Blog for Learning

| lesson material | material summary | questions and answers | definitions | types and examples | other information | materi pelajaran | ringkasan materi | pertanyaan dan jawaban | definisi | jenis-jenis dan contoh-contoh | informasi lainnya |

Powered by Blogger.

Soal dan Jawaban Etika Profesi Teknik Informatika

Soal dan Jawaban Etika Profesi Teknik Informatika


1. Tolong jelaskan perbedaan antara profesi dan profesional dan kutip beberapa pendapat ahli! 

Profesi 
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Agar lebih memahami Profesi, berikut pendapat para ahli: 
  • Muhammad dalam Yuwono (2011:9), “Profesi adalah pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab, dengan tujuan memperoleh penghasilan.” 
  • K. BERTENS Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama 

Profesional 
Profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Hal ini juga pengaruh terhadap penampilan atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan di profesinya. 
“Professional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik segara formal maupun informal. 
Kata profesional berasal dari profesi yang artinya menurut Syafruddin Nurdin, diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam science dan teknologi yang digunakan sebagai prangkat dasar untuk di implementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat. 
Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang. Agar lebih memahami Profesional, berikut pendapat para ahli: 
Menurut Soemarno P. Wirjanto (1989) professional adalah Harus ada ilmu yang diolah di dalamnya Harus ada kebebasan, tidak boleh ada hubungan hirarki. Harus ada kebebasan ( = hak tidak boleh dituntut ) terhadap penentuan sikap dan perbuatan dalam menjalankan profesinya. Harus ada Kode Etik dan peradilan Kode Etik oleh suatu Majlis Peradilan Kode Etik. 

2. Agama dan etika memiliki prinsip dan peraturan yang saling menyinggung atau sama. Tolong jelaskan hubungan antara agama dan etika!

Etika dan agama adalah dua hal yang tidak harus dipertentangkan. Antara etika dan agama adalah dua hal yang saling membutuhkan, atau dalam bahasa Sudiarja “agama dan etika saling melengkapi satu sama lain”. Agama membutuhkan etika untuk secara kritis melihat tindakan moral yang mungkin tidak rasional. Sedangkan etika sendiri membutuhkan agama agar manusia tidak mengabaikan kepekaan rasa dalam dirinya. Etika menjadi berbahaya ketika memutlakan racio, karena racio bisa merelatifkan segala tindakan moral yang dilihatnya termasuk tindakan moral yang ada pada agama tertentu. 
Hubungan etika dan agama akan membuat keseimbangan, di mana agama bisa membantu etika untuk tidak bertindak hanya berdasarkan racio dan melupakan kepekaan rasa dalam diri manusia, pun etika dapat membantu agama untuk melihat secara kritis dan rasional tindakan –tindakan moral. Bahwa kepelbagaian agama adalah salah satu hal yang membuat kita juga menjadi sadar betapa pentingnya etika dalam kehidupan manusia. Tidak dapat kita bayangkan bagaimana kehidupan manusia yang berbeda agama tanpa etika di dalamnya. Kebenaran mungkin justru akan menjadi sangat relatif, karena kebenaran moral hanya akan diukur dalam pandangan agama kita. Diluar agama kita maka tidak ada kebenaran. Etika dapat dikatakan telah menjadi jembatan untuk mencoba menghubungkan dan mendialogkan antara agama-agama. 
Kita dapat mengatakan bahwa etika, secara filosofis menjadi hal yang sangat penting dalam kehidupan agama-agama, khusunya bagi negara-negara yang majemuk seperti Indonesia. Etika secara rasional membantu kita mampu untuk memahami dan secara kritis melihat tindakan moral agama tertentu. Kita tidak mungkin menggunakan doktrin agama kita untuk melihat dan menganalisis agama tertentu. Sebuah pertanyaan menarik akan muncul, jika sekiranya agama hanya satu apakah dengan demikian etika tidak lagi dibutuhkan? Karena agama tersebut akan menjadi moral yang mutlak dalam kehidupan manusia. Kalau kita tetap memahami bahwa etika hadir untuk secara rasional membantu manusia memahami tindakan moral yang dibuatnya, maka tentu etika tetap menjadi penting dalam kehidupan manusia. Karena etika tidak akan terikat pada apakah agama ada atau tidak etika akan tetap ada dalam hidup manusia selama manusia masih menggunakan akal sehatnya dan racionya dalam kehidupannya. Sekalipun manusia menjadi ateis, etika tetaplah dibutuhkan oleh mereka yang tidak mengenal agama. 
Pertanyaan berikut yang akan muncul adalah apakah cukup kita ber-etika tanpa ber-agama? Jika kita mencoba memahami secara filosofis, maka dapat dikatakan bahwa etika tanpa agama adalah kering, sebaliknya agama tanpa etika hambar. Bahwa manusia tidak hanya diciptakan sebagai mahluk rasional, tetapi melekat dalam dirinya mahluk religius yang membuat dia mampu berefleksi terhadap kehidupannya. Karena itu agama akan membantu manusia untuk bertindak tidak hanya berdasarkan rasionya tetapi juga berdasarkan rasa yang ada dalam dirinya. Satu kesatuan antara rasio dan rasa yang melekat dalam diri manusia. Manusia bukanlah mahluk egois yang harus mengandalkan rasionya semata-mata. 

