Perbedaan pajak dan retribusi
Assalamu’alaikum Wr Wb
Hari ini saatnya bagi saya untuk posting dan berbagi materi. Kali
ini saya akan sedikit berbagi materi Pendidikan Kewarganegaraan tentang
perbedaan pajak dan retribusi. Berikut penjelasannya.
Pajak
|
Retribusi
|
Pajak merupakan iuran wajib
|
Retribusi tidak bersifat wajib
|
Pajak untuk kepentingan negara
|
Retribusi untuk kepentingan
masyarakat
|
Wajib pajak tidak mendapat balas
jasa langsung
|
Pembayar retribusi mendapat balas
jasa langsung
|
Pajak dapat dipaksakan
|
Retribusi bukan paksaan
|
Pengenaan pajak ada sanksinya
|
Retribusi tidak ada sanksinya
|
Contoh pajak :
·
Pajak
penghasilan (PPh).
·
Pajak
bumi dan bangunan.
·
Pajak
pertambahan nilai
Contoh retribusi :
·
Retribusi
kebersihan.
·
Retribusi
masuk terminal.
·
Retribusi
izin usaha.
Sekian postingan dari saya, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr Wb.
0 Komentar untuk "Perbedaan pajak dan retribusi"
Silahkan berkomentar sesuai artikel