Materi tentang hak asasi manusia
Assalamu’alaikum Wr Wb
Kali ini saya akan posting materi tentang hak asasi manusia. Disini akan dijelaskan mengenai Pengertian HAM, Sejarah Perjuangan Hak Asasi Manusia, Dasar Hukum Pengakuan HAM di Indonesia, Latar Belakang Lahirnya Perundang-undangan HAM Nasional, dan Macam-Macam lnstrumen HAM di Indonesia. Berikut penjelasannya.
Pengertian HAM
Apa itu hak asasi manusia? Hak asasi manusia adalah hak dasar yang
dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak
asasi manusia bersifat universal, berlaku umum di seluruh dunia. Hak asasi
manusia harus dilindungi dan dilaksanakan dalam kehidupan keluarga, masyarakat,
bangsa, dan negara disebabkan haI-hal berikut.
a. Hak asasi manusia merupakan salah satu syarat atau unsur dari
negara hukum.
b. Hak asasi manusia merupakan unsur yang harus dianut dalam
Undang-Undang Dasar di setiap negara.
c. Hak asasi manusia merupakan hak paling mendasar yang harus
dilindungi oleh negara.
d. Hak asasi manusia merupakan salah satu ciri negara demokrasi.
Sejarah Perjuangan Hak Asasi Manusia
Selanjutnya kita akan membahas tentang sejarah perjuangan hak asasi
manusia. Sejarah perjuangan hak asasi manusia telah dimulai sejak zaman Mesir
Kuno sampai zaman modern. Perjuangan hak asasi manusia merupakan reaksi
kesewenang-wenangan penguasa yang menginjak-injak harkat dan martabat manusia,
misalnya pada zaman Mesir Kuno bangsa Yahudi selama beratus-ratus tahun
diperbudak oleh bangsa Mesir. Pada zaman modern, muncul diskriminasi sosial
terhadap bangsa kulit hitam di Amerika Serikat.
Perjuangan untuk memperoleh hak asasi manusia sebelum abad Masehi :
a. Perjuangan Nabi Musa a.s. dalam memerdekakan umat Yahudi dari
perbudakan di Mesir.
b. Hukum Hammurabi di Babylonia (2000 SM) yang menetapkan adanya
peraturan yang menjamin keadilan bagi semua warga negara. Hukum tersebut
terkenal sebagai jaminan hak-hak asasi manusia.
c. Solo (600 SM) di Athena yang mengajarkan bahwa orang yang
diperbudak karena tidak mampu melunasi utangnya harus dibebaskan.
d. Justianus (Kaisar Romawi, tahun 572 SM) merumuskan peraturan
yang memuat jaminan atas keadilan dan hak asasi manusia.
e. Para Filsuf Yunani Kuno, seperti Socrates, Plato dan Aristoteles
mengemukakan pemikiran tentang jaminan hak-hak asasi manusia.
Beberapa dokumen tentang perjuangan HAM di berbagai negara :
a. Inggris
1) Magna Charta Liberatum (Tahun 1215)
Perjuangan hak asasi manusia di Inggris dipelopori oleh kaum
bangsawan yang memaksa raja untuk memberikan Magna Charta Liberatum pada tahun 1215,
yang berisi larangan paksaan, penghukuman, dan perampasan benda dengan
sewenang-wenang.
2) Habeas Corpus (Tahun 1679)
Habeas Corpus merupakan dokumen keberadaan hukum yang menetapkan
bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam waktu tiga hari kepada seorang
hakim dan diberi tahu atas tuduhan apa sebab ia ditahan. Pernyataan ini menjadi
dasar prinsip orang hanya boleh ditahan atas dasar perintah hakim.
3) Bill of Rights (Rencana Hak-Hak) Tahun 1629
Bill of rights berisikan bahwa Raja William harus mengakui hak-hak
parlemen, sehingga Inggris merupakan negara pertama di dunia yang memiliki
sebuah konstitusi modern.