3. Jelaskan kelemahan dari aturan etika profesi!

Kelemahan dari aturan etika profesi tersebut adalah kode etik profesi akuntan publik hampir seluruhnya diambil dari kode etik CPA. Hal ini kurang tepat untuk diterapkan di Indonesia karena mempunyai perbedaan budaya. Jika nilai masyarakat berbeda makan nilai kehidupannya juga berbeda. Kelemahan lainnya adalah tidak adanya pengawasan terus menerus atas pelaksanaan kode etik. Sehingga sering terjadi pelanggaran kode etik akuntan publik. 

4. Sebut dan jelaskan tentang moral, etika dan norma dalam konsep atau tinjauan umum etika profesi? 

Norma
Norma (dalam ilmu sosiologi) adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya.
Untuk memulihkan ketertiban dan menciptakan kestabilan, diperlukan sarana pendukung yaitu organisasi masyarakat. Yang dalam pelaksanaanya dilandasi oleh kode etik tertentu sesuai dengan tujuan dari organisasi tersebut.
Aliran – aliran yang digunakan untuk menyatakan perbuatan moral itu baik atau buruk antara lain:
  • Aliran Hedonisme : Perbuatan manusia dikatakan baik apabila menghasilkan kenikmatan/kebahagiaan bagi dirinya sendiri atau orang lain.
  • Aliran Utilisme : Pebuatan itu baik apabila bermanfaat bagi manusia dan dikatakan buruk apabila menimbulkan mudharat bagi manusia.
  • Aliran Naturalisme : Perbuatan Manusia dikatakan baik apabila bersifat alami, tidak merusak alam.
  • Aliran Vitalisme : Perbuatan baik adalah perbuatan yang menambah daya hidup, perbuatan buruk adalah perbuatan yang mengurangi/merusak daya hidup.

Norma dibagi menjadi 2 macam yaitu:
a.Norma Umum
Norma yang bersifat universal (misalnya : Norma Sopan Santun, Norma Hukum dan Norma Moral).
b.Norma Khusus
Norma yang berlaku dalam bidang kehidupan yang lebih sempit.

Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan. Berdasarkan asal – usul kata tersebut, maka Etika berarti Ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Etika dapat mengantarkan manusia pada sifat kritis dan rasional. Etika juga memberikan bekal kepada manusia untuk mengambil sikap yang rasional terhadap semua norma.
Berdasarka Nilai dan Norma yang terkandung didalamnya, etika dikelompokan menjadi 2 yaitu:
  • Etika Deskriptif, etika yang berbicara tentang fakta (sesuai situasi dan realitas yang ada didalam masyarakat).
  • Etika Normatif, etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusai tentang bagaimana harus bertindak sesuai norma yang berlaku.
Sanksi yang timbul atas pelanggaran Etika:
  • Sanksi Sosial, beruap teguran dari masyarakat hingga pengucilan.
  • Sanksi Hukum, hukum pidana atau perdata.

Moral
Moral adalah nilai – nilai dan norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moralitas adalah system nilai tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia.
Klasifikasi Moralitas menurut sumaryono ada 2 macam yaitu:
a. Moralitas Obyektif : Moralitas yang melihat perbuatan sebagaimana adanya.
b. Moralitas Subyektif : Moralitas yang melihat perbuatan yang dipengaruhi oleh pengetahuan dan perhatian pelakunya.
Dua Kaidah Dasar Moral antara lain:
a. Kaidah sikap baik (Bagiamana kita harus bersikap baik terhadap apa saja).
b. Kaidah keadilan (Kesamaan yang masih tetap mempertimbangkan kebutuhan orang lain). 

