Blog for Learning

| lesson material | material summary | questions and answers | definitions | types and examples | other information | materi pelajaran | ringkasan materi | pertanyaan dan jawaban | definisi | jenis-jenis dan contoh-contoh | informasi lainnya |

Powered by Blogger.

Pages

Perlindungan dan penegakan hak asasi manusia

Perlindungan dan penegakan hak asasi manusia

Assalamu’alaikum Wr Wb
Kali ini saya akan posting tentang perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Disini akan dijelaskan mengenai  Pengertian HAM, Sejarah Perjuangan Hak Asasi Manusia, Dasar Hukum Pengakuan HAM di Indonesia, Latar Belakang Lahirnya Perundang-undangan HAM Nasional, dan Macam-Macam lnstrumen HAM di Indonesia. Berikut penjelasannya.

 Pengertian HAM
Apa itu hak asasi manusia? Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia bersifat universal, berlaku umum di seluruh dunia. Hak asasi manusia harus dilindungi dan dilaksanakan dalam kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara disebabkan haI-hal berikut.
a. Hak asasi manusia merupakan salah satu syarat atau unsur dari negara hukum.
b. Hak asasi manusia merupakan unsur yang harus dianut dalam Undang-Undang Dasar di setiap negara.
c. Hak asasi manusia merupakan hak paling mendasar yang harus dilindungi oleh negara.
d. Hak asasi manusia merupakan salah satu ciri negara demokrasi.

Sejarah Perjuangan Hak Asasi Manusia
Selanjutnya kita akan membahas tentang sejarah perjuangan hak asasi manusia. Sejarah perjuangan hak asasi manusia telah dimulai sejak zaman Mesir Kuno sampai zaman modern. Perjuangan hak asasi manusia merupakan reaksi kesewenang-wenangan penguasa yang menginjak-injak harkat dan martabat manusia, misalnya pada zaman Mesir Kuno bangsa Yahudi selama beratus-ratus tahun diperbudak oleh bangsa Mesir. Pada zaman modern, muncul diskriminasi sosial terhadap bangsa kulit hitam di Amerika Serikat.  
Perjuangan untuk memperoleh hak asasi manusia sebelum abad Masehi :
a. Perjuangan Nabi Musa a.s. dalam memerdekakan umat Yahudi dari perbudakan di Mesir.
b. Hukum Hammurabi di Babylonia (2000 SM) yang menetapkan adanya peraturan yang menjamin keadilan bagi semua warga negara. Hukum tersebut terkenal sebagai jaminan hak-hak asasi manusia.
c. Solo (600 SM) di Athena yang mengajarkan bahwa orang yang diperbudak karena tidak mampu melunasi utangnya harus dibebaskan.
d. Justianus (Kaisar Romawi, tahun 572 SM) merumuskan peraturan yang memuat jaminan atas keadilan dan hak asasi manusia.
e. Para Filsuf Yunani Kuno, seperti Socrates, Plato dan Aristoteles mengemukakan pemikiran tentang jaminan hak-hak asasi manusia.

