Blog for Learning

| lesson material | material summary | questions and answers | definitions | types and examples | other information | materi pelajaran | ringkasan materi | pertanyaan dan jawaban | definisi | jenis-jenis dan contoh-contoh | informasi lainnya |

Powered by Blogger.

Pages

Hak presiden dan hak DPR



Hak presiden dan hak DPR



Assalamu’alaikum Wr Wb.
Hari ini saya akan posting dan berbagi materi tentang hak presiden dan hak DPR. Disini akan dijelaskan macam-macam hak yang dimiliki oleh presiden dan DPR. Simak saja penjelasan di bawah ini.
1.      Hak presiden
a)      Grasi
Grasi yaitu hak untuk memberikan pengurangan hukum, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman.
b)     Rehabilitasi
Rehabilitasi yaitu hak untuk memulihkan nama baik seseorang.
c)      Amnesti
Amnesti yaitu hak untuk mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya.
d)     Abolisi
Abolisi yaitu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.

2.      Hak DPR
a)      Angket
Hak angket yaitu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan.
b)     Interpelasi
Hak interpelasi yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah.
c)      Menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat yaitu hak untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau kejadian luar.
d)     Butget
Hak butget yaitu hak untuk mengesahkan RAPBN.
e)      Bertanya
Hak bertanya yaitu hak untuk bertanya kepada presiden secara tertulis.
f)       Imunitas
Hak imunitas yaitu hak untuk tidak dapat diganggu gugat di muka pengadilan.
g)      Petisi
Hak petisi yaitu hak untuk mengajukan usul / anjuran / pertanyaan tentang suatu masalah.
h)     Inisiatif
Hak inisiatif yaitu hak untuk mengajukan usul rancangan undang-undang.
i)        Amandemen
Hak amandemen yaitu hak untuk mengajukan perubahan terhadap rancangan undang-undang.



Mungkin itu saja materi yang dapat saya bagikan kali ini, jangan lupa untuk tetap semangat belajar. Sekian dan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr Wb

0 Komentar untuk "Hak presiden dan hak DPR"

Silahkan berkomentar sesuai artikel

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top