Pengertian Syari’at dan Fiqih
Assalamu’alaikum Wr Wb
Selamat sore semuanya..😃 Kali ini saya akan posting tentang Pengertian Syari’at dan Fiqih. Berikut penjelasannya.
Di
dalam kepustakan Hukum Islam berbahasa Inggris, Syari’at Islam diterjemahkan
dengan Islamic Law, sedangkan Fikih Islam diterjemahkan dengan Islamic
Jurisprudence. Di dalam bahasa Indonesia, untuk Syari’at Islam sering dipergunakan
istilah Hukum Syari’at atau Hukum Syara’, untuk Fikih Islam dipergunakan
istilah Hukum Fikih atau kadang-kadang Hukum Islam. Dalam praktek, sering kali
kedua istilah dirangkum dalam kata Hukum Islam, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud.
Hal ini dapat dipahami karena keduanya sangat erat hubungannya, dapat dibedakan
tetapi tidak dapat dipisahkan. Syari’at merupakan landasan fikih, sedangkan
fikih merupakan pemahaman orang yang memenuhi syarat tentang syari’at. Oleh
karena itu seseorang yang akan memahami Hukum Islam dengan baik dan benar harus
dapat membedakan antara Syari’at Islam dan Fikih Islam.
a.
Syari’at
Kata syari’ah (Syari’at) adalah bentuk mashdar (gerund) dari
syara’a. Dalam bahasa Indonesia kata syari’ah kadang-kadang diterjemahkan
dengan undang-undang, peraturan atau hukum bahkan diartikan juga dengan agama.
Syari’ah menurut bahasa berarti sumber air yang dituju atau (didatangi) untuk
minum. TM. Hasbi Ash Shiddieqy mengemukakan bahwa syari’ah asalnya bermakna
jalan yang dilalui air terjun, kemudian kata syari’ah berkembang menjadi jalan
lurus. Sumber air bermakna bahwa air merupakan sarana untuk hidup, manusia,
hewan dan tumbuhan membutuhkan air untuk kehidupannya, syari’ah bermakna jalan
lurus bermakna sebagai petunjuk bagi manusia untuk menuju kebaikan, petunjuk
untuk mencapai keselamatan, baik jiwa maupun raga. Jalan yang lurus tersebut
harus ditempuh oleh seseorang untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akherat.
Menurut istilah syari’at adalah aturan atau undang-undang Allah yang
berisi tata cara pengaturan perilaku hidup manusia dalam melakukan hubungan
dengan Allah, sesama manusia dan alam sekitarnya untuk mencapai keridhoan Allah
yaitu keselamatan dunia dan akherat. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Q.S
asy-Syuro:13.
Syari’at adalah dasar-dasar Hukum Islam yang ditetapkan oleh Allah
dan Rasul-Nya, yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan iman yang
berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan
sesama manusia dan lingkungannya. Dasar-dasar hukum ini dijelaskan dan atau
dirinci lebih lanjut oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya. Oleh karena itu,
syari’at terdapat di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Norma-norma yang
terdapat di dalam A1-Qur’an dan Sunnah Rasulullah itu masih bersifat umum,
terutama di dalam bidang muamalah, maka setelah Nabi Muhammad wafat,
norma-norma dasam yang bersifat umum itu perlu diperinci menjadi kaedah-kaedah yang
lebih konkrit agar dapat dilaksanakan dalam praktek. Ilmu mengenal hal itu disebut
sebagai Ilmu Fikih.
Syari’at merupakan hukum Islam yang ditetapkan secara langsung dan
tegas oleh Allah. Sementara Fikih merupakan hukum yang ditetapkan
pokok-pokoknya saja. Hukum ini dapat atau perlu dikembangkan dengan ijtihad.
Hasil pengembangannya inilah yang kemudian dikenal dengan istilah Fikih.
