Pancasila Sebagai Nilai Dasar dan Makna yang Terkandung di Dalamnya
Assalamu’alaikum Wr Wb
Kali ini saya akan posting tentang Pancasila Sebagai Nilai Dasar dan Makna yang Terkandung di Dalamnya. Diterimanya Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara,
membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila harus selalu dijadikan
landasan pokok, landasan fundamental bagi pengaturan serta penyelenggaraan
negara. Sedang pengakuan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengharuskan
kita sebagai bangsa untuk mentransformasikan nilai-nilai Pancasila itu ke dalam
sikap dan perilaku nyata baik dalam perilaku hidup bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti keyakinan dan
pengakuan yang diekspresikan dalam bentuk perbuatan terhadap Zat Yang maha
Tunggal tiada duanya. Yang sempurna sebagai Penyebab Pertama (Kausa Prima).
Ekspresi dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, menuntut manusia Indonesia untuk
bersikap hidup, berpandangan hidup "taat” dan ”taklim” kepada Tuhan dengan
dibimbing oleh ajaran-ajaran-Nya. Taat mengandung makna setia, menurut apa yang
diperintahkan dan hormat/cinta kepada Tuhan. Sedangkan Taklim mengandung makna
memuliakan Tuhan, memandang Tuhan teragung, memandang Tuhan tertinggi,
memandang Tuhan terluhur.
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan kebebasan kepada pemeluk
agama sesuai dengan keyakinannya, tak ada paksaan, dan antar penganut agama
yang berbeda harus saling hormat menghormati dan bekerjasama. Bahkan penganut
aliran Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, essensinya tidak kontradiktif
dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sejalan dengan pasal 29 UUD 1945
ayat (2) yang bunyinya: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
2. Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Nilai kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung makna:
kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai moral dalam hidup bersama
atas dasar tuntutan mutlak hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal
sebagaimana mestinya.
Yang perlu diperhatikan dan merupakan dasar hubungan semua umat
manusia dalam mewujudkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab adalah,
pengakuan hak asasi manusia. Manusia harus diakui dan diperlakukan sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang sama
derajatnya, yang sama hak dan kewajiban asasinya. Untuk itu perlu dikembangkan
juga sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa atau tepo
seliro. Oleh karena itu sikap dan perilaku semena-mena terhadap orang Iain
merupakan perbuatan yang tidak sejalan dengan nilai kemanusiaan yang adil dan
beradab.
3. Nilai Persatuan Indonesia
Nilai Persatuan Indonesia mengandung arti usaha ke arah bersatu
dalam kebulatan rakyat untuk membina Nasionalisme dalam negara.
Nilai Persatuan Indonesia yang demikian ini merupakan suatu proses
untuk menuju terwujudnya Nasionalisme. Dengan modal dasar nilai persatuan,
semua warga negara Indonesia baik yang asli maupun keturunan asing dan dari
macam-macam suku bangsa dapat menjalin kerjasama yang erat dalam wujud
gotongroyong, kebersamaan.
Dalam nilai Persatuan terkandung adanya perbedaan-perbedaan yang
biasa terjadi di dalam kehidupan masyarakat dan bangsa, baik itu perbedaan
bahasa, kebudayaan, adat-istiadat, agama, maupun suku. Perbedaan-perbedaan itu
jangan dijadikan alasan untuk berselisih, tetapi justru menjadi daya tarik ke
arah kerjasama, ke arah resultante/ sintesa yang lebih harmonis. Hal ini sesuai
dengan semboyan ”Bhinneka Tunggal Ika”.
Dalam membangun kebersamaan sebagai wujud nilai Persatuan itu antar
elemen yang terlibat di dalamnya, satu sama lain saling membutuhkansaling
ketergantungan-saling memberi yang pada gilirannya dapat menciptakan kehidupan
selaras serasi dan seimbang. Kehidupan yang demikian ini sebagai dambaan bangsa
Indonesia, seperti yang didengungdengungkan oleh para founding fathers kita.
4. Nilai Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Pemusyawamtan/Perwakilan
Nilai sila keempat mengandung makna suatu pemerintahan rakyat
dengan cara melalui badan-badan tertentu yang dalam menetapkan sesuatu
peraturan ditempuh dengan jalan musyawarah untuk mufakat atas dasar kebenaran
dari Tuhan dan putusan akal sesuai dengan rasa kemanusiaan yang memperhatikan dan
mempertimbangkan kehendak rakyat untuk mencapai kebaikan hidup bersama.
Di dalam pengambilan keputusan lewat musyawarah mufakat ini yang
menjadi prioritas utama adalah: ”kualitas” itu sendiri, yaitu isi, bobot dari
usulan yang diajukan. Meskipun usulan itu dari golongan mayoritas, tetapi jika
isi dan bobot dari usulan itu tidak berkualitas maka tidak bisa diterima.
