Norma-norma yang berlaku di Indonesia
1. Manusia,
Masyarakat, dan Ketertiban
Seperti yang kita tahu bahwa manusia diciptakan
sebagai makhluk sosial. Artinya, manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan orang
lain. Tujuan manusia hidup berkelompok adalah demi kelangsungan hidupnya, baik
yang berhubungan dengan bahaya dari dalam maupun luar.
Dalam hidup secara berkelompok itulah maka kemudian
muncullah berbagai macam interaksi. Interaksi yang dilakukan tersebut sudah
tentu memiliki kepentingan. Dan bertemunya dua kepentingan disebut dengan kontak. Menurut Surojo, terdapat dua
macam kontak.
·
Kontak
yang bersifat menyenangkan, ketika kepentingan yang bertemu tersebut saling
memenuhi satu dengan yang lainnya. Contohnya penjual bertemu dengan pembeli.
·
Kontak
yang bersifat tidak menyenangkan, terjadi pada saat kepentingan yang bertemu
saling melawan atau bersaing. Contohnya ketika pelamar bertemu dengan pelamar
yang lainnya, seorang pemilik toko yang bertemu dengan pencuri.
Selain itu, berdasarkan keterangan yang dikemukakan
oleh Aristoteles. Manusia merupakan Zoo Politikon, artinya manusia memang sudah
dikodratkan atau ditakdirkan hidup bersama atau hidup berkelompok. Kehidupan
tersebut kemudian menimbulkan hubungan antara manusia yang satu dengan yang
lainnya.
Hubungan yang dimaksud tersebut yaitu hubungan sosial
atau yang juga disebut juga sebagai relasi sosial. Dalam kehidupan secara
berkelompok tersebut maka kemudian menimbulkan suatu interaksi yang
berkedudukan sesuai perannya masing-masing.
Kehidupan di dalam ranah kebersamaan atau ko-eksistensi artinya terjadinya
hubungan antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Di dalam hubungan sosial
nantinya akan tercipta berbagai macam jaringan relasi sosial atau a web of social relationship yang juga
disebut sebagai masyarakat.
Pada dasarnya, terdapat 4 jenis norma yang diterapkan
dan berlaku di masyarakat, yakni: Norma Agama, Norma Kesopanan, Norma
Kesusilaan, dan juga Norma Hukum. Untuk norma agama berasal dari Tuhan YME.
Norma kesopanan berasal dari kepatuan yang berlaku di lingkungan masyarakat
tersebut. Norma kesusilaan berasal dari masing-masing hati nurani masyarakat.
Norma hukum bersumber dari lembaga hukum yang memang berwenang di suatu negara
yang sumbernya berasal dari peraturan perundang-undangan.
a)
Norma Agama
Sebuah peraturan
hidup yang merupakan tuntunan dari Tuhan Yang Maha Esa. Seseorang yang
melanggarnya akan mendapatkan siksa atau dosa dan yang melakukannya akan
mendapatkan pahala.
Contoh yang
termasuk norma agama antara lain: dilarang membunuh, harus beribadah, harus
bersedekah, tidak boleh mencuri, harus patuh terhadap orang tua, dan lain
sebagianya
b)
Norma Kesusilaan
Sebuah peraturan
yang asalnya dari hati nurani manusia. Pelanggaran yang dilakukan terhadap
norma ini akan menyebabkan pelakunya mengalami penyesalan. Norma ini lebih
bersifat umum atau univresal dan nilainya bisa diterapkan dan diterima oleh
seluruh manusia.
Contoh dari norma
kesusilaan antara lain: tidak boleh mencuci barang orang lain, anda harus
berkata jujur, jangan pernah berbohong, anda harus berbuat baik kepada sesama,
dan jangan pernah bertindak sewenang-wenang kepada orang lain.
c) Norma
Kesopanan
Norma yang berasal
dari masyarakat yang bertujuan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat.
Biasanya, norma ini memiliki nilai yang cenderung berbeda antara masyarakat
yang satu dengan masyarakat yang lainnya. Seseorang yang melanggar norma ini
akan mendapat celaan dari orang lain.
Beberapa contoh
yang masuk ke dalam norma kesopanan antara lain: Berilah tempat kepada wanita
hamil ketika anda berada di kereta api, jangan meludah ke lantai, jangan
membuang sampah di sembarang tempat, jangan makan sambil berdiri, jangan makan
sambil mengobrol, dan lain sebagainya.
d) Norma
Hukum
Norma yang dibuat
oleh lembaga negara dan isinya mengikat semua warga negara.
Contoh dari norma
ini: Barang siapa yang dengan sengaja membunuh, maka akan dikenakan hukuman 15
tahun penjara.
0 Komentar untuk "Norma-norma yang berlaku di Indonesia"
Silahkan berkomentar sesuai artikel