Blog for Learning

| lesson material | material summary | questions and answers | definitions | types and examples | other information | materi pelajaran | ringkasan materi | pertanyaan dan jawaban | definisi | jenis-jenis dan contoh-contoh | informasi lainnya |

Powered by Blogger.

Syarat rukun sunah dan fungsi khotbah jumat



Khotbah jumat

Khotbah adalah pidato atau ceramah yang berisi tentang keagamaan yakni mengajak orang lain untuk meningkatkan kualitas taqwa kepada Allah. Khotbah Jumat yaitu khotbah yang dilakukan sebelum sholat jumat dengan syarat dan rukun tertentu yang harus terpenuhi. Orang yang memberikan materi khotbah disebut khatib.

Syarat-syarat khatib:
a.       Laki-laki, Islam, balig, dan berakal.
b.      Memahami tentang ajaran Islam dengan baik dan benar agar khotbah disampaikan tidak membingungkan atau menyesatkan jamaahnya.
c.       Mengetahui tentang syarat, rukun dan sunah khotbah jumat.
d.      Mampu dan fasih berbicara di depan umum.
e.       Mampu membaca ayat-ayat Al-Qur’an dengan baik dan benar.
f.       Dipandang sebagai orang terhormat dan disegani.
g.      Memiliki akhlak mulia.

Syarat-syarat khotbah jumat:
a.       Khotbah dilaksanakan setelah tergelincir matahari (masuk waktu Zuhur) dan dilaksanakan sebelum shalat jumat.
b.      Khatib suci dari hadis dan hadas.
c.       Khatib hendaknya berdiri jika mampu.
d.      Khatib hendaknya duduk diantara dua khotbah.
e.       Khotbah disampaikan dengan suara yang lantang dan tegas, supaya terdengar.
f.       Tertib dan baik dalam rukun-rukunnya.

Rukun khotbah jumat:
a.       Mengucap hamdalah dan puji-pujian kepada Allah.
b.      Membaca syahadat tauhid dan syahadat rasul.
c.       Membaca sholawat atas Nabi Muhammad SAW.
d.      Berwasiat memberi nasihat untuk menyampaikan ajaran tentang akidah, ibadah, akhlak, muamalah yang bersumber dari Allah.
e.       Membaca ayat Al-Qur’an dalam salah satu khotbah dan lebih utama pada khotbah pertama.
f.       Mendoakan umat islam baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal pada khotbah kedua.

Sunah khotbah jumat:
a.       Khotbah disampaikan diatas mimbar atau di tempat yang sedikit lebih tinggi sebelah kanan tempat berdiri imam salat.
b.      Khatib mengawali khotbahnya dengan memberikan salam.
c.       Khatib duduk sebentar sesudah memberi salam.
d.      Khotbah disampaikan dengan suara yang jelas, terang, fasih, berurutan, sistematis, mudah dipahami, tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek.
e.       Khatib harus menghadap kepada para jamaah.
f.       Menertibkan tiga rukun yaitu puji-pujian, salawat nabi, dan nasihat takwa.
g.      Khatib membaca surat Al-Ikhlas ketika duduk di antara dua khotbah.


Fungsi khotbah jumat:
a.       Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah.
b.      Mengajak jamaah untuk menegakkan syariat Islam dalam masyarakat.
c.       Mengajak jamaah untuk senantiasa beramar ma’ruf dan nahi munkar.
d.      Merupakan kesempurnaan salat jumat.
e.       Mengingatkan kaum muslimin agar lebih meningkatkan amal saleh dalam masyarakat.
f.       Mengingatkan kaum muslimin agar meningkatkan ukhuwah islamiyah dan membantu sesama muslim.

Keyword:
Khutbah jumat, Syarat-syarat khatib, Syarat-syarat khotbah jum’at, Rukun khutbah jumat, Sunah khotbah jum’at, Fungsi khotbah jumat, Syarat rukun sunah dan fungsi khotbah jumat, materi tentang khutbah jum’at, ringkasan materi tentang khotbah jum’at.
0 Komentar untuk "Syarat rukun sunah dan fungsi khotbah jumat"

Silahkan berkomentar sesuai artikel

 
Copyright © 2015 - 2024 Blog for Learning - All Rights Reserved
Template By Kunci Dunia
Back To Top