Blog for Learning

| lesson material | material summary | questions and answers | definitions | types and examples | other information | materi pelajaran | ringkasan materi | pertanyaan dan jawaban | definisi | jenis-jenis dan contoh-contoh | informasi lainnya |

Powered by Blogger.

Pengertian Organisasi

Pengertian Organisasi
Assalamu’alaikum Wr Wb. Kali saya akan membahas materi tentang Administrasi Perkantoran, yaitu mengenai Pengertian Organisasi. Disini akan dijelaskan tetang Manajemen. Berikut penjelasannya.

Istilah organisasi berasal dari bahasa yunani, yaitu organon atau dalam bahasa latin organum yang berarti alat, bagian anggota atau badan. Sedangkan menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBRI), organisasi adalah kesatuan (susunan) yang terdiri atas bagian-bagian (orang) dalam perkumpulan untuk rnencapai tujuan tertentu; kelompok kerja sama antara orang-orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. 

Secara konseptuat organisasi dapat diartikan sebagai sistem hubungan antar kelornpok atau unit kerja, yang tersusun dalarn struktur kewenangan tertentu, sehingga rnemungkinkan adanya koordinasi kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk rnencapai tujuan tertentu. Berbeda dengan "kelompok" yang beranggotakan individu-individu, organisasi lebih rnenunjukkan hubungan atau interaksi antar individu yang tergabung dalam unit-kerja atau kelompok. 

Beberapa ahli rnengemukakan definisi organisasi orang untuk mencapa sebagai berikut.
  • Menurut Stephen P. Robbins dalam bukunya yang berjudul Organizational Behavior (Perilaku Organisasi) organisasi adalah unit sosial yang dengan sengaja dikelola, terdiri atas dua orang atau lebih , yang berfungsi secara relatif terus menerus untuk mencapai satu sasaran atau serangkaian sasaran bersama.
  • Menurut James D. Mooney, dalam bukunya The Principles of Organization, organisasi adalah setiap bentuk perserikatan manusia untuk mencapai suatu tujuan bersama. 
  • Chester I. Barnard mengemukakan dalam bukunya The Functions of The Executive, organisasi adalah suatu sistem mengenai usaha-usaha kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. 
  • Menurut J. William Schulze, organisasi adalah suatu penggabungan dari orang-orang, benda-benda, alat-alat perlengkapan, ruang kerja dan segala sesuatu yang bertalian dengannya, yang dihimpun dalam hubungan yang teratur dan efektif untuk mencapai suatu tujuan yang diinginkan. 


Dalam Kamus Administrasi dikatakan bahwa organisasi adalah suatu usaha kerja sama dari sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu. Dari definisi-definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut. 
  1. Dalam organisasi terdapat sekelompok orang (dua orang atau lebih).
  2. Dalam organisasi ag.a kerja sama. 
  3. Dalam organisasi ada tujuan bersama.

Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat dikatakan bahwa nrgnnis..1si l1d,,ldh perkumpulan dua orang atau lebih yang melakukan kerja sama untuk menc~1pai tujuan tertentu. Sedangkan organisasi usaha adalah suatu bentuk ke1ja sama antara sekclo1nµo~ orang yang mempunyai tujuan sarna dan beke1ia sama untuk rnencapai tujuan bersama.

Di dalarn suatu organisasi usaha terdapat unsur-unsur sebagai berikut.
  1. Suatu proses yang selalu berubah rnenurut keadaan ekonomi, sosial, dan kebudayaan. 
  2. Penentuan dan pernbagian tugas untuk mernperoleh keuntungan. 
  3. Suatu pengintegrasian dari aktivitas usaha.

Organisasi usaha terdiri dari organisasi usaha berbadan hukum dan organisasi sederhana. Organisasi berbadan hukurn adalah organisasi yang dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukurn, rnempunyai harta kekuasaan sendiri, dapat mengadakan perjanjian perdagangan serta mempunyai akta pendirian perusahaan yang dibuat oleh notaris dan disahkan oleh rnenteri hukum.

Organisasi sederhana ada.lah organisasi usaha yang berskala kecil, dilakukan oleh rnasyarakat dengan modal yang relatif kecil dan dikelola dengan manajernen yang sederhana, bergerak dalam lapangan bisnis, baik perdagangan barang dan jasa rnaupun industri. 

Organisasi usaha sederhana sering disebut sebagai unit usaha kecil, di rnana usaha ini biasanya dirniliki oleh perseorangan atau sekelompok orang dengan tidak berbentuk badan hukum. Tolak ukur yang rnenentukan bahwa suatu usaha dikategorikan sebagai usaha sederhana atau usaha kecil adalah berdasarkan ketentuan dalam UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. 

Di dalarn undang-undang itu dijelaskan bahwa usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan rnemenuhi kriteria sebagai berikut.
  1. Kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan. 
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  
  3. Milik warga negara Indonesia. 
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi, baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha kecil. 
  5. Berbentuk usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hu kurn atau usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Sekian pembahasan yang saya sampaikan, semoga dengan materi ini anda bisa memahami tentang Pengertian Organisasi. Wassalamu’alaikum Wr Wb


Sumber gambar : www.caraprofesor.com
Sumber tulisan : Agus, Drajad. 2014. "Manajemen Perkantoran". Jakarta : Sinektika.
0 Komentar untuk "Pengertian Organisasi"

Silahkan berkomentar sesuai artikel

 
Copyright © 2015 - 2024 Blog for Learning - All Rights Reserved
Template By Kunci Dunia
Back To Top