Perkembangan HAM di lnggris sangat dipengaruhi oleh pemikiran John
Locke (1692 1704) yang mengemukakan bahwa semua orang diciptakan sama dan
memiliki hak-hak alamiah (Natural Rights) yang tidak dapat dilepaskan. Di
antara hak-hak alamiah tersebut adalah sebagai berikut.
a) Hak atas hidup.
b) Hak kemerdekaan.
c) Hak milik.
d) Hak hidup bahagia.
b. Amerika Serikat(Tahun 1776)
Pemikiran Locke juga berpengaruh pada negara jajahan Inggris, yaitu
Amerika Serikat dan Francis. Hal ini dapat dilihat pada Declaration of
Independence (Pernyataan Kemerdekaan).
c. Francis (Tahun 1789)
Majelis Konstituante mengakui secara saksama. contoh Inggris dan
Amerika ' Serikat dengan pernyataan hak-hak manusia dan warga negara
(Declaration des droit de l hom mes et du fi to yen) yang berarti “Manusia
lahir dengan bebas dengan hak~hak yang sama dan tetap bebas dengan hak-hak yang
sama”.
d. HAM oleh PBB
Pada perkembangan berikutnya, komisi hak-hak asasi manusia
(Commision of Human rights) yang didirikan tahun 1946 oleh PBB berhasil
merumuskan pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia (Universal
Declaration of Human Rights) pada tahun 1948. Lahimya HAM dunia oleh PBB ini
dilatarbelakangi adanya konflik-konflik, polarisasi, dominasi, ideologi, dan
politik. Penyusunan HAM dunia tersebut diterima oleh PBB pada tanggal 10
Desember 1948.
Meskipun pernyataan hak-hak asasi manusia telah diterima, tetapi
untuk mencapai perjanjian yang mengikat secara yuridis membutuhkan waktu sangat
panjang. Baru pada sidang umum PBB pada akhir tahun 1966 secara aklamasi
menyetujui perjanjian tentang hak-hak berikut.
(1) Hak ekonomi.
(2) Hak sosial dan budaya.
(3) Hak-hak sipil.
(4) Hak-hak politik.
Pada bulan Januari 1976. terdapat 35 negara telah meratiflkasi
perjanjian tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Dasar Hukum Pengakuan HAM di Indonesia
Hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam
UndangUndang Dasar 1945 adalah sebagai berikut.
Amandemen UUD 1945 secara tegas mencantumkan hak asasi dalam Bab XA
yang terdiri dari Pasal 28A sampai dengan Pasal 28 J, adalah :
a. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mernpertahankan hidup
dan kehidupan (Pasal 28A).
b. Hak membentuk keluarga (Pasal 28B).
c. Hak mengembangkan diri (Pasal 28C).
d. Hak atas hukum, hak bekerja, hak atas ‘pemerintahan. dan hak
atas status kewarganegaraan (Pasal 28D).
e. Hak beragama, hak atas kepercayaan. hak atas kebebasan
berserikat, berkumpul. dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E).
f. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F).
g. Hak atas perlindungan pribadi dan keIuarga (Pasal 28G).
h. Hak atas kesejahteraan lahir batin (Pasal 28H).
i. Jaminan pemenuhan (tidak dapat dikurangi hak asasi manusia dalam
keadaan apa pun, yaitu hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut).
(1) Hak bebas dari perlakuan diskriminasi.
(2) Hak atas identitas budaya.
(3) Hak atas masyarakat tradisional.
(4) Kewajiban pemerintah untuk melakukan perIindungan. pemajuan.
penegakan. dan pemenuhan hak asasi manusia (Pasal 28I).
j. Kewajiban bagi setiap orang untuk menghormati hak asasi orang
lain (Pasal 28J).
Latar Belakang Lahirnya Perundang-undangan HAM Nasional
Secara historis, lahirnya perundang-undangan HAM di Indonesia tidak
terlepas dari perbedaan pendapat antara dua kelompok yang setuju dan tidak
setuju dimasukkannya HAM ke dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kelompok yang
keberatan dimasukkannya HAM ke dalam UUD 1945 adalah terutama Soekamo dan
Soepomo, sedangkan kelompok yang menghendaki dimasukkannya HAM ke dalam
Undang-Undang Dasar 1945 adalah kelompok terutama Moh. Hatta dan Moh. Yamin.
Macam-Macam lnstrumen HAM di Indonesia
lnstrumen HAM adalah berbagai peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang jaminan HAM. lnstrumen HAM di Indonesia dapat merupakan
peraturan perundang-undangan yang memang dibuat secara khusus untuk meratifikasi
terhadap konvenan internasional tentang HAM. Konvenan adalah perjanjian yang mengikat
bagi negara-negara yang menandatanganinya. Berikut instrumen HAM nasional :
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Jaminan HAM dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 memuat :
1) Hak hidup (misalnya, hak mempedahankan hidup, meinperoleh
kesejahteraan lahir dan batin, dan memperoleh Iingkungan hidup yang baik dan
sehat.
