Khotbah jumat
Khotbah adalah pidato atau ceramah yang berisi tentang keagamaan
yakni mengajak orang lain untuk meningkatkan kualitas taqwa kepada Allah.
Khotbah Jumat yaitu khotbah yang dilakukan sebelum sholat jumat dengan syarat
dan rukun tertentu yang harus terpenuhi. Orang yang memberikan materi khotbah
disebut khatib.
Syarat-syarat khatib:
a.
Laki-laki,
Islam, balig, dan berakal.
b.
Memahami
tentang ajaran Islam dengan baik dan benar agar khotbah disampaikan tidak
membingungkan atau menyesatkan jamaahnya.
c.
Mengetahui
tentang syarat, rukun dan sunah khotbah jumat.
d.
Mampu
dan fasih berbicara di depan umum.
e.
Mampu
membaca ayat-ayat Al-Qur’an dengan baik dan benar.
f.
Dipandang
sebagai orang terhormat dan disegani.
g.
Memiliki
akhlak mulia.
Syarat-syarat khotbah jumat:
a.
Khotbah
dilaksanakan setelah tergelincir matahari (masuk waktu Zuhur) dan dilaksanakan
sebelum shalat jumat.
b.
Khatib
suci dari hadis dan hadas.
c.
Khatib
hendaknya berdiri jika mampu.
d.
Khatib
hendaknya duduk diantara dua khotbah.
e.
Khotbah
disampaikan dengan suara yang lantang dan tegas, supaya terdengar.
f.
Tertib
dan baik dalam rukun-rukunnya.
Rukun khotbah jumat:
a.
Mengucap
hamdalah dan puji-pujian kepada Allah.
b.
Membaca
syahadat tauhid dan syahadat rasul.
c.
Membaca
sholawat atas Nabi Muhammad SAW.
d.
Berwasiat
memberi nasihat untuk menyampaikan ajaran tentang akidah, ibadah, akhlak,
muamalah yang bersumber dari Allah.
e.
Membaca
ayat Al-Qur’an dalam salah satu khotbah dan lebih utama pada khotbah pertama.
f.
Mendoakan
umat islam baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal pada khotbah
kedua.
Sunah khotbah jumat:
a.
Khotbah
disampaikan diatas mimbar atau di tempat yang sedikit lebih tinggi sebelah
kanan tempat berdiri imam salat.
b.
Khatib
mengawali khotbahnya dengan memberikan salam.
c.
Khatib
duduk sebentar sesudah memberi salam.
d.
Khotbah
disampaikan dengan suara yang jelas, terang, fasih, berurutan, sistematis,
mudah dipahami, tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek.
e.
Khatib
harus menghadap kepada para jamaah.
f.
Menertibkan
tiga rukun yaitu puji-pujian, salawat nabi, dan nasihat takwa.
g.
Khatib
membaca surat Al-Ikhlas ketika duduk di antara dua khotbah.
Fungsi khotbah jumat:
a.
Meningkatkan
keimanan dan ketakwaan kepada Allah.
b.
Mengajak
jamaah untuk menegakkan syariat Islam dalam masyarakat.
c.
Mengajak
jamaah untuk senantiasa beramar ma’ruf dan nahi munkar.
d.
Merupakan
kesempurnaan salat jumat.
e.
Mengingatkan
kaum muslimin agar lebih meningkatkan amal saleh dalam masyarakat.
f.
Mengingatkan
kaum muslimin agar meningkatkan ukhuwah islamiyah dan membantu sesama muslim.
Keyword:
Khutbah
jumat, Syarat-syarat khatib, Syarat-syarat khotbah jum’at, Rukun khutbah jumat,
Sunah khotbah jum’at, Fungsi khotbah jumat, Syarat rukun sunah dan fungsi
khotbah jumat, materi tentang khutbah jum’at, ringkasan materi tentang khotbah
jum’at.
0 Komentar untuk "Syarat rukun sunah dan fungsi khotbah jumat"
Silahkan berkomentar sesuai artikel