Beberapa dokumen tentang perjuangan HAM di berbagai negara :
a. Inggris
1) Magna Charta Liberatum (Tahun 1215)
Perjuangan hak asasi manusia di Inggris dipelopori oleh kaum bangsawan yang memaksa raja untuk memberikan Magna Charta Liberatum pada tahun 1215, yang berisi larangan paksaan, penghukuman, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang.
2) Habeas Corpus (Tahun 1679)
Habeas Corpus merupakan dokumen keberadaan hukum yang menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam waktu tiga hari kepada seorang hakim dan diberi tahu atas tuduhan apa sebab ia ditahan. Pernyataan ini menjadi dasar prinsip orang hanya boleh ditahan atas dasar perintah hakim.
3) Bill of Rights (Rencana Hak-Hak) Tahun 1629
Bill of rights berisikan bahwa Raja William harus mengakui hak-hak parlemen, sehingga Inggris merupakan negara pertama di dunia yang memiliki sebuah konstitusi modern.
Perkembangan HAM di lnggris sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke (1692 1704) yang mengemukakan bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak-hak alamiah (Natural Rights) yang tidak dapat dilepaskan. Di antara hak-hak alamiah tersebut adalah sebagai berikut.
a) Hak atas hidup.
b) Hak kemerdekaan.
c) Hak milik.
d) Hak hidup bahagia.  
b. Amerika Serikat(Tahun 1776)
Pemikiran Locke juga berpengaruh pada negara jajahan Inggris, yaitu Amerika Serikat dan Francis. Hal ini dapat dilihat pada Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan).
c. Francis (Tahun 1789)
Majelis Konstituante mengakui secara saksama. contoh Inggris dan Amerika ' Serikat dengan pernyataan hak-hak manusia dan warga negara (Declaration des droit de l hom mes et du fi to yen) yang berarti “Manusia lahir dengan bebas dengan hak~hak yang sama dan tetap bebas dengan hak-hak yang sama”.
d. HAM oleh PBB
Pada perkembangan berikutnya, komisi hak-hak asasi manusia (Commision of Human rights) yang didirikan tahun 1946 oleh PBB berhasil merumuskan pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tahun 1948. Lahimya HAM dunia oleh PBB ini dilatarbelakangi adanya konflik-konflik, polarisasi, dominasi, ideologi, dan politik. Penyusunan HAM dunia tersebut diterima oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948.
Meskipun pernyataan hak-hak asasi manusia telah diterima, tetapi untuk mencapai perjanjian yang mengikat secara yuridis membutuhkan waktu sangat panjang. Baru pada sidang umum PBB pada akhir tahun 1966 secara aklamasi menyetujui perjanjian tentang hak-hak berikut.
(1) Hak ekonomi.
(2) Hak sosial dan budaya.
(3) Hak-hak sipil.
(4) Hak-hak politik.

Pada bulan Januari 1976. terdapat 35 negara telah meratiflkasi perjanjian tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Dasar Hukum Pengakuan HAM di Indonesia
Hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam UndangUndang Dasar 1945 adalah sebagai berikut.
Amandemen UUD 1945 secara tegas mencantumkan hak asasi dalam Bab XA yang terdiri dari Pasal 28A sampai dengan Pasal 28 J, adalah :
a. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mernpertahankan hidup dan kehidupan (Pasal 28A).
b. Hak membentuk keluarga (Pasal 28B).
c. Hak mengembangkan diri (Pasal 28C).
d. Hak atas hukum, hak bekerja, hak atas ‘pemerintahan. dan hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28D).
e. Hak beragama, hak atas kepercayaan. hak atas kebebasan berserikat, berkumpul. dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E).
f. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F).
g. Hak atas perlindungan pribadi dan keIuarga (Pasal 28G).
h. Hak atas kesejahteraan lahir batin (Pasal 28H).
i. Jaminan pemenuhan (tidak dapat dikurangi hak asasi manusia dalam keadaan apa pun, yaitu hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut).
(1) Hak bebas dari perlakuan diskriminasi.
(2) Hak atas identitas budaya.
(3) Hak atas masyarakat tradisional.
(4) Kewajiban pemerintah untuk melakukan perIindungan. pemajuan. penegakan. dan pemenuhan hak asasi manusia (Pasal 28I).
j. Kewajiban bagi setiap orang untuk menghormati hak asasi orang lain (Pasal 28J).

Latar Belakang Lahirnya Perundang-undangan HAM Nasional
Secara historis, lahirnya perundang-undangan HAM di Indonesia tidak terlepas dari perbedaan pendapat antara dua kelompok yang setuju dan tidak setuju dimasukkannya HAM ke dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kelompok yang keberatan dimasukkannya HAM ke dalam UUD 1945 adalah terutama Soekamo dan Soepomo, sedangkan kelompok yang menghendaki dimasukkannya HAM ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah kelompok terutama Moh. Hatta dan Moh. Yamin.

