Megawati Soekarno Putri
Megawati membentuk “Kabinet Gotong-royong”
Kabinet ini sasarannya 5 agenda, yakni : menghapus KKN, menyelesikan
krisis, pembangunan politik, supremasi hukum, menciptakan situasi
sosial-kultural, kesejahteraan dan rasa aman
Tugas Megawati memberantas KKN terbilang berat, kasus KKN masa orba saja
belum terselesikan ditambah lagi KKN masa gusdur
Untuk mengatasi KKN, megawati membentuk Komisi Tindak Pidana Korupsi, tapi
menuai kritik karena pada masa Gusdur sudah membentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan
Pejabat Negara
Reformasi Bidang Hukum dan Pemerintahan
Megawati melakukan amandemen terhadap UU 1945 tanggal 10 Nov 2001
(penegasan Indonesia sebagai negara hukum dan kedaulatan berada ditangan
rakyat)
Perubahan penting tentang pemilu, yakni pemilu yang diselenggarakan secara
langsung untuk memilih presiden dan wapres tahun 2004
Hal ini dilakukan untuk pembatasan wewenang MPR, kesejajaran kedudukan
Presiden dan DPR, DPD, penetapan APBN, dan wewenang BPK
Bagian penting amandemen yang di lakukan MPR terkait KKN adalah penegasan
kekuasaan kehakiman yang adil dan bersih yang dilakukan “Mahkamah
Agung”(Fungsinya: memberikan kekuataan penegak hukum yang disalhgunakan apalagi
jika kasusnya menimpa pejabat)
Upaya lain reformasi dibidang hukum adalah pembentukan Mahkamah Konstitusi
Megawati juga mengeluarkan UU Pers dan UU Penyiaran (kebebasan berpendapat
tapi di sisi lain sulit dikontrol pemerintah)
Reformasi Bidang Ekonomi
Hamzah Haz (Wapres) memusatkan pada sektor Riil dan Keuangan
Program pembangunan Nsional (Propenas) 5 tahun yang ditetapkan presiden
bersama DPR
Minimnya masa kontroversi masa Megawati berdampak positif pada sektor
ekonomi
Kesuksesan Megawati : menekan Inflasi, stabilnya cadangan devisa (nilai
tukar rupiah membaik dan berdampak pasa stabilnya harga barang) kondisi ini
meningkatkan investor terhadap perekonomian yang menunjukkan perkembangan
kearah positif
Kenaikan inflasi pada bulan januari 2002 akibat kenaikan harga dan suku
bunga, kemudian bencana alam bisa tiatasi pada bulan Maret dan April 2002
Tapi...
Pertengahan 2002-2003 nilai tukar rupiah menguat lagi hingga 8.500/dollar
dan ditambah rakyat indonesia yang masih digaris kemiskinan
Popularitas Megawati menurun akibat kebijakan yang diambil, seperti :
menaikkan BBM, tarif dasar listrik, pajak pendapatan negara, persoalan hutang
LN(pembayaran hutang mengambil porsi APBN paling besar sampai 52% dari total
penerimaan pajak yang dibayarkan rakyat sebesar 219,4 Triliun)
Ini menyebabkan pemerintah mengalami defisit anggaran dan melakukan
pinjaman baru
Masalah Disintegrasi dan Kedaulatan wilayah
Tidak meratanya pembagunan pusat-daerah menjadikan beberapa daerah ingin
melepaskan diri seperti Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua
Cara Megawati agar mereka tidak melepaskan diri dari NKRI adalah
menyelesaikan masalah disintegrasi dan memperbaiki presentase pembagian hasil
SDA antara pusat-daerah
Berdasarkan UU No. 1b/2001 dan UU no. 21/ 2001 NAD dan Papua mendapat 70%
dari hasil tambang minyak bumi dan gas alam
Upaya lain megawati adalh dengan melakukan kunjungan kerja ke NAD dan
berpidato untuk memberikan otonomi daeha khusus kepada NAD plus mengubah ststus
universitas Malikulsalleh Lhokseumawe menjadi Univ negeri
Upaya Megawati untuk menjaga keutuhan NKRI juga diuji saat menyelesaikan
kasus sipadan dan ligitan dengan Malaysia