5. Tolong sebut dan jelaskan apa saja pelanggaran etika profesi yang ada dan berkaitan dengan IT? 

Cybercrime
Kejahatan cyber, atau kejahatan terkait komputer, adalah kejahatan yang melibatkan komputer dan jaringan. Komputer mungkin telah digunakan dalam tindak kejahatan, atau mungkin itu adalah targetnya. Debarati Halder dan K. Jaishankar mendefinisikan cybercrimes sebagai: “Pelanggaran yang dilakukan terhadap individu atau kelompok individu dengan motif kriminal untuk secara sengaja menyakiti reputasi korban atau menyebabkan kerugian fisik atau mental, atau kerugian, kepada korban secara langsung Atau tidak langsung, menggunakan jaringan telekomunikasi modern seperti Internet (jaringan termasuk namun tidak terbatas pada ruang Chat, email, papan pengumuman dan kelompok) dan telepon genggam (Bluetooth / SMS / MMS) “. Cybercrime dapat mengancam seseorang atau keamanan negara dan kesehatan finansial. Isu seputar jenis kejahatan ini telah menjadi profil tinggi, terutama seputar hacking, pelanggaran hak cipta, pengawasan massal yang tidak beralasan, pornografi anak, dan perawatan anak. Ada juga masalah privasi saat informasi rahasia dicegat atau diungkapkan, secara sah atau tidak. 
Debarati Halder dan K. Jaishankar lebih jauh mendefinisikan cybercrime dari perspektif gender dan mendefinisikan ‘cybercrime against women’ sebagai “Kejahatan yang ditargetkan pada wanita dengan motif untuk secara sengaja menyakiti korban secara psikologis dan fisik, menggunakan jaringan telekomunikasi modern seperti internet dan telepon genggam”. Secara internasional, aktor pemerintah dan non-negara terlibat dalam cybercrimes, termasuk spionase, pencurian keuangan, dan kejahatan lintas batas lainnya. Kegiatan yang melintasi batas internasional dan melibatkan kepentingan setidaknya satu negara bangsa terkadang disebut sebagai cyberwarfare.

Pembajakan Software 

Pernahkah sobat ditawari jasa instalasi Windows dengan harga yang sangat murah? Rp. 50 ribu misalnya. Padahal harga lisesnsi dari sistem operasi Windows sendiri harganya jutaan. Ini adalah salah satu pekerjaan di bidang IT yang tidak beretika sama sekali. Sebagai pengguna kita tidak sadar kalau Aplikasi dan program yang kita gunakan sehari-hari dibuat dengan keringat dan kerja keras. Meskipun sistem operasi dan aplikasi yang kita gunakan adalah original, namun jika didapat secara gratis tanpa membeli lisensi termasuk kedalam kategori pembajakan.

Carding 

Carding adalah istilah yang menjelaskan tentang perdagangan kartu kredit, rekening bank dan informasi pribadi lainnya secara online. Istilah singkatnya carding adalah mencuri informasi kartu kredit atau rekening bank untuk digunakan sendiri atau dibagikan kepada orang lain. Dengan mendapatkan informasi tersebut, pelaku carding dapat menggunakan akun kartu kredit tersebut dan menguras semua isinya tanpa harus mendapat izin dari pemiliknya.

Privacy Violation 

Menyebarkan privasi orang lain tanpa izin adalah pelanggaran kode etik di bidang teknologi informasi. Tiap individu memiliki privasinya masing-masing yang tidak ingin untuk diketahui publik misalnya kegiatan pribadi, aktifitas pribadi, dll. Memotret, merekam video dan membagikannya ke publik tanpa di ketahui orang yang bersangkutan telah menyalahi privasi yang dimiliki oleh individu tersebut.

Fraud 

Secara hukum, fraud adalah penipuan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil atau melanggar hukum, menyalahi kode etik, atau untuk mencabut korban hak hukum. Penipuan itu sendiri bisa menjadi salah sipil (misalnya, korban penipuan dapat menuntut pelaku penipuan untuk menghindari kecurangan dan / atau memulihkan kompensasi uang), salah pidana (misalnya, pelaku penipuan dapat diadili dan dipenjara oleh otoritas pemerintah) atau Dapat menyebabkan adanya kehilangan uang, hak milik atau hak legal namun tetap menjadi unsur kesalahan sipil atau kriminal lainnya. Tujuan penipuan mungkin keuntungan moneter atau keuntungan lainnya, seperti mendapatkan lisensi atau kualifikasi untuk hipotek dengan cara pernyataan palsu. 



Bab 2 

1. Jelaskan pengertian etika dalam penggunaan tik 

Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. 

TIK dalam konteks yang lebih luas, merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (komputer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), menyimpan, memanipulasi, menghantarkan, dan menampilkansuatu bentuk informasi. Komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, pemprosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks, dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta, dan proses. 

Dengan demikian, etika TIK dapat disimpulkan sebagai sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara, (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat dalam pendidikan. Untuk menerapkan etika TIK, diperlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah : 

1. Tujuan teknologi informasi memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreativitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya. 

2. Prinsip High-tech-high-touch : jangan memiliki ketergantungan kepada teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meningkatkan kemampuan aspek “high touch” yaitu “manusia”. 

3. Sesuaikan teknologi informasi kepada manusia : seharusnya teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia buka sebaliknya manusia yang harus menyuesuaikan kepada teknologi informasi 


2. Jelaskan isu cybercrime dalam etika pemanfaatan dalam teknologi informasi 

Cybercrimes adalah istilah yang digunakan dalam kejahatan maya atau kejahatan melalui jaringan internet sedunia. 

a. Karakterstik Cybercrimes di antaranya : 

1) Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang /wilayah maya (Cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdikasi hukum Negara mana yang berlaku terhadapnya. 

2) Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet. 

3) Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi )yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional. 

4) Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. 

5) Perbuatan tersebut sering kali dilakuakan secara trennasional /melintas batas Negara. 

b. Ancaman terhadap keamanan 

1) Ancaman datang dari internet dan internal networks, dalam proporsi yang berbeda. 80-95% ancaman datang dari internal 

2) Sifat hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya serangan, open network, focus, pada 

3) Sifat hakiki internet merupakan sumber utama mudahnya serangan, open network, focus pada interoperability, bukan sekuriti. 

4) Lack of technical standars: IETF, RFC, S-HTTP, SSL vs PCT,STT vs Secure Electronic Payment Protocol (SEPP). 

5) Corporate network, internet server, data transmission, service availability (DDOS), repudiation. 

c. Penyalahgunaan Internet, diantaranya : 

1) Password dicuri, account ditiru / dipalsukan. 

2) Jalur komunikasi disadap, rahasia perusahaan terbuka. 

3) Sistem computer disusupi, system informasi dibajak. 

4) Network dibanjiri trafik, menyebebkan crash. 

5) Situs dirusak (cracked). 

6) Spamming. 

d. Finansial dan E-Commerce Exposures 

1) Data keuangan diubah. 

2) Dana perusahaan “digelapkan”. 

3) Pemalsuan uang. 

4) Money laundering. 

5) Seseorang menggunakan atribut orang lain untuk transaksi bisnis. 



3. Jelaskan isu privasi dalam implikasi etika dalam IT 

TIK yang dapat menghantarkan dunia yang tidak bisa dibatasi oleh ruang dan waktu dapat menimbulkan masalah bagi privasi seseorang atau lembaga. Di antara aspek privasi dalam TIK adalah : 

a. Privasi 

1) Keleluasaan pribadi ; data / atribut pribadi. 

2) Persoalan yang menjadi perhatian ; 

a) Informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain. 

b) Apakah pesan informasi pribadi yang dipertukarkan tidak dilihat oleh pihak lain yang tidak berhak. 

3) Implikasi sosial : 

a) Gangguan spamming / junk mail, stalking, dan lain sebagainya yang mengganggu kenyamanan. 

b) Cookies. 

b. Perlindungan Privasi Universal 

1) Penyebaran informasi pribadi perlu dibatasai menurut tujuan penggunannya dan harus diperoleh dari sumber yang sah, berisikan data yang akurat, dilindungi dengan baik dan secara transparan; 

2) Informasi pribadi tidak boleh untuk bisnis selain dari tujuan semula perolehannya; 

3) Dalam memperoleh informasi pribadi, engguna untuk tujuan bisnis harus memberitahukan kepada pemilik data tentang tujuan penggunaannya; 

4) Pengguna informasi untuk tujuan bisnis harus mengambil tindakan yang dperlukan untuk melindungi data pribadi dan melakukan pengawasan yang memadai atas petugas yang memegang data pribadi. 

c. Lingkup Perlindungan Privasi di Cyberspace 

1) Pengumpulan (Collecting) 

2) Pemanfaatan (Use) 

3) Maksud pemanfaatan (Purpose) 

4) Kepada siapa informasi dipertukarkan (Whom share) 

5) Perlindungan data (Protection of data) 

6) Pengiriman melalui e-mail (Sending via E-mail) 

7) Cookies 



4. Jelaskan etika computer dalam Pendidikan, beseta isu-isunya 

Dunia pendidikan tidak terlepas dari imbasnya etika dalam penggunaan TIK sebab dunia pendidikan sebagai lembaga kedua terbesar dalam penggunaan aplikasi TIK setelah dunia bisnis dan hiburan. Oleh karena itu, dalam buku ini akan dikemukakan beberpa isu etika TIK dalam dunia pendidikan, yaitu :
1. Isu Pertama: Dunia Pendidikan sebagai sumber etika danpejaga moral 

Isu pokok etika dan moral dititik beratkan dalam dunia pendidikan karena fungsi dan tugas dunia pendidikan adalah untuk mengantarkan umat manusia menuju peradaban yang lebih baik dan maju. 

Peradaban informasi yang sekarang sedang dialami perlu mendapat sentuhan etika dan moral sebab kesalahan atau penyalahgunaan informasi akan mengakibatkan kerugian yang besar bahkan mungkin lebih besar dibandingkan dengan kerugian materi. Dunia pendidikan harus mampu memberi contoh yang baik, mendidik dan mensosialisasikan dalam penggunaan hukum dan aturan yang telah ditetapkan serta menghormati HAKI.
2. Isu Kerdua : Sumber Daya Manusia 

Dunia pendidikan harus mampu melahirkan SDM yang memiliki kualitas, berestetika, profesional dan memiliki kemampuan yang handal dalam era informasi ini. 