Macam-Macam lnstrumen HAM di Indonesia
lnstrumen HAM adalah berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jaminan HAM. lnstrumen HAM di Indonesia dapat merupakan peraturan perundang-undangan yang memang dibuat secara khusus untuk meratifikasi terhadap konvenan internasional tentang HAM. Konvenan adalah perjanjian yang mengikat bagi negara-negara yang menandatanganinya. Berikut instrumen HAM nasional :

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Jaminan HAM dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 memuat :
1) Hak hidup (misalnya, hak mempedahankan hidup, meinperoleh kesejahteraan lahir dan batin, dan memperoleh Iingkungan hidup yang baik dan sehat.
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3) Hak mengembangkan diri (misalnya, hak pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari iptek, memperoleh informasi, dan melakukan pekerjaan sosial.
4) Hak memperoleh keadiIan (misalnya, hak kepastian hukum, dan persamaan di depan hukum).
5) Hak atas kebebasan pribadi (misalnya, hak memeluk agama, keyakinan, dan politik; memilih status kewarganegaraan, berpendapat, dan menyebarluaskannya; dan mendirikan parpol, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi Iain. bebas bergerak, dan bertempat tinggal. ‘
6) Hak atas rasa aman (misalnya, hak memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, melakukan hubungan komunikasi, perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan secara paksa. dan perlindungan nyawa.
7) Hak atas kesejahteraan (misalnya, hak milik pribadi dan kolektif, memperoleh pekerjaan yang Iayak, mendirikan serikat kerja, bertempat tinggal yang Iayak, hidup yang Iayak, dan jaminan sosial). 
8) Hak turut serta dalam pemerintahan (misalnya, hak memilih dan dipilih dalam pemilu,
partisipasi Iangsung dan tidak Iangsung, diangkat dalam jabatan pemerintah, dan mengajukan usulan kepada pemerintah.
9) Hak wanita (hak yang same/tidak ada diskriminasi dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, dan keluarga/perkawinan).
10) Hak anak (misalnya, hak perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, dan beribadah menurut agamanya).

Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak)
Dalam sidang Majelis Umum PBB yang ke-44, pada bulan Desember 1989 berhasil menyepakati sebuah resolusi Majelis Umum PBB No. 44/25 tanggal 5 Desember 1989 tentang convention on the rights of child. Dalam konvensi tersebut menekankan pada faktor umur. yakni setiap anak di bawah 18 tahun. kecuali jika berdasarkan hukum yang berlaku bagi anak menentukan batas umur yang lebih rendah dari 18 tahun.
Situasi dan kondisi anak-anak di berbagai belahan bumi yang digambarkan oleh resolusi tersebut sangat memprihatinkan, seperti kondisi sosial yang di bawah standar. kelaparan. bencana alam, eksploitasi, konflik bersenjata, buta huruf, dan Iainnya yang mengakibatkan anak-anak tidak hidup dan berkembang dengan layak. Konvensi ini merupakan usaha masyarakat internasional yang telah dilakukan sebelumnya mulai dari Deklarasi PBB mengenai hak-hak anak 1959 dan Deklarasi PBB tentang Pembentukan Uni Internasional serta Deklarasi Jenewa 1924 tentang Pembentukan Uni Internasional Dana dan Keselamatan Anak-Anak. Demikian pula PBB secara khusus memiliki salah satu organ khusus yang berkenaan dengan anak-anak, yaitu UNICEF (United Nations Children’s Fund / Dana PBB untukAnak-Anak).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Againts 1 Torture and Other Cruel, In’human or Degrading Treatmen or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)
Konvensi ini mengatur pelarangan penyiksaan, baik fsik maupun mental dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan atas hasutan dari atau dengan persetujuan dan sepengetahuan pejabat publik dan orang Iain yang bertindak dalam jabatannya. Negara RI yang telah meratifikasi konvensi ini wajib mengambil Iangkah Iegislatif, administratif, hukum, dan Iangkah-Iangkah efektif lain guna mencegah tindakan penyiksaan dalam wilayah yurisdiksinya.

Sekian postingan tentang perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Semoga bermanfaat.

Wassalamu’alaikum Wr Wb
0 Komentar untuk "Perlindungan dan penegakan hak asasi manusia"

Silahkan berkomentar sesuai artikel

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top