Materi Pernikahan dalam Islam
Pernikahan adalah sunnatullah yang berlaku umum bagi semua makhluk
Nya. Al-Qur`ān menyebutkan dalam Q.S. adz-Zariyat /51:49.
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat
akan kebesaran Allah.“
Islam sangat menganjurkan pernikahan, karena dengan pernikahan
manusia akan berkembang, sehingga kehidupan umat manusia dapat dilestarikan. Tanpa
pernikahan regenerasi akan terhenti, kehidupan manusia akan terputus, dunia pun
akan sepi dan tidak berarti, karena itu Allah Swt.
Rasulullah banyak menganjurkan kepada para remaja yang sudah mampu
untuk segera menikah agar kondisi jiwanya lebih sehat, seperti dalam hadis
berikut.
“Wahai para pemuda! Siapa saja di antara kalian yang sudah mampu
maka menikahlah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga
kemaluan. Jika belum mampu maka berpuasalah, karena berpuasa dapat menjadi
benteng (dari gejolak nafsu)”. (¦R. Al-Bukhori dan Muslim).
Pengertian Pernikahan
Secara bahasa, arti “nikah”
berarti “mengumpulkan,
menggabungkan, atau menjodohkan”. Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, ”nikah”
diartikan sebagai “perjanjian
antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi) atau “pernikahan”.
Sedang menurut syari’ah, “nikah”
berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan
mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.
Pernikahan sama artinya dengan perkawinan. Allah Swt. berfirman:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
(hak-hak)perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita
(lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak
akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang
kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
(Q.S. an-Nisa/4:3).
Tujuan Pernikahan
a. Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi
b. Untuk mendapatkan ketenangan hidup
c. Untuk membentengi akhlak
d. Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah Swt.
e. Untuk mendapatkan keturunan yang salih
f. Untuk menegakkan rumah tangga yang Islami
Hukum Pernikahan
Sunnah, yaitu bagi orang yang telah
mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh
kepada maksiat, sekiranya tidak menikah.
Wajib yaitu bagi
orang yang telah mampu baik fisik, mental, ekonomi maupun akhlak untuk
melakukan pernikahan, mempunyai keinginan untuk menikah, dan jika tidak
menikah, maka dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat, maka wajib
baginya untuk menikah.
Mubah bagi yang mampu dan aman dari
fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali
seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi,
sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah
(berakal). Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk
memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau
melindungi diri dari yang haram.
Haram yaitu bagi orang yang yakin bahwa
dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan, baik
kewajiban yang berkaitan dengan hubungan seksual maupun berkaitan dengan kewajiban-kewajiban
lainnya. Pernikahan seperti ini mengandung bahaya bagi wanita yang akan dijadikan
istri.
Makruh yaitu bagi seseorang yang mampu
menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya, atau
menzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi
hak-hak manusia, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.
Orang-orang yang Tidak Boleh Dinikahi
Dilihat dari kondisinya mahram terbagi kepada dua;
1.
Mahram
muabbad (wanita diharamkan untuk dinikahi selama-lamanya) seperti:
·
keturunan,
·
satu susuan,
·
mertua
perempuan,
·
anak tiri,
·
jika ibunya
sudah dicampuri,
·
bekas menantu
perempuan,
·
bekas ibu tiri.
2.
gair
muabbad
gair muabbad adalah mahram sebab menghimpun dua perempuan
yang statusnya bersaudara, misalnya saudara sepersusuan kakak dan adiknya. Hal
ini boleh dinikahi tetapi setelah yang satu statusnya sudah bercerai atau mati.
Yang lain dengan sebab istri orang dan sebab iddah.
Rukun dan Syarat Pernikahan
Rukun nikah ada lima seperti dibawah ini.
a. Ada calon suami, syarat-syaratnya sebagai berikut:
b. Ada calon istri
c. Ada wali
d. Ada dua orang saksi
e. Ada Sigah (Ijab Kabul)
0 Komentar untuk "Materi Pernikahan Agama Islam"
Silahkan berkomentar sesuai artikel