Pengertian Nilai, Moral dan Norma
Assalamu’alaikum Wr Wb
Di malam hari ini saya sempatkan untuk posting dan berbagi materi
tentang pengertian nilai, moral, dan norma. Berikut penjelasannya.
A.
Nilai
Dalam
kamus Purwodarminto, nilai diartikan sebagai berikut :
1)
Harga
dalam arti takaran, misalnya nilai intan.
2)
Harga
sesuatu, misalnya uang.
3)
Angka
kepandaian.
4)
Kadar,
mutu.
5)
Sifat-sifat
atau hal-hal yang penting atau berguna bagi kemanusiaan, misalnya nilai-nilai
agama.
Sumber gambar : https://www.google.co.id/
Nilai tidak hanya tampak sebagai nilai bagi seseorang saja,
melainkan bagi seluruh umat manusia. Nilai tampil sebagai sesuatu yang patut
dikerjakan dan dilaksanakan oleh semua orang. Oleh karena itu nilai dapat
dikomunikasikan kepada orang lain. (Moedjanto, 1989 : 77).
Menurut Suyitno, nilai merupakan sesuatu yang kita alami sebagai
ajakan dari panggilan untuk dihadapi. Nilai mau dilaksanakan dan mendorong kita
untuk bertindak. Nilai mengarahkan perhatian serta minat kita, menarik kita
keluar dari kita sendiri kea rah apa yang bernilai. Nilai berseru kepada
tingkah laku dan membangkitkan keaktifan kita. (Suyitno, 1984 : 11-13)
Ada banyak ragam jenis nilai yang satu sama lain tidak sama artinya.
Perbedaan itu sifatnya kualitatif dan bukan kuantitatif. Seperti :
·
Nilai
psikologis
·
Nilai
estetis
·
Nilai
intelektual
·
Nilai
etis
·
Nilai
kerohanian
·
Nilai
agama
Menurut Notonagoro, nilai merupakan suatu kualitas yang melekat
pada suatu hal (objek) sehingga halnya mengandung harga, manfaat atau guna. Sebagai
contoh, nilai material yang berupa “meja”, sehingga meja itu mengandung nilai,
mengandung kualitas yang berupa manfaat. Dalam arti meja itu mengandung nilai
manfaat atau berguna untuk menulis, untuk tempat menaruh makanan, dan lain
sebagainya.
Notonagoro membagi nilai menjadi 3 macam, yaitu :
·
Nilai
material
Nilai
material adalah suatu nilai yang melekat pada hal benda atau objek materi
sehingga benda atau objek materi tersebut mengandung manfaat bagi manusia.
·
Nilai
vital
Nilai
vital yaitu suatu nilai yang dianggap sangat urgen oleh manusia, sangat penting
bagi manusia. Oleh karena itu, tanpa nilai vital dari suatu benda atau objek
materi, maka eksistensi manusia menjadi sangat rentan karena tidak berdaya atau
tidak memiliki kekuatan.
·
Nilai
kerokhanian
Nilai
kerokhanian yaitu suatu nilai yang sifatnya abstrak, namun sangat bermanfaat
bagi kehidupan manusia dalam membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Nilai
kerokhanian dibagi menjadi 4 macam, yaitu :
1)
Nilai
kebenaran
2)
Keindahan
3)
Spiritual
4)
Nilai
etis-moral
Dalam hal ini, Notonagoro menjelaskan bahwa lima sila Pancasila
sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan nilai kerokhanian
yang bermanfaat bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia sebagai dasar,
ideologi, pandangan hidup, kepribadian, dan falsafah bangsa dan negara
Indonesia.
B.
Moral
Secara
etimologis kata moral berasal dari kata mos. Yang berarti cara, adat
istiadatatau kebiasaan, sedangkan jamaknya adalah mores. Kata moral ini
mempunyai arti yang sama dengan kata etos (Yunani) yang menurunkan kata etika.
Dalam bahasa Arab, moral yang berarti budi pekertisama dengan akhlak,
sedangkan dalam konsep Indonesia moral berarti kesusilaan.
Menurut
Driyarkara, moral atau kesusilaan adalah nilai yang sebenarnya bagi
manusia.dengan kata lain moral atau kesusilaan adalah kesempurnaan sebagai
manusia atau kesusilaan adalah tuntutan kodrat manusia.(Driyarkara, 1966 : 25)
Sumber gambar : https://www.google.co.id/
Jadi,
moral atau kesusilaan adalah keseluruhan norma yang mengatur tingkah laku
manusia di masyarakat untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan yang baik dan
benar.
C.
Norma
Norma
secara normatif mengandung arti aturan, kaidah, petunjuk, pedoman yang harus
dipatuhi oleh manusia agar perilakunya tidak menyimpang dan tidak merugikan
pihak lain. Sedangkan pelanggarnya akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan
yang disepakati bersama.
Sumber gambar : https://www.google.co.id/
Macam-macam
norma yang ada di dalam masyarakat, antara lain :
·
Norma
adat sopan santun
Norma
adat sopan santun ialah aturan-aturan, kaidah-kaidah yang telah disepakati
sekelompok masyarakat dan pelanggarnya mendapat sanksi adat, karena melanggar
kesopanan adat atau aturan-aturan adat.
·
Norma
hukum
Norma
hukum adalah suatu kaidah, suatu aturan yang pelaksanaanya dapat dipaksakan dan
pelanggarnya dapat ditindak dengan pasti oleh penguasa yang sah dalam
masyarakat. Norma hukum biasanya (tetapi tidak selalu) berlaku berdasarkan
suatu perundang-undangan, peraturan pemerintah, kepres, dsb.
·
Norma
moral/sosial
Norma
moral/sosial adalah aturan-aturan, kaidah-kaidah untuk berperilaku baik dan
benar yang berlaku universal. Artinya kaidah tersebut dapat diterima oleh
masyarakat di seluruh dunia. Yang mendasari norma moral adalah hati nurani/hati
kecil manusia. Sedangkan pelanggarnya mendapat sanksi moral yaitu merasa
bersalah, dan hal ini bisa berdampak pada pengucilan terhadap si pelanggar.
·
Norma
agama
Norma
agama adalah aturan, kaidah, petunjuk yang bersumber dari wahyu Tuhan lewat
nabi/Rasul. Kaidah ini berisi petunjuk kepada manusia untuk mentaati dan
menghindari larangan-Nya. Kaidah Tuhan ini kebenarannya mutlak tak boleh
dirubah dan dibantah, jadi bersifat absolut.
Sumber
:
Soegito, Ari
Tri, dkk. 2016. Pendidikan Pancasila. Semarang: Unnes Press.
Sekian postingan
saya pada malam hari ini tentang pengertian nilai, moral, dan norma, semoga
bermanfaat.
Wassalamu’alaikum
Wr Wb
0 Komentar untuk "Pengertian Nilai, Moral dan Norma"
Silahkan berkomentar sesuai artikel