Pengertian Nilai, Moral dan Norma dalam pkn
Assalamu’alaikum Wr Wb
Di malam hari ini saya sempatkan untuk posting dan berbagi materi tentang Pengertian Nilai, Moral dan Norma dalam pkn. Berikut penjelasannya.
A. Nilai
Dalam kamus Purwodarminto, nilai diartikan sebagai berikut :
1) Harga dalam arti takaran, misalnya nilai intan.
2) Harga sesuatu, misalnya uang.
3) Angka kepandaian.
4) Kadar, mutu.
5) Sifat-sifat atau hal-hal yang penting atau berguna bagi kemanusiaan, misalnya nilai-nilai agama.
Sumber gambar : https://www.google.co.id/
Nilai tidak hanya tampak sebagai nilai bagi seseorang saja, melainkan bagi seluruh umat manusia. Nilai tampil sebagai sesuatu yang patut dikerjakan dan dilaksanakan oleh semua orang. Oleh karena itu nilai dapat dikomunikasikan kepada orang lain. (Moedjanto, 1989 : 77).
Menurut Suyitno, nilai merupakan sesuatu yang kita alami sebagai ajakan dari panggilan untuk dihadapi. Nilai mau dilaksanakan dan mendorong kita untuk bertindak. Nilai mengarahkan perhatian serta minat kita, menarik kita keluar dari kita sendiri kea rah apa yang bernilai. Nilai berseru kepada tingkah laku dan membangkitkan keaktifan kita. (Suyitno, 1984 : 11-13)
Ada banyak ragam jenis nilai yang satu sama lain tidak sama artinya. Perbedaan itu sifatnya kualitatif dan bukan kuantitatif. Seperti :
· Nilai psikologis
· Nilai estetis
· Nilai intelektual
· Nilai etis
· Nilai kerohanian
· Nilai agama
Menurut Notonagoro, nilai merupakan suatu kualitas yang melekat pada suatu hal (objek) sehingga halnya mengandung harga, manfaat atau guna. Sebagai contoh, nilai material yang berupa “meja”, sehingga meja itu mengandung nilai, mengandung kualitas yang berupa manfaat. Dalam arti meja itu mengandung nilai manfaat atau berguna untuk menulis, untuk tempat menaruh makanan, dan lain sebagainya.
Notonagoro membagi nilai menjadi 3 macam, yaitu :
· Nilai material
Nilai material adalah suatu nilai yang melekat pada hal benda atau objek materi sehingga benda atau objek materi tersebut mengandung manfaat bagi manusia.
· Nilai vital
Nilai vital yaitu suatu nilai yang dianggap sangat urgen oleh manusia, sangat penting bagi manusia. Oleh karena itu, tanpa nilai vital dari suatu benda atau objek materi, maka eksistensi manusia menjadi sangat rentan karena tidak berdaya atau tidak memiliki kekuatan.
· Nilai kerokhanian
Nilai kerokhanian yaitu suatu nilai yang sifatnya abstrak, namun sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia dalam membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Nilai kerokhanian dibagi menjadi 4 macam, yaitu :
1) Nilai kebenaran
2) Keindahan
3) Spiritual
4) Nilai etis-moral
Dalam hal ini, Notonagoro menjelaskan bahwa lima sila Pancasila sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan nilai kerokhanian yang bermanfaat bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia sebagai dasar, ideologi, pandangan hidup, kepribadian, dan falsafah bangsa dan negara Indonesia.
B. Moral
Secara etimologis kata moral berasal dari kata mos. Yang berarti cara, adat istiadatatau kebiasaan, sedangkan jamaknya adalah mores. Kata moral ini mempunyai arti yang sama dengan kata etos (Yunani) yang menurunkan kata etika. Dalam bahasa Arab, moral yang berarti budi pekertisama dengan akhlak, sedangkan dalam konsep Indonesia moral berarti kesusilaan.
Menurut Driyarkara, moral atau kesusilaan adalah nilai yang sebenarnya bagi manusia.dengan kata lain moral atau kesusilaan adalah kesempurnaan sebagai manusia atau kesusilaan adalah tuntutan kodrat manusia.(Driyarkara, 1966 : 25)
Sumber gambar : https://www.google.co.id/
Jadi, moral atau kesusilaan adalah keseluruhan norma yang mengatur tingkah laku manusia di masyarakat untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan yang baik dan benar.
C. Norma
Norma secara normatif mengandung arti aturan, kaidah, petunjuk, pedoman yang harus dipatuhi oleh manusia agar perilakunya tidak menyimpang dan tidak merugikan pihak lain. Sedangkan pelanggarnya akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang disepakati bersama.
Sumber gambar : https://www.google.co.id/
Macam-macam norma yang ada di dalam masyarakat, antara lain :
· Norma adat sopan santun
Norma adat sopan santun ialah aturan-aturan, kaidah-kaidah yang telah disepakati sekelompok masyarakat dan pelanggarnya mendapat sanksi adat, karena melanggar kesopanan adat atau aturan-aturan adat.
· Norma hukum
Norma hukum adalah suatu kaidah, suatu aturan yang pelaksanaanya dapat dipaksakan dan pelanggarnya dapat ditindak dengan pasti oleh penguasa yang sah dalam masyarakat. Norma hukum biasanya (tetapi tidak selalu) berlaku berdasarkan suatu perundang-undangan, peraturan pemerintah, kepres, dsb.
· Norma moral/sosial
Norma moral/sosial adalah aturan-aturan, kaidah-kaidah untuk berperilaku baik dan benar yang berlaku universal. Artinya kaidah tersebut dapat diterima oleh masyarakat di seluruh dunia. Yang mendasari norma moral adalah hati nurani/hati kecil manusia. Sedangkan pelanggarnya mendapat sanksi moral yaitu merasa bersalah, dan hal ini bisa berdampak pada pengucilan terhadap si pelanggar.
· Norma agama
Norma agama adalah aturan, kaidah, petunjuk yang bersumber dari wahyu Tuhan lewat nabi/Rasul. Kaidah ini berisi petunjuk kepada manusia untuk mentaati dan menghindari larangan-Nya. Kaidah Tuhan ini kebenarannya mutlak tak boleh dirubah dan dibantah, jadi bersifat absolut.
Sumber :
Soegito, Ari Tri, dkk. 2016. Pendidikan Pancasila. Semarang: Unnes Press.
Sekian postingan saya pada malam hari ini tentang Pengertian Nilai, Moral dan Norma dalam pkn, semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum Wr Wb
0 Komentar untuk "Pengertian Nilai, Moral dan Norma dalam pkn"
Silahkan berkomentar sesuai artikel