Dalam beberapa seminar, isu kriteria SDM TIK adalah mempunyai kemahiran dalam rekayasa software,; membangan, mengunakan, menilai, dan melaksanakan sistem informasi atau dengan kata lain harus memiliki kemampuan hard skill (penguasaan bahasa, pemrograman, penguasaan data base/DBMS atau software midleware, dan penegetahuan jaringan) dan soft skill (kepemimpinan, komunikasi, metodologi pengembangan sistem dan kerja team).
3. Isu Ketiga : Desain dan Konten 

Dengan kemajuan TIK kita dapat menikmati informasi dengan cepat dan mudah. Desain dan konten informasi akan mempengaruhi Pandangan kita dalam berbagai aktivitas. 

Oleh karenaitu, desain dan konten informasi harus benar-benar diperhatikan sebab pengguna TIK sangat beragam dilihat dari usia, ras, jenis kelamin, agama, budaya dan yang lainnya. 



5. Jelaskan hak sosial dan computer dan hak atas informasi menurut Deborah Johnson dan Richard O. Manson. 

a) Hak atas akses komputer 

Setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya. 

b) Hak atas keahlian computer 

Pada awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak; 

c) Hak atas spesialis komputer, 

Pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, 

d) Hak atas pengambilan keputusan computer 

Meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut. 

3) Hak atas Informasi 

a) Hak atas privasi, 

Sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupun dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya; 

b) Hak atas Akurasi. 

Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai; 

c) Hak atas kepemilikan. 

Ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program computer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin 

secara ilegal. Ini bisa dituntut di pengadilan; 

d) Hak atas akses. 

Informasi memiliki nilai, dimana setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data-data penelitian atau buku-buku online di Internet yang harus bayar untuk dapat mengaksesnya. 

Kedua hak tersebut tidak dapat diambil oleh siapapun, namun sebagai pengguna teknologi ini, pengguna harus belajar bagaimana mempunyai etika yang baik dalam berkomputer. 



Bab 3 

1. Sebutkan dan jelaskan empat kelompok pembagian sesuai bidangnya pekerjaan di lingkup Tenologi informasi ! 

Empat kelompok pembagian sesuai bidangnya pekerjaan di lingkup Tenologi informasi sebagai berikut: 

1. Kelompok Pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software) baik mereka yang merancang sistem operasi, database maupun sistem aplikasi. Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti misalnya : 

· System analyst : bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan mulai dari menganalisa sistem yang ada, tentang kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan. 

· Web programmer : bertugas mengimplementasikan rancangan web designer yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya. 

2. Kelompok Kedua, adalah mereka yang bergelut di perangkat keras (hardware). 

Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaanpekerjaan seperti : 

· Technical engineer (atau teknisi) : orang yang berkecimpung dalam bidang teknik baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer. 

· Networking engineer : orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya. 

3. Kelompok Ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti : 

· EDP operator : bertugas untuk mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya. 

· MIS director : orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sistem tersebut secara keseluruhan baik hardware, software maupun sumber daya manusianya. 

· Database Administrator : orang yang bertanggung jawab untuk administrasi & pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database. 

· IT Administrator : menyediakan implementasi & administrasi yang meliputi Local Area Network (LAN), Wide Area Network (WAN) dan koneksi dial-up. 

· Helpdesk Analyst : orang yang bertugas me-’remote’ permasalahan troubleshoot melalui email atau telepon dengan cara mengambil-alih kendali para pemakai via LAN/WAN koneksi. Juga betanggung jawab dalam perencanaan, mengkoordinir & mendukung proses bisnis, sistem & end-users dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi. 

4. Kelompok Keempat, adalah mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis Teknologi Informasi. Pada bagian ini, pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri Teknologi Informasi. Pengelompokkan profesi di kalangan teknologi informasi juga dapat didasarkan pada SRIG-PS SEARCC (South East Asia Regional Computer Confideration) yang merupakan suatu badan beranggotakan himpunan profesional IT yang terdiri dari 13 negara. Indonesia merupakan salah satu anggotanya yang sudah aktif di berbagai kegiatan, seperti SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation). Kegiatan inilah yang mencoba merumuskan standardisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi. 


2. Sertifikasi sebagai tanda bukti dari seorang yang profesional. Sebut dan jelaskan manfaat melakukan sertifikasi berikut klasifikasinya ! 

Manfaat dengan melakukan sertifikasi: 

· Ikut berperan dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih professional 

· Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi. 

· Pengakuan resmi pemerintah tentang tingkat keahlian individu terhadap sebuah profesi. 

· Pengakuan dari organisasi profesi sejenis (benchmarking) baik pada tingkat regional maupun internasional. 

· Membuka akses lapangan pekerjaan secara nasional, regional amupun internasional 

· Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan sesuai perimbangan dengan pedoman skala yang diberlakukan. 