Pada dasarnya, perbedaan antara Syari’at Islam dan Fikih Islam ada1ah
sebagai berikut:
1.) Syari’at terdapat di dalam Al-Qur'an dan kitab-kltab Hadits, sedangkan
Fikih terdapat dalam kitab-kitab Fikih. Kalau seseorang berbicara tentang Syari’at,
maka yang dimaksud adalah Firman Allah dan Sunnah Nabi Muhammad, sedang bila
berbicara tentang fikih, maka yang dimaksud adalah pemahaman manusia yang
memenuhi syarat tentang Syari’at.
2) Syari’at bersifat fundamental, mempunyai ruang lingkup yang
lebih luas dari pada fikih. Fikih bersifat instrumental, ruang lingkupnya
terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang biasanya disebut perbuatan
hukum.
3) Syari’at adalah ketentuan Allah dan Rasul-Nya, karena itu
berlaku abadi. Fikih adalah karya manusia yang dapat berubah atau diubah dari
masa ke masa, dapat berbeda dari satu tempat dengan tempat yang lain.
4) Syari’at hanya satu, sedang fikih lebih dari satu, seperti yang
terlihat pada aliran-aliran hukum yang disebut mazhab-mazhab.
5) Syari'at menunjukkan kesatuan dalam Islam, sedang fikih
menunjukkan adanya keragaman dalam hukum Islam.
b.
Fiqih
Fikih berasal dari akar kata faqaha-yafqahu yang artinya memahami atau
mengerti sesuatu. Fikih adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang
syari’at, fikih bersifat instrumental dan ruang lingkupnya terbatas pada hukum
yang mengatur perbuatan manusia, yang biasanya disebut sebagai perbuatan hukum.
Fikih adalah hasil karya manusia, maka ia tidak berlaku abadi dapat berubah
dari masa ke masa, dan dapat berbeda dari satu tempat dengan tempat yang lain.
Hal ini disebut dengan istilah Mazahib atau mazhab-mazhab. Oleh karena itu
fikih menunjukkan adanya keragaman dalam hukum Islam. M. Daud Ali (1999).
Fikih berisi rincian dari syari’ah, karena itu ia dapat dikatakan sebagai
elaborasi terhadap syari’ah. Elaborasi yang dimaksud disini merupakan suatu kegiatan
ijtihad dengan menggunakan akal Pikiran atau ra’yu, untuk mendapatkan garis
hukum yang belum jelas atau tidak ada ketentuannya di dalam Al-Qur’an dan
Sunnah Rasulullah. Dalam fikih kita akan menemukan pemikiran-pemikiran para Fuqoha,
antara lain adalah para pendiri empat mazhab yang ada dalam ilmu fikih yang
masih berpengaruh di kalangan umat Islam sedunia.
Hukum fikih sebagai hasil pemahaman manusia terhadap apa yang ada di
dalam Al-Qur’an dan sebagai hukum yang diterapkan pada kasus tertentu dalam
keadaan tertentu, dapat berubah dari satu masa ke masa yang lain, dan dapat
berbeda dari satu tempat dengan tempat yang lain. Oleh karena itu fikih
sifatnya zanny (berubah = bisa diubah), sedang syari’at ada yang zanny dan ada
pula yang qath’i (pasti, tetap). Pada umumnya, syari’at yang berkenan dengan
ibadah mahdah sifatnya qath’i, seperti perintah shalat, zakat, puasa dan haji.
Sedang yang berkenaan dengan muamalah bersifat zanny kecuali muamalah di bidang
perkawinan dan kewarisan. Fikih biasanya disandarkan kepada ulama’ mujtahid
yang Inenformulasikannya, seperti fikih Hanafi, fikih Syafi’i, Fikih Hambali,
fikih Maliki dan sebagainya. Sedangkan syari’at senantiasa disandarkan kepada
Allah dan RasulNya. Oleh karena fikih merupakan hasil pemahaman manusia tentang
syari’at, maka fikih tidak boleh menghapus syari’at.