Penyelesaiannya tidak dapat diselesikan dengan jalur perundingan bilateral
Kedua belah pihak sepakat masalah ini akan diselesaikan mahkamah
internasional di Den Haag
Sejak tahun 97, Indonesia telah memperjuangkan pengakuan internasional
bahwa kedua pulau ini bagian NKRI
Namun, MI memutuskan kedua pulau ini bagian dari Malaysia
Dari 17 hakim yang terlibat, hanya 1 hakim yang mendukung indonesia yaitu
Hakim Ad Hoc Thomas Franck
Lepasnya sipadan (10,4 hektar) dan ligitan (7,9 h) pukulan berat bagi
diplomasi LN Indonesia setelah lepasnya Timor-Timur
Desentralisasi Politik dan Keuangan
Pemerintahan Megawati melanjutkan otonomi daerah, dimana daerah diberi
wewenang lebih besar untuk mengelola hasil-hasil SDA dan potensi yang mereka
miliki
Otonomi daerah beserta perangkat hukumnya berkaitan dengan pemilu yang akan
diselenggarakan 2004
Pemerintah mengeluarkan UU no 12 th 2003 mengenai pemilu anggota DPR, DPD,
dan DPRD
UU no 22 tahun 2003tentang kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD
UU No. 23 th 2003 mengenai pemilihan presiden dan wapres
Megawati juga mengeluarkan UU no 32 th 2004 mengenai pemerintah daerah
antara lain: kebijakan desentralisasi, otonomi daerah, konsep otonomi dan
asas-asas penyelenggaraan pemerintahan
Sistem pemilu langsung terhadap wakil rakyat didaerah memberi kesempatan
bagi rakyat didaerah untuk berperan lebih besar dalam memajukan wilayah mereka
dan diharapkan lebih dapat mengakomodasi keinginan masyarakat dan lebih
memahami karakter dan adat istiadat yang berlaku
Upaya pemberantasan KKN
Pada masa Megawati, kasus KKN belum bisa diselesaikan, hal ini disebabkan karena
jumlah dan kualitas aparat penegak hukum yang menyebabkan proses hukum lambat
Megawati serius dalam menangani kasus KKN dengan mengeluarkan UU No. 20
tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Upaya lain:
- UU no. 2 th 2002 tentang kepolisian Negara RI
- UU no. 15 th 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian uang
- UU No. 22 th 2002 tentang grasi
- UU No. 30 th 2002 tentang KPK
- UU no. 41 th 2002 tentang kenaikan jabatan dan pangkat hakim
- Inpres No 2 th 2002 tentang penambang pasir laut
- Inpres no. 8 th 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur
Pelaksanaan Pemilu 2004
Pemilu th 2004 merupakan pemilu pertama dimana masyarakat memilih wakil
rakyat ditingkat pusat dan daerah secara langsung
Jika dalam pemilu presiden dan wapres terdapat 1 pasangan yang memperoleh
suara lebih dari 50% maka pasangan tersebut dinyatakan sebagai pemenang pemilu
Jika tidak ada pasangan yang mendapatkan suara lebih dari 50%, maka
pasangan yang mendapatkan suara tertinggi pertama dan kedua berhak mengikuti
pemilu putaran kedua
Pemilu 2004 yang diselenggarakan 5 April 2004 diikuti 24 parpol
5 parpol suara terbanyak adalah : Golkar, PDI-P, PKB, PPP, dan Demokrat
Berdasarkan KPU No. 36 th 2004 untuk mrngikuti pemilihan Presiden dan
Wapres, yakni:
- Wiranto dan Salahuddin Wahid (Golkar)
- Megawati dan Ahmad Hasyim Muzadi (PDI-P)
- Amien Rais dan Siswono (PAN)
- SBY dan Jusuf Kalla (Demokrat)
- Hamzah Haz dan Agum Gumelar (PPP)
Pemilu pertama ini tidak menghasilkan suara lebih dari 50% sehingga
diadakan pemilu putaran kedua
Pada putaran kedua tanggal 20 September 2004, SBY dan Jusuf Kalla keluar
sebagai pemenangnya dengan perolehan suara 60,62% dan pasangan Megawati-ahmad
Hasyim memperoleh suara 39,38%
0 Komentar untuk "masa pemerintahan megawati di Indonesia"
Silahkan berkomentar sesuai artikel