·
Konstitusi
berfungsi sebagai akta kelahiran atau pigam dari suatu negara.
·
Konstitusi
berfungsi sebagai hukum tertinggi yang digunakan sebagai dasar atau pedoman
untuk mencapai cita-cita dan tujuan.
·
Konstisuti
berfungsi sebagai pembatas kekusaan negara dan penyelenggaraan negara.
·
Konstitusi
berfungsi sebagai pelindung dan juga penjamin hak-hak warga negara.
Di bawah ini akan kami jelaskan beberapa konstitusi
yang pernah berlaku atau diterapkan di Indonesia.
1. UUD
1945 (mulai 18 Agustus 1945
sampai 27 Desember 1949)
Penyusunan naskah UUD
1945 ini sudah dimulai pada saat dibentuknya BPUPKI yakni pada tanggal 28 Mei
1945. BPUPKI yang merupakan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan telah
melakukan sidang sebanyak 2 kali. Yakni pertama dilakukan pada 29 Mei sampai 1
Juni dan yang kedua 10 Juli sampai 17 Juli 1945. Hasil dari sidang tersebut
adalah terbentuknya sebuah naskah mengenai Rancangan Undang-Undang Dasar.
Kemudian konstitusi
tersebut disahkan pada 18 Agustus 1945 yang sebelumnya sudah telah dilakukan
beberapa perubahan di dalam rancangannya. Salah satu perubahan tersebut adalah
isi dari sila pertama berasal dari Piagam Jakarta.
2. UUD
RIS (mulai 27 Desember 1949
sampai 17 Agustus 1950)
Meskipun bangsa
Indonesia sudah merdeka, namun Belanda masih mencoba merongrong dan menguasai
Indonesia. Hal ini membuat pertempuran tidak terelakkan lagi dan terjadi di
hampir seluruh wilayah Indonesia. Dan puncaknya terjadi ketika Agresi Militer
Belanda I pada tahun 1947 dan Agresi Militer Belanda II pada tahun 1948.
Kemudian terbentuklah dua perjanjian. Yakni, Perjanjian Linggarjati dan
Perjanjian Renville. Namun tetap saja dilanggar. Sampai-sampai PBB harus turun
tangan sehingga memutuskan menyelanggarakan KMB atau Konferensi Meja Bundar
pada 23 Agustus 1949 sampai dengan 2 November 1949 di Den Haag.
Hasilnya antara lain:
·
Didirikannya
Republik Indonesia Serikat
·
Penyerahan
kedaulatan kepada Indonesia
·
Terbentuknya
Uni antara Kerajaan Belanda dan RIS
·
Dengan
berdirinya RIS, maka UUD 1945 sudah tidak berlaku lagi. Kemudian disusunlah UUD
RIS yang dibuat oleh delegasi dari Indonesia dan delegasi dari negara boneka
yang dibuat Belanda.
3. UUDS
1950 (mulai 17 Agustus 1950
sampai 5 Juli 1959)
Sebenarnya, semua
rakyat Indonesia mencintai NKRI. Sementara itu, negara-negara yang masuk ke dalam
RIS semakin lama semakin sedikit hingga pada tahun 1950 semua negara yang
berserikat tersebut akhirnya berkeinginan untuk kembali menjadi Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dengan berlakunya UUDS, maka UUD RIS sudah tidak berlaku.
Di dalam UUDS 1950
negara Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Presiden memiliki tugas dan
perannya sebagai warga negara yang mana tugasnya tidak bisa diganggu gugat.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada siapapun dan lembaga apapun. Sementara
itu, kepala pemerintahan harus tetap dipegang oleh Perdana Menteri yang
menerapkan sistem kabinet parlementer.
Demikian penjelasan singkat seputar konstitusi yang berlaku di Indonesia. Semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Konstitusi Yang Pernah Diterapkan Di Indonesia"
Silahkan berkomentar sesuai artikel