A. PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Secara etimologi, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata demos(rakyat) dan kratos(pemerintah). Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
C. CIRI-CIRI DEMOKRASI
- Adanya jaminan HAM (pasal 28A-J UUD 1945)
- Adanya jaminan kemerdekaan bagi warga Negara untuk berkumpuldan beroposisi
- Perlakuan dan kedudukan sama bagi seluruh warga negara dalam hukum (pasal 27 ayat 1 UUD)
- Kekuasaan yang dikontrol oleh rakyat melalui perwakilan yang dipilih rakyat
- Jaminan kekuasaan yang telah disepakati bersama
B. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
- Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi
- Pemilu yang bebas, jujur, dan adil (agar mendapat wakil rakyat yang sesuai aspirasi rakyat)
- Jaminan Hak Asasi Manusia
- Persamaan kedudukan di depan hukum
- Peradilan yang jujur dan tidak memihak untuk mencapai keadilan
- Kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat
- Kebebasan pers
D. MACAM-MACAM DEMOKRASI
Ditinjau berdasarkan penyaluran kehendak masyarakat, terbagi menjadi dua yaitu:
· Demokrasi Langsung: Suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam menentukan berbagai kebijakan umum, urusan negara dan permusyawaratan dalam suatu negara.
· Demokrasi Tidak langsung: Demokrasi tidak langsung ialah suatu sistem demokrasi untuk menyalurkan keinginan warga atau rakyatnya melalui perwakilan dari parlemen.
Ditinjau dari hubungan antar alat negara
· Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum yang merupakan salah satu macam demokrasi dimana rakyat memilih perwakilannya untuk menjabat di parlemen, akan tetapi tetap terkontrol oleh pengaruh rakyat.
· Sistem parlementer yang merupakan demokrasi perwakilan dimana adanya hubungan yang kuat antara badan eksekutif dan badan legislatif. Ciri utama sebuah negara yang menganut sistem parlementer ialah adanya parlemen dalam sistem pemerintahannya.
· Sistem pemisahan kekuasaan yang merupakan demokrasi perwakilan dimana jabatan legislatif terpisah dari eksekutif, sehingga keduanya tidak berkaitan secara langsung seperti sistem demokrasi parlementer. Menteri yang diangkat oleh presiden bertanggung jawab atas presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan pemerintahan. Presiden dan menteri tidak bergantung pada parlemen dan parlemen tidak mempunyai hak dalam memberhentikan presiden.
· Sistem referendum dan inisiatif rakyat yang dimaksud ialah gabungan antara demokrasi perwakilan dengan demokrasi langsung. Tetap ada badan perwakilan, namun tetap dikontrol oleh rakyat, baik melalui referendum yang sifatnyat fakultatif ataupun obligator.
Ditinjau berdasarkan prinsip ideologi
· Demokrasi Liberal merupakan Kebebasan individu yang lebih ditekankan dan mengabaikan kepentingan umum
· Demokrasi Rakyat merupakan demokrasi yang didasarkan pada paham sosialisme dan komunisme dan lebih mengutamakan kepentingan umum atau negara.
· Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang ada di Indonesia bersumberkan pada nilai-nilai sosial budaya bangsa serta berazaskan musyawarah mufakat dengan memprioritaskan kepentingan seluruh masyarakat atau warga negara. Sampai saat ini Indonesia menganut demokrasi pancasila yang bersumber pada falsafah pancasila.
D. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN DEMOKRASI
Kelebihan Demokrasi antara lain :
· Pemegang Kekuasaan dipilih berdasarkan keinginan rakyat
· Mencegah terjadinya monopoli kekuasaan
· Kesetaraan hak membuat setiap masyarakat dapat berpartisipasi dalam sistem politik
Kekurangan Demokrasi :
· Kepercayaan rakyat mudah digoyangkan oleh pengaruh media
· Kesetaraan hak dianggap tak wajar karena oleh beberapa ahli, karena pengetahuan politik setiap orang tidak sama
· Fokus pemerintah yang sedang menjabat akan berkurang saat menjelang pemilihan umum berikutnya
Sumber :
0 Komentar untuk "Prinsip-Prinsip Demokrasi"
Silahkan berkomentar sesuai artikel