Pengertian Warga negara dan Penduduk
Assalamu’alaikum Wb Wb
Di kesempatan kali ini saya akan berbagi materi tentang warga
negara dan penduduk. Disini akan dijelaskan pengertian-pengertian mulai dari
pengertian rakyat, pengertian penduduk dan bukan penduduk, serta pengertian warga
negara dan bukan warga negara. Dalam pasal 26 UUD Negara RI Tahun 1945,
menyebutkan :
1)
Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2)
Penduduk
ialah warga negara Indonesia asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3)
Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pengertian rakyat
Secara politis rakyat adalah semua orang yang berada dan diam dalam
suatu negara dan menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu.
Pengertian penduduk dan bukan penduduk
Berdasarkan hubungan dengan daerah tertentu rakyat dalam suatu
negara dibagi menjadi dua, yaitu :
1)
Penduduk
adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah
negara (menetap). Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun
temurun dan besar di dalam suatu negara.
2)
Bukan
penduduk adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk
sementara waktu. Contohnya para turis mancanegara atau tamu-tamu instansi
tertentu di dalam suatu Negara, hanya yang berstatus penduduk saja yang
memiliki KTP di suatu negara (karena memiliki domisili tetap).
Pengertian warga negara dan bukan warga negara
Berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negara, rakyat dibagi
menjadi dua, yaitu :
1)
Warga
negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari
suatu negara. Dengan kata lain warga negara adalah mereka yang menurut
undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga negara atau melalui proses
naturalisasi.
2)
Bukan
warga negara (orang asing) adalah mereka yang berada pada suatu negara, tetapi
secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada
pemerintah dimana mereka berada. Contohnya duta besar, konsuler, kontraktor
asing, dan lain-lain. Warga negara dan bukan warga negara memiliki hak dan
kewajiban yang berbeda. Contohnya warga negara dapat memiliki tanah dan
mengikuti pemilu, suatu hak yang tidak dimiliki oleh orang yang bukan warga negara.
Sekian postingan saya kali ini, sampai jumpa di postingan
berikutnya. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr Wb
0 Komentar untuk "Pengertian Warga negara dan Penduduk"
Silahkan berkomentar sesuai artikel