Blog for Learning

| lesson material | material summary | questions and answers | definitions | types and examples | other information | materi pelajaran | ringkasan materi | pertanyaan dan jawaban | definisi | jenis-jenis dan contoh-contoh | informasi lainnya |

Powered by Blogger.

Pages

Konstitusi Yang Pernah Diterapkan Di Indonesia

Konstitusi Yang Pernah Diterapkan Di Indonesia


Apakah anda tahu apa itu konstitusi? Jika ditinjau dari bahasa latin, konstitusi berasal dari kata contituere yang artinya susunan badan. Sedangkan berdasarkan bahasa Perancis, konstitusi berasal dari kata constitue yang bermakna membentuk. Maksudnya adalah di dalam konstitusi tersebut memiliki berbagai aturan negara yang bertujuan untuk menata kehidupan, mulai dari hubungan antara lembaga negara dan rakyat, hubungan antara lembaga negara dan lembaga negara yang lain, sistem pemerintahan, hubungan antara sesama warga negara, dan lain sebagainya.
Adapun fungsi dari konstitusi antara lain sebagai berikut:
·         Konstitusi berfungsi sebagai akta kelahiran atau pigam dari suatu negara.
·         Konstitusi berfungsi sebagai hukum tertinggi yang digunakan sebagai dasar atau pedoman untuk mencapai cita-cita dan tujuan.
·         Konstisuti berfungsi sebagai pembatas kekusaan negara dan penyelenggaraan negara.
·         Konstitusi berfungsi sebagai pelindung dan juga penjamin hak-hak warga negara.
Di bawah ini akan kami jelaskan beberapa konstitusi yang pernah berlaku atau diterapkan di Indonesia.
1.      UUD 1945 (mulai 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949)
Penyusunan naskah UUD 1945 ini sudah dimulai pada saat dibentuknya BPUPKI yakni pada tanggal 28 Mei 1945. BPUPKI yang merupakan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan telah melakukan sidang sebanyak 2 kali. Yakni pertama dilakukan pada 29 Mei sampai 1 Juni dan yang kedua 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Hasil dari sidang tersebut adalah terbentuknya sebuah naskah mengenai Rancangan Undang-Undang Dasar.
Kemudian konstitusi tersebut disahkan pada 18 Agustus 1945 yang sebelumnya sudah telah dilakukan beberapa perubahan di dalam rancangannya. Salah satu perubahan tersebut adalah isi dari sila pertama berasal dari Piagam Jakarta.
2.      UUD RIS (mulai 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950)
Meskipun bangsa Indonesia sudah merdeka, namun Belanda masih mencoba merongrong dan menguasai Indonesia. Hal ini membuat pertempuran tidak terelakkan lagi dan terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia. Dan puncaknya terjadi ketika Agresi Militer Belanda I pada tahun 1947 dan Agresi Militer Belanda II pada tahun 1948. Kemudian terbentuklah dua perjanjian. Yakni, Perjanjian Linggarjati dan Perjanjian Renville. Namun tetap saja dilanggar. Sampai-sampai PBB harus turun tangan sehingga memutuskan menyelanggarakan KMB atau Konferensi Meja Bundar pada 23 Agustus 1949 sampai dengan 2 November 1949 di Den Haag.
Hasilnya antara lain:
·         Didirikannya Republik Indonesia Serikat
·         Penyerahan kedaulatan kepada Indonesia
·         Terbentuknya Uni antara Kerajaan Belanda dan RIS
·         Dengan berdirinya RIS, maka UUD 1945 sudah tidak berlaku lagi. Kemudian disusunlah UUD RIS yang dibuat oleh delegasi dari Indonesia dan delegasi dari negara boneka yang dibuat Belanda.

3.      UUDS 1950 (mulai 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959)
Sebenarnya, semua rakyat Indonesia mencintai NKRI. Sementara itu, negara-negara yang masuk ke dalam RIS semakin lama semakin sedikit hingga pada tahun 1950 semua negara yang berserikat tersebut akhirnya berkeinginan untuk kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan berlakunya UUDS, maka UUD RIS sudah tidak berlaku.
Di dalam UUDS 1950 negara Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Presiden memiliki tugas dan perannya sebagai warga negara yang mana tugasnya tidak bisa diganggu gugat. Presiden tidak bertanggung jawab kepada siapapun dan lembaga apapun. Sementara itu, kepala pemerintahan harus tetap dipegang oleh Perdana Menteri yang menerapkan sistem kabinet parlementer.


Demikian penjelasan singkat seputar konstitusi yang berlaku di Indonesia. Semoga bermanfaat.



0 Komentar untuk "Konstitusi Yang Pernah Diterapkan Di Indonesia"

Silahkan berkomentar sesuai artikel

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top