Jenis klasifikasi sertifikasi: 

1. Sertifikasi berorientasi produk 

Sertifikasi yang dikeluarkan berkaitan dengan produk perangkat lunak atau perangkat keras dari perusahaan tertentu seperti Microsoft, Oracle, Cisco, dll. Contoh: 

– Sertifikasi microsoft : dengan label MCP (Microsoft Certified Professional) misalnya : MCDBA (Microsoft Certified Database Administrators), MCT (Microsoft Certified Trainers) à pelatihan perangkat lunak. 

– Sertifikasi Oracle : OCP (Oracle Certifed Professional), misalnya: konsep- konsep dasar SQL. 

– Sertifikasi CISCO : CCNP (Cisco Certified Networking Professional), misal : konfigurasi switch dan router,ACL. 

2. Sertifikasi yang berorientasi profesi 

Sertifikasi yang diuji kompetensinya sebagai seorang ahli dibidangnya. Contohnya: 

– CCP (Certified Computer Programmer) à merupakan sertifikasi untuk para profesional yang bekerja sebagai programmer. 

– CSP (Certified Systems Professional) à merupakan sertifikasi para profesional yang bekerja dibidang analis desain dan pengembangan sistem berbasis komputer. 


3. Seorang guru perlu yang namanya peningkatan kompetensi. Bagaimanakah esensi peningkatan kompetensi seorang guru dan sebukan prinsip-prinsipnya? 

Esensi peningkatan guru yaitu seorang guru harus lebih mengetahui tentang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), baik sebagai subtasi materi ajar maupun prianti pembelajaran dimana seorang guru dituntut meningkatkan dan menyesuaikan kompetensinya agar mampu mengembangkan dan menyajikan materi pelajaran yang aktual dengan menggunakan berbagai pendekatan, metoda, dan teknologi pembelajaran terkini. Hanya dengan cara itu guru mampu menyelenggarakan pembelajaran yang berhasil mengantarkan peserta didik memasuki dunia kehidupan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pada zamannya. 

Dampak pada siswa, jika guru tidak menguasai kompetensi yang dipersyaratkan ditambah dengan kurangnya kemampuan untuk menggunakan TIK adalah : 

(1) Siswa hanya terbekali dengan kompetensi yang sudah usang, sehingga produk sistem pendidikan dan pembelajaran tidak siap terjun ke dunia kehidupan nyata yang terus berubah, dan 

(2) Pembelajaran yang diselenggarakan oleh guru juga kurang kondusif bagi tercapainya tujuan secara aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan karena tidak didukung oleh penggunaan teknologi pembelajaran yang modern dan handal. 



Prinrip-prinsip peningkatan kompetensi guru: 

(1) Prinsip-prinsip Umum 

Secara umum program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini. 

a) Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. 

b) Satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. 

c) Suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat. 

d) Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran. 

e) Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. 

(2) Prinsip-pinsip Khusus 

Secara khusus program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini. 

a) Ilmiah, keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam kompetensi dan indikator harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. 

b) Relevan, rumusannya berorientasi pada tugas dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik profesional yakni memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. 

c) Sistematis, setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi. 

d) Konsisten, adanya hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi dan indikator. 

e) Aktual dan kontekstual, yakni rumusan kompetensi dan indikator dapat mengikuti perkembangan Ipteks. 

f) Fleksibel, rumusan kompetensi dan indikator dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. 

g) Demokratis, setiap guru memiliki hak dan peluang yang sama untuk diberdayakan melalui proses pembinaan dan pengembangan profesionalitasnya, baik secara individual maupun institusional. 

h) Obyektif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya dengan mengacu kepada hasil penilaian yang dilaksanakan berdasarkan indikator-indikator terukur dari kompetensi profesinya. 

i) Komprehensif, setiap guru dibina dan dikembangkan profesi dan karirnya untuk mencapai kompetensi profesi dan kinerja yang bermutu dalam memberikan layanan pendidikan dalam rangka membangun generasi yang memiliki pengetahuan, kemampuan atau kompetensi, mampu menjadi dirinya sendiri, dan bisa menjalani hidup bersama orang lain. 

j) Memandirikan, setiap guru secara terus menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan kompetensinya secara berkesinambungan, sehingga memiliki kemandirian profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi profesinya. 

k) Profesional, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai profesionalitas. 

l) Bertahap, dimana pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan berdasarkan tahapan waktu atau tahapan kualitas kompetensi yang dimiliki oleh guru. 

m) Berjenjang, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan secara berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat kesulitan kompetensi yang ada pada standar kompetensi. 

n) Berkelanjutan, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan sejalan dengan perkembangan ilmu pentetahuan, teknologi dan seni,serta adanya kebutuhan penyegaran kompetensi guru;Akuntabel,pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik; 

o) Efektif, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus mampu memberikan informasi yang bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat oleh pihak-pihak yang terkait dengan profesi dan karir lebih lanjut dalam upaya peningkatan kompetensi dan kinerja guru. 

p) Efisien, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru harus didasari atas pertimbangan penggunaan sumberdaya seminimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang optimal. 


