Blog for Learning

| lesson material | material summary | questions and answers | definitions | types and examples | other information | materi pelajaran | ringkasan materi | pertanyaan dan jawaban | definisi | jenis-jenis dan contoh-contoh | informasi lainnya |

Powered by Blogger.

Pages

Ketentuan Teknologi Informasi dan Komunikasi

teknologi, informasi, komunikasi
Assalamu’alaikum Wr Wb. Kali saya akan membahas materi tentang Sejarah, yaitu mengenai Ketentuan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Disini akan dijelaskan tetang teknologi informasi dan komunikasi. Berikut penjelasannya.

Dalam hidup bermasyarakat, kita dibatasi aturan-aturan etika dan moral yang berkembang dalam masyarakat. Etika merupakan konsep pembenaran oleh masyarakat terhadap hasil pemikiran manusia, artinya konsep ini merupakan tata nilai yang berkembang dari nilai-nilai kebenaran hasil pemikiran manusia. Sedangkan moral adalah tindakan manusia yang baik dan sesuai dengan pemikiran yang ada dalam masyarakat (pemikiran umum).

Pemikiran manusia berkembang sesuai dengan zamannya sehingga penerapan moral sangat relatif dan situasional. Sebagai contoh, tata nilai moral di desa akan berbeda dengan di kota. Masyarakat desa relatif lebih kuat memegang adat istiadat setempat dibandingkan dengan masyarakat kota yang cenderung mengabaikannya. 

Namun secara prinsip, antara etika dan moral tidak jauh berbeda. Etika merupakan ilmu atau nilai-nilai yang harus diterapkan untuk berperilaku secara baik dalam bermasyarakat, sedangkan moral merupakan petunjuk perbuatan yang baik dan buruk. Etika dan moral juga diterapkan dalam pemakaian sistem informasi dan komunikasi. 

Dalam dunia informatika dan komunikasi, khususnya komputer, setiap perangkat lunak mempunyai izin pemakaian. Izin tersebut diperoleh dari pembuat perangkat lunak itu sendiri. Namun jika kita ingin menggunakan perangkat lunak tersebut, kita tidak harus datang ke pembuatnya, melainkan cukup membeli CD program asli yang dijual di pasaran karena di dalamnya sudah terdapat lisensi pemakaian.

Menerapkan Aturan Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Keras TIK


Teknologi Informasi dan Komunikasi mencakup semua peralatan yang digunakan manusia untuk menyebarkan informasi dari satu tempat ke tempat yang lain. Sebagai contoh komputer, laptop, ponsel, dan PDA. Komputer yang terhubung dengan jaringan internet dapat mengakses informasi dari belahan bumi yang lain dengan cepat.

Saat ini, ponsel juga menjadi alat yang dibutuhkan bagi sebagian besar kalangan masyarakat. Dengan adanya ponsel, berita dapat tersampaikan dengan cepat dan tepat.

Dengan semakin majunya teknologi dan semakin bebasnya penggunaan perangkat tersebut, pengguna diharapkan dapat mematuhi etika yang ada. Contohnya antara lain:
  1. Tidak menggunakan alat-alat TIK di tempat ibadah, ruang kuliah, saat diskusi, serta waktu dan tempat lain yang dapat mengganggu konsentrasi orang-orang di sekitarnya.
  2. Profil ponsel harap diubah ke profil silent atau getar pada saat memasuki lingkungan dan waktu di atas.
  3. Tidak menggunakan alat-alat TIK untuk melakukan kejahatan, seperti menyebarkan ancaman, teror, ataupun informasi palsu, dan mencuri data perusahaan ataupun merusak jaringan komputer.


Menerapkan Aturan Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Lunak TIK


Menggunakan Perangkat Lunak TIK Seseorang atau perusahaan yang membuat produk baru dapat mendaftarkan hasil ciptaan produknya ke instansi pemerintah yang berwenang atau badan hak paten dunia. Hal tersebut dilakukan agar produk barunya tidak bisa ditiru, dipalsukan, ataupun digandakan oleh seorang ataupun perusahaan lain. 

Dalam dunia teknologi dan informasi khususnya komputer, hak paten terhadap merek dagang juga diberlakukan.Merek-merek dagang yang telah mendapat hak paten akan mendapatkan kekuatan hukum, sehingga produk ciptaannya tidak bisa dipakai orang atau perusahaan lain tanpa seizin pemilik hak cipta/paten. Apabila seseorang atau perusahaan ingin,memakai produk tersebut, maka hams membeli ke pemilik hak paten.

Beberapa contoh perusahaan-perusahaan besar pembuat perangkat lunak dan perangkat lunak yang dibuatnya, antara lain sebagai berikut:
  1. Microsoft Corp. mengeluarkan perangkat lunak sistem operasi Microsoft Windows XP dan Vista, sena perangkat lunak aplikasi Microsoft Office 2003 dan 2007. 
  2. Adobe Corp. mengeluarkan perangkat lunak aplikasi Adobe Photoshop, Adobe PageMaker, Adobe ImageReady: Adobe Acrobat, clan Adobe Premier Pro. 
  3. Corel Corp. mengeluarkan perangkat lunak aplikasi Corel Draw, Corel Photo-Paint, Word Perfect, dan perangkat lunak database Paradox. 
  4. Symantec Corp. mengeluarkan perangkat lunak antivirus Norton AntiVirus, perangkat lunak utility Norton Utilities, clan Partition Magic. 
  5. Ulead Corp. mengeluarkan perangkat lunak multimedia Ulead DVD :Movie Factory clan Ulead Media Studio Pro. 
  6. Novell Corp. mengeluarkan distribusi Linux bernama OpenSUSE yang bersifat open source. 
  7. Red Hat Corp. mengeluarkan distribusi Linux bernama Red Hat Enterprise Linux yang bersifat open source.

Usaha untuk menghasilkan ide atau gagasan hingga mewujudkannya menjadi suatu produk tentulah tidak mudah. Banyak pengorbanan baik materi, waktu, pikiran, maupun tenaga yang diperlukan. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi kita untuk menghargai hasil karya seseorang. 

Berikut ini beberapa cara untuk menghargai hasil karya orang lain, khususnya perangkat lunak komputer. 
  1. Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa seizin pemilik hak paten. 
  2. Tidak mengubah, mengurangi, atau menambah hasil karya orang lain. 
  3. Tidak menggunakan perang- kat lunak untuk suatu keja- hatan. 
  4. Menggunakan perangkatlunak yang asli.


Sekian pembahasan yang saya sampaikan, semoga dengan materi ini anda bisa memahami tentang Ketentuan Teknologi Informasi dan KomunikasiWassalamu’alaikum Wr Wb

Sumber gambar : https://www.slideshare.net
Sumber tulisan : Purnomo, Andi. 2010. "TIK 1 Teknologi Informasi & Komunikasi ". Jakarta : Yudhistira.
0 Komentar untuk "Ketentuan Teknologi Informasi dan Komunikasi"

Silahkan berkomentar sesuai artikel

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top