Blog for Learning

| lesson material | material summary | questions and answers | definitions | types and examples | other information | materi pelajaran | ringkasan materi | pertanyaan dan jawaban | definisi | jenis-jenis dan contoh-contoh | informasi lainnya |

Powered by Blogger.

Norma-norma yang berlaku di Indonesia

Norma-norma yang berlaku di Indonesia



1.      Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban
Seperti yang kita tahu bahwa manusia diciptakan sebagai makhluk sosial. Artinya, manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain. Tujuan manusia hidup berkelompok adalah demi kelangsungan hidupnya, baik yang berhubungan dengan bahaya dari dalam maupun luar.
Dalam hidup secara berkelompok itulah maka kemudian muncullah berbagai macam interaksi. Interaksi yang dilakukan tersebut sudah tentu memiliki kepentingan. Dan bertemunya dua kepentingan disebut dengan kontak. Menurut Surojo, terdapat dua macam kontak.
·         Kontak yang bersifat menyenangkan, ketika kepentingan yang bertemu tersebut saling memenuhi satu dengan yang lainnya. Contohnya penjual bertemu dengan pembeli.
·         Kontak yang bersifat tidak menyenangkan, terjadi pada saat kepentingan yang bertemu saling melawan atau bersaing. Contohnya ketika pelamar bertemu dengan pelamar yang lainnya, seorang pemilik toko yang bertemu dengan pencuri.
Selain itu, berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh Aristoteles. Manusia merupakan Zoo Politikon, artinya manusia memang sudah dikodratkan atau ditakdirkan hidup bersama atau hidup berkelompok. Kehidupan tersebut kemudian menimbulkan hubungan antara manusia yang satu dengan yang lainnya.
Hubungan yang dimaksud tersebut yaitu hubungan sosial atau yang juga disebut juga sebagai relasi sosial. Dalam kehidupan secara berkelompok tersebut maka kemudian menimbulkan suatu interaksi yang berkedudukan sesuai perannya masing-masing.
Kehidupan di dalam ranah kebersamaan atau ko-eksistensi artinya terjadinya hubungan antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Di dalam hubungan sosial nantinya akan tercipta berbagai macam jaringan relasi sosial atau a web of social relationship yang juga disebut sebagai masyarakat.
Pada dasarnya, terdapat 4 jenis norma yang diterapkan dan berlaku di masyarakat, yakni: Norma Agama, Norma Kesopanan, Norma Kesusilaan, dan juga Norma Hukum. Untuk norma agama berasal dari Tuhan YME. Norma kesopanan berasal dari kepatuan yang berlaku di lingkungan masyarakat tersebut. Norma kesusilaan berasal dari masing-masing hati nurani masyarakat. Norma hukum bersumber dari lembaga hukum yang memang berwenang di suatu negara yang sumbernya berasal dari peraturan perundang-undangan.
a)      Norma Agama
Sebuah peraturan hidup yang merupakan tuntunan dari Tuhan Yang Maha Esa. Seseorang yang melanggarnya akan mendapatkan siksa atau dosa dan yang melakukannya akan mendapatkan pahala.
Contoh yang termasuk norma agama antara lain: dilarang membunuh, harus beribadah, harus bersedekah, tidak boleh mencuri, harus patuh terhadap orang tua, dan lain sebagianya
b)      Norma Kesusilaan
Sebuah peraturan yang asalnya dari hati nurani manusia. Pelanggaran yang dilakukan terhadap norma ini akan menyebabkan pelakunya mengalami penyesalan. Norma ini lebih bersifat umum atau univresal dan nilainya bisa diterapkan dan diterima oleh seluruh manusia.
Contoh dari norma kesusilaan antara lain: tidak boleh mencuci barang orang lain, anda harus berkata jujur, jangan pernah berbohong, anda harus berbuat baik kepada sesama, dan jangan pernah bertindak sewenang-wenang kepada orang lain.
c)      Norma Kesopanan
Norma yang berasal dari masyarakat yang bertujuan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Biasanya, norma ini memiliki nilai yang cenderung berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya. Seseorang yang melanggar norma ini akan mendapat celaan dari orang lain.
Beberapa contoh yang masuk ke dalam norma kesopanan antara lain: Berilah tempat kepada wanita hamil ketika anda berada di kereta api, jangan meludah ke lantai, jangan membuang sampah di sembarang tempat, jangan makan sambil berdiri, jangan makan sambil mengobrol, dan lain sebagainya.
d)     Norma Hukum
Norma yang dibuat oleh lembaga negara dan isinya mengikat semua warga negara.
Contoh dari norma ini: Barang siapa yang dengan sengaja membunuh, maka akan dikenakan hukuman 15 tahun penjara.

0 Komentar untuk "Norma-norma yang berlaku di Indonesia"

Silahkan berkomentar sesuai artikel

 
Copyright © 2015 - 2024 Blog for Learning - All Rights Reserved
Template By Kunci Dunia
Back To Top