4. Bagaimana Pentingnya Etika bagi Profesional bidang TI ! 

Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlangsung sangat cepat. Dengan perkembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia untuk menjadi manusi secara utuh. Maka tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan. 

Para pakar ilmu kognitif telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya. 

Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya. 

Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa pentingnya etika bagi profesional bidang IT akan mendapat kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional TI tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semua dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini 

5. Standar Kompetensi SDM bidang Teknologi Informasi 

Permintaan akan tenaga kerja di bidang teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Daerah saat ini semakin banyak. Namun sayang, jumlah tenaga kerja di bidang teknologi informasi yang kompeten masih minim. Tantangan pemenuhan kompetensi ini pun belum bisa dipenuhi oleh institusi pendidikan yang ada, karena seringkali gelar yang disandang belum bisa menjamin penguasaan skil yang cukup. 
Standar kompetensi merupakan ukuran atau patokan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyarakatkan. 
Standar kompetensi tidak berarti hanya kemampuan menyelesaikan suatu tugas, tetapi dilandasi pula bagaimana serta mengapa tugas itu dikerjakan. Dengan kata lain, standar kompetensi meliputi faktor-faktor yang mendukung seperti pengetahuan dan kemampuan untuk mengerjakan suatu tugas dalam kondisi normal di tempat kerja serta kemampuan mentransfer dan menerapkan kemampuan dan pengetahuan pada situasi dan lingkungan yang berbeda. 
Standar kompetensi bidang Teknologi Informasi secara nasional di Indonesia disebut Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Teknologi Informasi I yang dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Standar Profesi) melalui salah satu lembaganya yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika 
LSP Telematika mengeluarkan sertifikasi kompetensi bidang Teknologi Informasi (TI). LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para profesional di bidang telematika. 
Dalam perkembangannya, LSP Telematika telah menjadi rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri. Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi. 
Materi uji kompetensi LSP Telematika disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah disahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyusun SKKNI merupakan ahli telematika yang berasal dari Dekominfo, Depdiknas, Kementrian Ristek dan beberapa perusahaan TI serta pakar telematika di indonesia. 
Dalam penyelenggaraan uji kompetensi, LSP Telematika menggunakan test engine dengan software yang integritasnya tidak diragukan lagi. LSP Telematika merupakan pemegang lisensi Automated Testing Software (ATS) di Indonesia. Ujian diselenggarakan dengan berbasis komputer yakni suatu tes yang dipandu dan dikerjakan melalui media komputer termasuk penilaiannya. 


Bab 4 

1. Apa perbedaan Cybercrime dan Cyberlaw ? 

Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatandengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. 

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses),malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan 

Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law.yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai onlinedan memasuki dunia cyber atau maya. bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyberlaw juga merupakan hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik
Kata "cyber" berasal dari "cybernetics," yaitu sebuah bidang studi yang terkait dengan komunikasi dan pengendalian jarak jauh. Norbert Wiener merupakan orang pertama yang mencetuskan kata tersebut. Kata pengendalian perlu mendapat tekanan karena tujuannya adalah "total control." Jadi agak aneh jika asal kata cyber memiliki makna dapat dikendalikan akan tetapi dunia cyber tidak dapat dikendalikan.

Cyberlaw di Indonesia
Inisiatif untuk membuat "cyberlaw" di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada "payung hukum" yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan "payung" ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan "cyberlaw" Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang. 


2. Sebutkan Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya 

· Unauthorized Access to Computer System and Service 

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet. 

· Illegal Contents 

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya. 

· Data Forgery 

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku. 

Cyber Sabotage and Extortion 

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism. 

· Offense against Intellectual Property 

Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.


3. Contoh kasus cyber crime di Indonesia 

1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. 

2. Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini? 

3. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack . DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja. 

4. Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain . Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting. 

5. IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team). Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia . 


4. Sebutkan undang-undang TI dan contoh Pelanggarannya ? 

1. Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 
2. Akses ilegal (Pasal 30); 
3. Intersepsi ilegal (Pasal 31); 
4. Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 
5. Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 
6. Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE); 

Contoh Kasus Pelanggaran 

· Blogger Terancam Undang-Undang Wikileaks 

Akhir-akhir ini, pengguna blog ekstra waspada. Pasalnya, jika materi blog dianggap menghina seseorang, pemilik blog tersebut bisa diancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebutkan ancaman itu. Secara lengkap, ayat itu berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Selanjutnya, tercantum di Pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3) yaitu penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Kehadiran pasal itu membuat geram para blogger, lembaga swadaya masyarakat pemilik situs, dan para pengelola situs berita online. Mereka merasa terancam haknya menyiarkan tulisan, berita, dan bertukar informasi melalui dunia maya. Pasal itu dianggap ancaman terhadap demokrasi. Kini, mereka ramai-ramai mengajukan permohonan pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE kepada Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945. 