Sebaliknya, meskipun usulan itu dari golongan minoritas namun isi dan bobot
usulan itu berkualitas maka bisa diterima. Cara-cara seperti ini yang
dikehendaki oleh sistem "Demokrasi Pancasila", yaitu demokrasi yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan. Karena
titik beratnya musyawarah-mufakat untuk kepentingan bersama, maka Demokrasi
Pancasila pahamnya adalah kekeluargaan, kebersamaan.
Dalam mewujudkan nilai Demokrasi Pancasila, semua manusia Indonesia
sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan
kewajiban yang sama. Oleh karena itu dalam menggunakan haknya setiap individu
hams memperhatikan dan mengutamakan kepentingan kehendak pada pihak lain.
Dengan etikat baik dan penuh tanggungjawab harus menghormati dan mentaati
setiap hasil keputusan yang telah disepakati bersama dalam lembaga perwakilan
rakyat. Keputusan yang diambil harus menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia serta nilai-nilai kebebasan dan keadilan dengan tujuan untuk membangun
dan mengembangkan hidup yang mengutamakan persatuan clan kesatuan demi
kepentingan bersama
Nilai demokrasi dalam sila keempat ini harus diwujudkan juga di
bidang ekonomi, seperti mewujudkan kesejahteraan bersama sebagai pencerminan
nilai sila keempat. Disini rakyat dilihat kedudukannya sebagai pendukung
kepentingan atau keperluan hidup. Dengan demikian demokrasi keadilan sosial ini
mempunyai fungsi untuk memenuhi kebutuhan/ kepentingan hidup.
5. Nilai Keadilan Sosial Bagi Selumh Rakyat Indonesia
Makna yang terkandung di dalam nilai-nilai sila kelima ini adalah
sebagai berikut. suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah
batiniah, yang setiap warga negara mendapat segala sesuatu yang telah menjadi
haknya sesuai dengan essensi adil dan beradab. Sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam wujud pelaksanaannya adalah bahwa setiap warga
harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan,
keserasian, keselarasan, antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak
orang laink
Menurut Aristoteles, hakekat keadilan dibedakan menjadi tiga bagian
diantaranya ialah: (1) Keadilan distributif, yaitu negara wajib membagibagikan
/memberikan kepada warganya apa yang telah menjadi haknya. Disini negara wajib
memperlakukan manusia pribadi yang sama martabatnya; (2) Keadilan komutatif,
yaitu manusia pribadi wajib memperlakukan sesama manusia sebagai pribadi yang
sama martabatnya clan wajib memberikan kepada sesama warga masyarakat segala
sesuatu yang telah menjadi hak masing-masing, yang wajib diberikan dan diterima
sebagai haknya, dan keadilan komutatif ini sifatnya timbal balik; (3) Keadilan
legal/keadilan untuk bertaat. Dalam keadilan ini manusia pribadi sebagai
makhluk individu atau warga negara wajib memperlakukan masyarakat atau negara
yang sama martabatnya dengan memelihara perhubungan anggota-anggota terhadap
keseluruhan dan memenuhi tuntutan serta ”taat” kepada masyarakat atau negara
sesuai dengan hukum mewujudkan kesejahteraan bersama. Ketaatan ini merupakan
suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap warga negara. Karena tanpa
ada ketaatan dari warga negara terhadap negara, maka tidak akan ada masyarakat,
bangsa, dan negara, dapat hidup berlangsung terus.
Di samping tiga macam bentuk keadilan di atas sebenarnya masih ada
dua lagi bentuk keadilan yaitu: keadilan Tuhan dan keadilan lingkungan.
a. Keadilan Tuhan
Adalah menyangkut masalah perbuatan dan ganjaran. Jika manusia
dalam perbuatannya atau tingkah lakunya mengikuti petunjuk-petunjuk Tuhan, maka
manusia akan memperoleh ganjaran atau pahala yang setimpal dengan perbuatannya.
Dengan kata lain, manusia wajib menjalankan perintah-perintah Tuhan dan
menjauhkan larangan-larangan-Nya, maka manusia akan berhak memperoleh ganjaran
atau pahala yang setimpal dengan perbuatannya.
b. Keadilan lingkungan
Dalam hal ini kita wajib menjaga dan melestarikan lingkungan.
Sebaliknya kita akan berhak memperoleh imbalan yang dihasilkan oleh lingkungan
itu. Seperti kalau kita mengadakan penghijauan baik itu tanaman hutan, tanaman
kebun maupun tanaman pohon penghijauan Iainnya, maka kita akan memperoleh
lindungan dari lingkungan sehingga akan bebas dari bahaya banjir, erosi, dan
juga memperoleh zat oksigen (02) yang dihasilkan oleh lingkungan tersebut.
Sumber :
Soegito, Ari Tri, dkk. 2016. Pendidikan Pancasila. Semarang: Unnes Press.
Sekian postingan saya kali ini mengenai Pancasila Sebagai Nilai Dasar dan Makna yang Terkandung di Dalamnya. Semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum Wr Wb
0 Komentar untuk " Pancasila Sebagai Nilai Dasar dan Makna yang Terkandung di Dalamnya"
Silahkan berkomentar sesuai artikel