Di dalam ilmu fikih dikenal beberapa jenis fikih, yaitu :
1) Fikih Syariah, atau yang dikenal dengan fikih ibadah atau fikih
sunnah. Adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum Islam baik masalah ibadah
maupun masalah muammalah.
2) Fikih Maqashid, yang menjelaskan tentang sasaran-sasaran syariat
Islam dalam segala aspek kehidupan. Misal dalam sasaran sosial (maqashid ijtimaiyah),
yaitu: hikmah shalat, puasa, zakat, haji dan sebagainya.
3) Fikih Awlawiyyat, yaitu tentang mendahulukan mana yang lebih
prioritas dan membelakangkan yang kurang prioritas, mana yang lebih penting didulukan
jika terjadi dua kewajiban dalam waktu yang bersamaan, atau mana yang lebih
berat dihindari jika terjadi dua larangan pada saat yang bersamaan. Misalnya
fardhu ’ain perorangan harus didahulukan dengan dari fardhu kifayah perorangan,
fardhu ’ain untuk orang banyak harus didahulukan dari fardhu ’ain perorangan,
kewajiban yang waktunya sedikit harus didahulukan dari kewajiban yang waktunya
lebih luas, dan seterusnya.
4) Fikih Muwazanah, yaitu mempertimbangkan antara memilih dua maslahat
yang berbeda mana yang lebih didahulukan, atau mempertimbangkan diantara dua
mafsadat yang berbeda, atau mempertimbangkan antara maslahat dengan mafsadat
dari sesuatu hal yang sama. Seperti kepentingan pribadi yang khusus digugurkan
demi mendapatkan maslahat umum, mencapai maslahat yang permanen didahulukan
dari maslahat yang temporal, maslahat yang spekulatif dikorbankan untuk
mendapatkan maslahat yang pasti. Jika ada dua kerugian yang tidak dapat
dihindari, maka dipilih kerugian yang lebih ringan. AlMuSAWwa. (2005).
c.
Fikih Ikhtilaf.
Fikih ikhtilaf adalah cabang ilmu fikih yang mempelajari tentang perbedaan
pendapat dikalangan para Ulama’ dalam masalah-masalah furu’ (cabang syari’at),
sebab-sebabnya, dan adab-adab dalam berbeda pendapat. Ada dua macam ikhtilaf
fikih, yaituzperbedaan dalam masalah pokok-pokok syari’at (ushul) dan perbedaan
pendapat dalam masalah cabang syari’at (furu’).
Perbedaan pendapat dalam masalah pokok syari’at (akidah dan ushul
ibadah) adalah terlarang dan disepakati kehararnannya oleh para ulama’. Misalnya,
jika ada yang menyatakan bahwa ada Nabi yang ke 26, maka termasuk sudah keluar
dari Islam dan harus bertaubat, hukum waris tidak adil untuk zaman modern,
jilbab tidak wajib dan sebagainya.
Perbedaan kedua yang dibolehkan adalah perbedaan dalam masalah furu’
sepanjang tetap berpegang kepada dalil yang shahih, contohnya seperti pada:
1) Bab Thaharah (bersuci). Batalkah wudhu bagi orang yang
bersentuhan dengan istrinya?.
2) Bab Shalat. Wajibkah membaca surah Al-fatihah, jika menjadi
makmum?
3) Bab Puasa. Apakah kita memulai puasa dengan hisab atau dengan ru’yah?
4) Masalah Politik. Apakah boleh menggunakan sistim multi partai
atau bersatu dalam satu partai? Dan sebagainya. AlMuSAWwa. (2005).
Sumber :
Elmubarok, Zaim, dkk. 2016. Islam Rahmatan Lil'alamin. Semarang :
Unnes Press.
Sekian postingan saya kali ini mengenai Pengertian Syari’at dan Fiqih. Semoga bermanfaat. 😎
Wassalamu’alaikum Wr Wb
0 Komentar untuk " Pengertian Syari’at dan Fiqih"
Silahkan berkomentar sesuai artikel