Macam macam pajak dan contohnya
Assalamu’alaikum Wr Wb
Pada kesempatan ini saya akan berbagi materi PPKn mengenai macam-macam pajak. Disini saya akan menjelaskan mengenai macam-macam pajak dan pengertiannya beserta contohnya. Oke langsung saja simak penjelasan berikut.
1. Pajak langsung
Pajak langsung yaitu pajak yang dikenakan kepada wajib pajak setelah muncul atau terbit Surat Pemberitahuan / SPT yang dikenakan berulang-ulang kali dalam jangka waktu tertentu.
Contoh : PBB, PPh, bunga bank dan pajak tontonan.
2. Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung yaitu pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pada saat tertentu / terjadi suatu peristiwa kena pajak.
Contoh : Bea cukai, PPN, Bea materai, Pajak reklame.
3. Pajak negara
Pajak negara yaitu pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat dan pengelolaannya dilakukan oleh kantor pelayanan pajak.
Contoh : PPn dan PPh
4. Pajak daerah
Pajak daerah yaitu pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor dan pajak radio.
5. Pajak subyektif
Pajak subyektif yaitu pajak yang pengenaannya pertama-tama memperhatikan pribadi wajib pajak (subjek), lalu menetapkan objek pajaknya. Keadaan pribadi wajib pajak sangat mempengaruhi besarnya jumlah pajak yang terutang.
Contoh : PPh
6. Pajak obyektif
Pajak obyektif yaitu pajak yang pengenaannya pertama-tama memperhatikan kepada objeknya, yaitu berupa benda, peristiwa, perbuatan yang menyebabkan utang pajak, lalu ditetapkan subjeknya, tanpa mempersoalkan apakah subjek tersebut tinggal di Indonesia atau tidak.
Contoh : PPN, PBB, PPn BM
Sekian postingan saya kali ini, semoga bermanfaat bagi sobat yang membutuhkan. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr Wb
0 Komentar untuk "Macam macam pajak dan contohnya"
Silahkan berkomentar sesuai artikel