Hak presiden dan hak DPR
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Hari ini saya akan posting dan berbagi materi tentang hak presiden
dan hak DPR. Disini akan dijelaskan macam-macam hak yang dimiliki oleh presiden
dan DPR. Simak saja penjelasan di bawah ini.
1.
Hak presiden
a)
Grasi
Grasi
yaitu hak untuk memberikan pengurangan hukum, pengampunan, atau bahkan
pembebasan hukuman.
b)
Rehabilitasi
Rehabilitasi
yaitu hak untuk memulihkan nama baik seseorang.
c)
Amnesti
Amnesti
yaitu hak untuk mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah
dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya.
d)
Abolisi
Abolisi
yaitu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara,
dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
2.
Hak DPR
a)
Angket
Hak
angket yaitu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan.
b)
Interpelasi
Hak
interpelasi yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah.
c)
Menyatakan pendapat
Hak menyatakan
pendapat yaitu hak untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau
kejadian luar.
d)
Butget
Hak
butget yaitu hak untuk mengesahkan RAPBN.
e)
Bertanya
Hak
bertanya yaitu hak untuk bertanya kepada presiden secara tertulis.
f)
Imunitas
Hak
imunitas yaitu hak untuk tidak dapat diganggu gugat di muka pengadilan.
g)
Petisi
Hak
petisi yaitu hak untuk mengajukan usul / anjuran / pertanyaan tentang suatu
masalah.
h)
Inisiatif
Hak
inisiatif yaitu hak untuk mengajukan usul rancangan undang-undang.
i)
Amandemen
Hak
amandemen yaitu hak untuk mengajukan perubahan terhadap rancangan
undang-undang.
Mungkin itu
saja materi yang dapat saya bagikan kali ini, jangan lupa untuk tetap semangat
belajar. Sekian dan terima kasih.
Wassalamu’alaikum
Wr Wb
0 Komentar untuk "Hak presiden dan hak DPR"
Silahkan berkomentar sesuai artikel