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3) Hak mengembangkan diri (misalnya, hak pemenuhan kebutuhan dasar,
meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari iptek, memperoleh
informasi, dan melakukan pekerjaan sosial.
4) Hak memperoleh keadiIan (misalnya, hak kepastian hukum, dan
persamaan di depan hukum).
5) Hak atas kebebasan pribadi (misalnya, hak memeluk agama,
keyakinan, dan politik; memilih status kewarganegaraan, berpendapat, dan
menyebarluaskannya; dan mendirikan parpol, lembaga swadaya masyarakat dan
organisasi Iain. bebas bergerak, dan bertempat tinggal. ‘
6) Hak atas rasa aman (misalnya, hak memperoleh suaka politik,
perlindungan terhadap ancaman ketakutan, melakukan hubungan komunikasi,
perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan secara paksa. dan perlindungan
nyawa.
7) Hak atas kesejahteraan (misalnya, hak milik pribadi dan kolektif,
memperoleh pekerjaan yang Iayak, mendirikan serikat kerja, bertempat tinggal
yang Iayak, hidup yang Iayak, dan jaminan sosial).
8) Hak turut serta dalam pemerintahan (misalnya, hak memilih dan
dipilih dalam pemilu,
partisipasi Iangsung dan tidak Iangsung, diangkat dalam jabatan
pemerintah, dan mengajukan usulan kepada pemerintah.
9) Hak wanita (hak yang same/tidak ada diskriminasi dalam bidang
politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, dan keluarga/perkawinan).
10) Hak anak (misalnya, hak perlindungan oleh orang tua, keluarga,
masyarakat, negara, dan beribadah menurut agamanya).
Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention
on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak)
Dalam sidang Majelis Umum PBB yang ke-44, pada bulan Desember 1989
berhasil menyepakati sebuah resolusi Majelis Umum PBB No. 44/25 tanggal 5
Desember 1989 tentang convention on the rights of child. Dalam konvensi
tersebut menekankan pada faktor umur. yakni setiap anak di bawah 18 tahun. kecuali
jika berdasarkan hukum yang berlaku bagi anak menentukan batas umur yang lebih
rendah dari 18 tahun.
Situasi dan kondisi anak-anak di berbagai belahan bumi yang
digambarkan oleh resolusi tersebut sangat memprihatinkan, seperti kondisi
sosial yang di bawah standar. kelaparan. bencana alam, eksploitasi, konflik
bersenjata, buta huruf, dan Iainnya yang mengakibatkan anak-anak tidak hidup
dan berkembang dengan layak. Konvensi ini merupakan usaha masyarakat internasional
yang telah dilakukan sebelumnya mulai dari Deklarasi PBB mengenai hak-hak anak
1959 dan Deklarasi PBB tentang Pembentukan Uni Internasional serta Deklarasi
Jenewa 1924 tentang Pembentukan Uni Internasional Dana dan Keselamatan
Anak-Anak. Demikian pula PBB secara khusus memiliki salah satu organ khusus
yang berkenaan dengan anak-anak, yaitu UNICEF (United Nations Children’s Fund /
Dana PBB untukAnak-Anak).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention
Againts 1 Torture and Other Cruel, In’human or Degrading Treatmen or Punishment
(Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,
Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)
Konvensi ini mengatur pelarangan penyiksaan, baik fsik maupun
mental dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau
merendahkan martabat manusia yang dilakukan atas hasutan dari atau dengan
persetujuan dan sepengetahuan pejabat publik dan orang Iain yang bertindak
dalam jabatannya. Negara RI yang telah meratifikasi konvensi ini wajib
mengambil Iangkah Iegislatif, administratif, hukum, dan Iangkah-Iangkah efektif
lain guna mencegah tindakan penyiksaan dalam wilayah yurisdiksinya.
Sekian postingan materi tentang hak asasi manusia kali ini. Semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum Wr Wb
0 Komentar untuk "Materi tentang hak asasi manusia"
Silahkan berkomentar sesuai artikel