Blog for Learning

| lesson material | material summary | questions and answers | definitions | types and examples | other information | materi pelajaran | ringkasan materi | pertanyaan dan jawaban | definisi | jenis-jenis dan contoh-contoh | informasi lainnya |

Powered by Blogger.

Materi tentang Pernikahan dalam Islam



Materi Pernikahan dalam Islam

Pernikahan adalah sunnatullah yang berlaku umum bagi semua makhluk Nya. Al-Qur`ān menyebutkan dalam Q.S. adz-Zariyat /51:49.
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.“
Islam sangat menganjurkan pernikahan, karena dengan pernikahan manusia akan berkembang, sehingga kehidupan umat manusia dapat dilestarikan. Tanpa pernikahan regenerasi akan terhenti, kehidupan manusia akan terputus, dunia pun akan sepi dan tidak berarti, karena itu Allah Swt.

Rasulullah banyak menganjurkan kepada para remaja yang sudah mampu untuk segera menikah agar kondisi jiwanya lebih sehat, seperti dalam hadis berikut.
“Wahai para pemuda! Siapa saja di antara kalian yang sudah mampu maka menikahlah, karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Jika belum mampu maka berpuasalah, karena berpuasa dapat menjadi benteng (dari gejolak nafsu)”. (¦R. Al-Bukhori dan Muslim).

Pengertian Pernikahan
Secara bahasa, arti nikah berarti mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, nikah diartikan sebagai perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi) atau pernikahan. Sedang menurut syariah, nikah berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.

Pernikahan sama artinya dengan perkawinan. Allah Swt. berfirman:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (Q.S. an-Nisa/4:3).

Tujuan Pernikahan
a. Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi
b. Untuk mendapatkan ketenangan hidup
c. Untuk membentengi akhlak
d. Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah Swt.
e. Untuk mendapatkan keturunan yang salih
f. Untuk menegakkan rumah tangga yang Islami

Hukum Pernikahan
Sunnah, yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksiat, sekiranya tidak menikah.
Wajib yaitu bagi orang yang telah mampu baik fisik, mental, ekonomi maupun akhlak untuk melakukan pernikahan, mempunyai keinginan untuk menikah, dan jika tidak menikah, maka dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat, maka wajib baginya untuk menikah.
Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal). Juga mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.
Haram yaitu bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan, baik kewajiban yang berkaitan dengan hubungan seksual maupun berkaitan dengan kewajiban-kewajiban lainnya. Pernikahan seperti ini mengandung bahaya bagi wanita yang akan dijadikan istri.
Makruh yaitu bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya, atau menzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi hak-hak manusia, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.

Orang-orang yang Tidak Boleh Dinikahi
Dilihat dari kondisinya mahram terbagi kepada dua;
1.      Mahram muabbad (wanita diharamkan untuk dinikahi selama-lamanya) seperti:
·         keturunan,
·         satu susuan,
·         mertua perempuan,
·         anak tiri,
·         jika ibunya sudah dicampuri,
·         bekas menantu perempuan,
·         bekas ibu tiri.
2.      gair muabbad
gair muabbad adalah mahram sebab menghimpun dua perempuan yang statusnya bersaudara, misalnya saudara sepersusuan kakak dan adiknya. Hal ini boleh dinikahi tetapi setelah yang satu statusnya sudah bercerai atau mati. Yang lain dengan sebab istri orang dan sebab iddah.


Rukun dan Syarat Pernikahan
Rukun nikah ada lima seperti dibawah ini.
a. Ada calon suami, syarat-syaratnya sebagai berikut:
b. Ada calon istri
c. Ada wali
d. Ada dua orang saksi
e. Ada Sigah (Ijab Kabul)
0 Komentar untuk "Materi tentang Pernikahan dalam Islam"

Silahkan berkomentar sesuai artikel

 
Copyright © 2015 - 2024 Blog for Learning - All Rights Reserved
Template By Kunci Dunia
Back To Top