Blog for Learning

| lesson material | material summary | questions and answers | definitions | types and examples | other information | materi pelajaran | ringkasan materi | pertanyaan dan jawaban | definisi | jenis-jenis dan contoh-contoh | informasi lainnya |

Powered by Blogger.

Pages

Pengertian Warga negara dan Penduduk



Pengertian Warga negara dan Penduduk


Assalamu’alaikum Wb Wb
Di kesempatan kali ini saya akan berbagi materi tentang warga negara dan penduduk. Disini akan dijelaskan pengertian-pengertian mulai dari pengertian rakyat, pengertian penduduk dan bukan penduduk, serta pengertian warga negara dan bukan warga negara. Dalam pasal 26 UUD Negara RI Tahun 1945, menyebutkan :
1)      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2)      Penduduk ialah warga negara Indonesia asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3)      Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Pengertian rakyat
Secara politis rakyat adalah semua orang yang berada dan diam dalam suatu negara dan menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu.

Pengertian penduduk dan bukan penduduk
Berdasarkan hubungan dengan daerah tertentu rakyat dalam suatu negara dibagi menjadi dua, yaitu :
1)      Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap). Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu negara.
2)      Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Contohnya para turis mancanegara atau tamu-tamu instansi tertentu di dalam suatu Negara, hanya yang berstatus penduduk saja yang memiliki KTP di suatu negara (karena memiliki domisili tetap).

Pengertian warga negara dan bukan warga negara
Berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negara, rakyat dibagi menjadi dua, yaitu :
1)      Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara. Dengan kata lain warga negara adalah mereka yang menurut undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga negara atau melalui proses naturalisasi.
2)      Bukan warga negara (orang asing) adalah mereka yang berada pada suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada. Contohnya duta besar, konsuler, kontraktor asing, dan lain-lain. Warga negara dan bukan warga negara memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Contohnya warga negara dapat memiliki tanah dan mengikuti pemilu, suatu hak yang tidak dimiliki oleh orang yang bukan warga negara.

Sekian postingan saya kali ini, sampai jumpa di postingan berikutnya. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr Wb
0 Komentar untuk "Pengertian Warga negara dan Penduduk"

Silahkan berkomentar sesuai artikel

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top