Macam-macam pajak
Assalamu’alaikum Wr Wb
Pada kesempatan ini saya akan berbagi materi PPKn mengenai
macam-macam pajak. Disini saya akan menjelaskan mengenai macam-macam pajak dan
pengertiannya beserta contohnya. Oke langsung saja simak penjelasan berikut.
1.
Pajak langsung
Pajak langsung yaitu pajak yang dikenakan kepada wajib pajak
setelah muncul atau terbit Surat Pemberitahuan / SPT yang dikenakan
berulang-ulang kali dalam jangka waktu tertentu.
Contoh : PBB, PPh, bunga bank dan pajak tontonan.
2.
Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung yaitu pajak yang dikenakan kepada wajib pajak
pada saat tertentu / terjadi suatu peristiwa kena pajak.
Contoh : Bea cukai, PPN, Bea materai, Pajak reklame.
3.
Pajak negara
Pajak negara yaitu pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah
pusat dan pengelolaannya dilakukan oleh kantor pelayanan pajak.
Contoh : PPn dan PPh
4.
Pajak daerah
Pajak daerah yaitu pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh
pemerintah daerah.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, pajak hiburan, pajak kendaraan
bermotor dan pajak radio.
5.
Pajak subyektif
Pajak subyektif yaitu pajak yang pengenaannya pertama-tama
memperhatikan pribadi wajib pajak (subjek), lalu menetapkan objek pajaknya.
Keadaan pribadi wajib pajak sangat mempengaruhi besarnya jumlah pajak yang
terutang.
Contoh : PPh
6.
Pajak obyektif
Pajak obyektif yaitu pajak yang pengenaannya pertama-tama
memperhatikan kepada objeknya, yaitu berupa benda, peristiwa, perbuatan yang
menyebabkan utang pajak, lalu ditetapkan subjeknya, tanpa mempersoalkan apakah
subjek tersebut tinggal di Indonesia atau tidak.
Contoh : PPN, PBB, PPn BM
Sekian
postingan saya kali ini, semoga bermanfaat bagi sobat yang membutuhkan. Terima
kasih.
Wassalamu’alaikum
Wr Wb
0 Komentar untuk "Macam-macam pajak"
Silahkan berkomentar sesuai artikel