Kedaulatan
Rakyat di dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Assalamu’alaikum Wr Wb
Kali ini saya akan posting tentang Kedaulatan Rakyat di dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Berikut penjelasannya.
1. Pengertian
Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari
kata “daulat” yang merupakan bahasa Arab yang memiliki arti “kekuasaan” atau
juga bisa berarti “dinasti pemerintahan”. Selain itu, kedaulatan juga memiliki
arti lain juga diterjemahkan ke beberapa bahasa asing, yaitu:
·
Kedaulatan
berarti “souverignity” jika diterjemahkan ke Bahasa Inggris.
·
Kedaulatan
berarti “souverainete” jika diterjemahkan ke Bahasa Perancis.
·
Kedaulatan
berarti “sovransi” jika diterjemahkan ke Bahasa Italia.
·
Kedaualatan
berarti “superamus” jika diterjemahkan ke Bahasa Latin.
Kesimpulannya, kedualatan artinya adalah kekuasaan
tertinggi yang ada di suatu negara atau sebuah kekuasaan yang posisinya tidak
berada di bawah kekuasaan tertentu.
2. Jenis
Kedaulatan
Berdasarkan keterangan
yang dikemukakan oleh Jean Bodin (1500 sampai 1590), terdapat dua jenis kedaulatan,
yakni:
a) Kedaulatan
Ke dalam (intern)
Kekuasaan tertinggi
yang ada di suatu negara untuk mengatur negaranya sendiri tanpa adanya campur
tangan dari negara lain. Artinya, pemerintah memiliki hak dan kewenangan penuh
di dalam mengatur semua hal yang berhubungan dengan kepentingan rakyat dengan
melalui berbagai lembaga negara maupun perangkat yang lainnya. Kedaulatan ke
dalam juga berarti bahwa negara memiliki hak untuk mengatur kedaualtannya
sendiri dan juga mengatur jalannya organisasi negara dengan berdasarkan
peraturan yang berlaku di negara tersebut. Selain itu, rakyat juga harus patuh
terhadap peraturan yang yang dibuat oleh pemerintah.
b) Kedaulatan
Ke Luar (ekstern)
Kekuasaan tertinggi
yang dimiliki oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara
lainnya. Kedaulatan ke luar juga berarti bahwa negara berhak melindungi
wilayahnya dari ancaman luar yang bisa mengancam keutuhan atau kedaulatan
negara tersebut. Negara memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan kerja sama
dengan negara lain demi kepentingan nasional.
Kedaulatan ini
berhubungan dengan untuk mengatur pemerintahan dan juga wilayahnya yang
sepatutnya juga harus dihormati oleh negara yang lain. Beberapa contoh
penerapan konsep kedaulatan ke luar antara lain mengadakan hubungan diplomatik,
mengadakan hubungan dagang, perjanjian antarnegara, dan juga mengadakan
hubungan sosial budaya.
3. Teori
Kedaulatan
Ada beberapa teori kedaulatan yang telah dijelaskan oleh
para ahli kenegaraan, yakni:
a) Teori
Kedaulatan Tuhan
Mengajarkan jika negara
dan juga pemerintahannya mendapat kekuasaan yang berasal dari Tuhan. Artinya,
semua hal yang ada di alam semesta ini adalah berasal dan akan kembali pada
Tuhan. Teori ini umumnya dipercaya dan dianut oleh mereka yang menerapkan
sistem pemerintahan kerajaan, seperti Kaisar Jepang, Kerajaan Mesir Kuno,
Raja-raja yang ada di Jawa pada masa Hindu, maupun juga Kaisar Cina. Beberapa
orang yang dipercaya sebagai pelopor teori ini antara lain Thomas Aquino,
Augustinus, dan juga Fredrich Julius Stahl.
b) Teori
Kedaulatan Raja
Teori ini menerapkan
bahwasanya kedaulatan tertinggi berasal dari seorang raja yang merupakan
jelmaan atau perwakilan dari kehendak Tuhan. Artinya, raja bertindak sebagai
bayangan dan tangan kanan Tuhan yang harus dipatuhi setiap perintahnya oleh
semua orang, tanpa terkecuali. Beberapa
orang yang menjadi pelopor dari kedaulatan ini antara lain Nicollo Machiavelli, Hegel, Thomas Hobbes, dan Jean Bodin.
c) Teori
Kedaulatan Rakyat
Teori ini mengajarkan
bahwasanya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Hal ini karena yang
benar-benar berdaulata di dalam suatu negara adalah rakyat. Sumber dari teori
kedaulatan rakyat ini adalah demokrasi. Indonesia menjadi salah satu negara
yang menerapkan teori kedaualtan rakyat. Beberapa orang yang dipercaya sebagai
pelopor teori ini antara lain John Locke, Montesquieu, dan juga J.J. Rousseau.
Sumber:
Sekian postingan saya kali ini mengenai Kedaulatan Rakyat di dalam Sistem Pemerintahan Indonesia. Terima kasih dan Semoga
bermanfaat.
Wassalamu’alaikum Wr Wb
0 Komentar untuk "Kedaulatan Rakyat di dalam Sistem Pemerintahan Indonesia"
Silahkan berkomentar sesuai artikel