Pertahanan negara : Pengertian, Hakekat, Tujuan, Fungsi, dan Sistem pertahanan Negara Indonesia
Assalamu’alaikum Wr Wb
Selamat pagi semuanya, hari ini kita akan belajar mengenai
pertahanan negara. Di postingan kali saya akan membahas lengkap mengenai
pertahanan negara, mulai dari pengertian pertahanan negara, hakekat pertahanan
negara, tujuan pertahanan negara, fungsi pertahanan negara, dan sistem pertahanan
negara Indonesia.
A.
Pengertian pertahanan negara
Pertahanan
negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. (UU No. 3 Tahun 2002)
B.
Hakekat pertahanan negara
Hakekat
pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang
penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga
negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
C.
Tujuan pertahanan negara
Tujuan
pertahanan negara adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara,
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap
bangsa dan negara dari segala bentuk ancaman.
D.
Fungsi pertahanan negara
Fungsi
pertahanan negara adalah untuk mewujudkan dan mempertahankan sebuah wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu-satunya pertahanan.
E.
Sistem pertahanan Negara Indonesia
Sistem
pertahanan Negara Indonesia adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta (sishankamrata) artinya sistem pertahanan yang bersifat semesta,
artinya sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya
nasional lainnya.
Sistem
pertahanan negara dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan
secara total, terpadu, terarah, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Komponen-komponen
dalam sishankamrata :
1)
Komponen
utama
Komponen
utama adalah TNI dan Kepolisian RI. TNI terdiri dari AD, AL, AU sebagai alat
pertahanan negara.
2)
Komponen
cadangan
Komponen
cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, serta sarana dan
prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi
guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
3)
Komponen
pendukung
Komponen
pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya buatan, serta sarana dan
prasarana nasional yang secara langsung maupun tidak langsung dapat
meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan,
seperti rakyat terlatih, perlawanan rakyat, keamanan rakyat.
Cukup sekian postingan saya kali ini, semoga bermanfaat bagi sobat
semuanya. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr Wb
0 Komentar untuk "Pertahanan negara : Pengertian, Hakekat, Tujuan, Fungsi, dan Sistem pertahanan Negara Indonesia"
Silahkan berkomentar sesuai artikel