· ICW Dukung Putusan MK Hapus Pasal Penyadapan 

Indonesian Corruption Watch (ICW) mendukung langkah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal aturan tentang tata cara penyadapan. Karena, jika pasal ini tidak dihapuskan akan menghambat upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi. Menurut Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, dalam melakukan tugasnya, biasanya KPK menyadap nomor telepon kalangan eksekutif. Jika pasal tentang penyadapan ini diberlakukan, maka pada ujungnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) selaku eksekutif yang mengendalikan aturan penyadapan ini. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 31 ayat 4 UU/11/ 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur tentang tata cara penyadapan. 

5. Bagaimana perkemangan Cyber Law di Indonesia ?
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.

Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
• Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
• Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
• Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
• Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
• Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakan jaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90’an.

Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
• Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
• Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
• Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
• Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
• Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.


Bab 5

1. Jelaskan standarisasi profesi menurut model SRIG-PS SEARCC
Model SEARCC untuk pembagian job dalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang mepertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan. Model sel tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :
Jenis pekerjaan meliputi : 

  • Programmer (Pemrogram) 
  • System Analyst (Analis Sistem) 
  • Project Manager (Manajer Proyek) 
  • Instructor (Instruktur) 
  • Specialist yang terdiri dari : 
  • Data Communication 
  • Database 
  • Security 
  • Quality Assurances 
  • IS Audit 
  • System Software Support 
  • Distributed System 
  • System Integration 
Setiap jenis pekerjaan kecuali spesialis memiliki 3 tingkatan yaitu : 

  • Supervised (terbimbing). Tingkatan awal dengan 0-2 tahun pengalaman, membutuhkan pengawasan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya. 
  • Moderately supervised (madya). Tugas kecil dapat dikerjakan oleh mereka tetapi tetap membutuhkan bimbingan untuk tugas yang lebih besar, 3-5 tahun pengalaman 
  • Independent/Managing (mandiri). Memulai tugas, tidak membutuhkan bimbingan dalam pelaksanaan tugas. 

2. Apa itu SRIG-PS SEARCC
Merupakan suatu forum atau badan yang beranggotakan himpunan professional IT ( Information Technology-Teknologi Informasi ) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapura oleh 6 ikatan computer dari Negara-negara tetangga seperti Hongkong, Indonesia Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.

Indonesia sebagai anggota SEARCC telah aktif turu serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC. Salah satunya adalah SRIG-PS ( Special Regional Interest Group on Professional Standarisation ) yang mencoba merumuskan standarisasi pekerjaan dalam dunia teknologi informasi.

Model SEARCC untuk pembagian jobdalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan.

3. Sebutkan kalisifikasi Job berdasarkan model British Computer Society (BCS)
Untuk model BCS pekerjaan diklasifikasikan dalam tingkatan sebagai berikut :
§ Level 0 . Unskilled Entry
§ Level 1 . Standard Entry
§ Level 2 . Initially Trainded Practitioner
§ Level 3 . Trained Practitioner
§ Level 4 . Fully Skilled Practitioner
§ Level 5 . Experienced Practitioner/Manager
§ Level 6 . Specialist Practitioner/Manager
§ Level 7 . Senior Specialist/Manager
§ Level 8 . Principal Specialist/Experienced Manager
§ Level 9 . Senior Manager/Director

Setiap sel dari model BCS/ISM ditentukan berdasarkan :
§ Latar belakang akademik
§ Pengalaman dan tingkatan keahlian
§ Tugas dan atribut
§ Pelatihan yang dibutuhkan.

4. Jelaskan kalisifikasi Job berdasarkan model Japan IT Engineer (JITEE)
Model JITEE mendefinisikan setiap cell berdasarkan :
§ Fungsi
§ Pengalaman
§ Pengetahuan, keahlian dan kemampuan.

5. Jelaskan kalisifikasi Job berdasarkan Model Klasifikasi Pekerjaan TI di Singapore
Pada model Singapore juga dilakukan pembagian berdasarkan tingkatan senioritas. Misal pada System development dibagi menjadi :
  • Programmer 
  • Analyst/Programmer 
  • Senior Analyst/Programmer 
  • Principal Analyst/Programmer 
  • System Analyst 
  • Senior System Analyst 
  • Principal System Analyst 
  • Development Manager
0 Komentar untuk "Soal dan Jawaban Etika Profesi Teknik Informatika"

Silahkan berkomentar sesuai artikel

 
Copyright © 2015 - 2024 Blog for Learning - All Rights Reserved
Template By Kunci Dunia
Back To Top