Blog for Learning

| lesson material | material summary | questions and answers | definitions | types and examples | other information | materi pelajaran | ringkasan materi | pertanyaan dan jawaban | definisi | jenis-jenis dan contoh-contoh | informasi lainnya |

Powered by Blogger.

Pages

Kedaulatan Rakyat di dalam Sistem Pemerintahan Indonesia


Kedaulatan Rakyat di dalam Sistem Pemerintahan Indonesia



Assalamu’alaikum Wr Wb

Kali ini saya akan posting tentang Kedaulatan Rakyat di dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Berikut penjelasannya.

1.      Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata “daulat” yang merupakan bahasa Arab yang memiliki arti “kekuasaan” atau juga bisa berarti “dinasti pemerintahan”. Selain itu, kedaulatan juga memiliki arti lain juga diterjemahkan ke beberapa bahasa asing, yaitu:
·         Kedaulatan berarti “souverignity” jika diterjemahkan ke Bahasa Inggris.
·         Kedaulatan berarti “souverainete” jika diterjemahkan ke Bahasa Perancis.
·         Kedaulatan berarti “sovransi” jika diterjemahkan ke Bahasa Italia.
·         Kedaualatan berarti “superamus” jika diterjemahkan ke Bahasa Latin.
Kesimpulannya, kedualatan artinya adalah kekuasaan tertinggi yang ada di suatu negara atau sebuah kekuasaan yang posisinya tidak berada di bawah kekuasaan tertentu.
2.      Jenis Kedaulatan
Berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh Jean Bodin (1500 sampai 1590), terdapat dua jenis kedaulatan, yakni:
a)      Kedaulatan Ke dalam (intern)
Kekuasaan tertinggi yang ada di suatu negara untuk mengatur negaranya sendiri tanpa adanya campur tangan dari negara lain. Artinya, pemerintah memiliki hak dan kewenangan penuh di dalam mengatur semua hal yang berhubungan dengan kepentingan rakyat dengan melalui berbagai lembaga negara maupun perangkat yang lainnya. Kedaulatan ke dalam juga berarti bahwa negara memiliki hak untuk mengatur kedaualtannya sendiri dan juga mengatur jalannya organisasi negara dengan berdasarkan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Selain itu, rakyat juga harus patuh terhadap peraturan yang yang dibuat oleh pemerintah.
b)     Kedaulatan Ke Luar (ekstern)
Kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lainnya. Kedaulatan ke luar juga berarti bahwa negara berhak melindungi wilayahnya dari ancaman luar yang bisa mengancam keutuhan atau kedaulatan negara tersebut. Negara memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan kerja sama dengan negara lain demi kepentingan nasional.
Kedaulatan ini berhubungan dengan untuk mengatur pemerintahan dan juga wilayahnya yang sepatutnya juga harus dihormati oleh negara yang lain. Beberapa contoh penerapan konsep kedaulatan ke luar antara lain mengadakan hubungan diplomatik, mengadakan hubungan dagang, perjanjian antarnegara, dan juga mengadakan hubungan sosial budaya.
3.      Teori Kedaulatan
Ada beberapa teori kedaulatan yang telah dijelaskan oleh para ahli kenegaraan, yakni:
a)      Teori Kedaulatan Tuhan
Mengajarkan jika negara dan juga pemerintahannya mendapat kekuasaan yang berasal dari Tuhan. Artinya, semua hal yang ada di alam semesta ini adalah berasal dan akan kembali pada Tuhan. Teori ini umumnya dipercaya dan dianut oleh mereka yang menerapkan sistem pemerintahan kerajaan, seperti Kaisar Jepang, Kerajaan Mesir Kuno, Raja-raja yang ada di Jawa pada masa Hindu, maupun juga Kaisar Cina. Beberapa orang yang dipercaya sebagai pelopor teori ini antara lain Thomas Aquino, Augustinus, dan juga Fredrich Julius Stahl.
b)     Teori Kedaulatan Raja
Teori ini menerapkan bahwasanya kedaulatan tertinggi berasal dari seorang raja yang merupakan jelmaan atau perwakilan dari kehendak Tuhan. Artinya, raja bertindak sebagai bayangan dan tangan kanan Tuhan yang harus dipatuhi setiap perintahnya oleh semua orang, tanpa terkecuali.  Beberapa orang yang menjadi pelopor dari kedaulatan ini antara lain Nicollo Machiavelli, Hegel, Thomas Hobbes, dan Jean Bodin.
c)      Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini mengajarkan bahwasanya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Hal ini karena yang benar-benar berdaulata di dalam suatu negara adalah rakyat. Sumber dari teori kedaulatan rakyat ini adalah demokrasi. Indonesia menjadi salah satu negara yang menerapkan teori kedaualtan rakyat. Beberapa orang yang dipercaya sebagai pelopor teori ini antara lain John Locke, Montesquieu, dan juga J.J. Rousseau.

Sumber:
 
Sekian postingan saya kali ini mengenai Kedaulatan Rakyat di dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Terima kasih dan Semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum Wr Wb

0 Komentar untuk "Kedaulatan Rakyat di dalam Sistem Pemerintahan Indonesia"

Silahkan berkomentar sesuai artikel

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top