Blog for Learning

| lesson material | material summary | questions and answers | definitions | types and examples | other information | materi pelajaran | ringkasan materi | pertanyaan dan jawaban | definisi | jenis-jenis dan contoh-contoh | informasi lainnya |

Powered by Blogger.

Pengertian dan ruang lingkup aqidah



Pengertian dan ruang lingkup aqidah

Assalamu’alaikum Wr Wb
Kali saya akan membahas materi Pendidikan Agama Islam, yaitu mengenai pengertian dan ruang lingkup aqidah. Disini akan dijelaskan pengertian dari aqidah serta ruang lingkup pembahasan aqidah. Berikut penjelasannya.
A.    Pengertian aqidah
Apa itu aqidah? Secara etimologis, aqidah berarti berakar dari kata ‘aqada – ya’qidu – ‘aqidatan. Aqdan berarti simpul, ikatan, perjanjian dan kokoh. Setelah terbentuk menjadi ‘aqidah berarti keyakinan. Relevansi antara arti kata ‘aqdan dan ‘aqidah berarti keyakinan itu tersimpul dengan kokoh di dalam hati, bersifat mengikat dan mengandung perjanjian.
 Sumber gambar : https://www.google.com
 
Secara terminologis, terdapat beberapa definisi dari ‘aqidah, antara lain sebagai berikut :
·         Menurut Hassan al-Banna dalam kitab Majmu’ al-Rasail
“Aqa’id (bentuk jamak dari aqidah) adalah beberapa perkara yang wajib diyakini kebenarannya oleh hati, mendatangkan ketemtraman jiwa menjadi keyakinan yang tidak bercampur sedikitpun dengan keragu-raguan”.
·         Menurut Abu Bakar Jabir al-Jazairy dalam kitab Aqidah al-Mukmin
Aqidah adalah sejumlah kebenaran yang dapat diterima secara umum (aksioma) oleh manusia berdasarkan akal, wahyu dan fitrah. Kebenaran itu dipatrikan di dalam hati serta diyakini kesalihan dan keberadaannya secara pasti dan ditolak segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran itu.
Dari 2 definisi diatas, terdapat beberapa hal yang mesti diperhatikan secara seksama agar mendapat pemahaman yang proporsional.
a)      Pertama, setiap manusia memiliki fitrah mengakui kebenaran, indera untuk mencari kebenaran, akal untuk menguji kebenaran dan wahyu untuk menjadi pedoman dalam menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Dalam beraqidah hendaknya manusia menempatkan fungsi masing-masing instrument tersebut pada posisi yang sebenarnya.
b)      Kedua, keyakinan yang kokoh itu mengandaikan terbebas dari segala percampuradukan dengan keragu-raguan walaupun sedikit. Keyakinan hendaknya bulat dan penuh, tiada berbaur dengan syak dan kesamaran. Oleh karena itu untuk sampai kepada keyakinan itu manusia harus memiliki ilmu, yakni sikap menerima suatu kebenaran dengan sepenuh hati setelah meyakini dalil-dalil dan kebenarannya.
c)      Ketiga, aqidah tidak boleh tidak harus mampu mendatangkan ketentraman jiwa kepada orang yang meyakininya. Dengan demikian, hal ini mensyaratkan adanya keselarasan dan kesejajaran antara keyakinan yang bersifat lahiriyah dan keyakinan yang bersifat batiniyah. Sehingga tidak didapatkan padanya suatu pertentangan antara sikap lahiriyan dan batiniyah.
d)     Keempat, apabila seseorang telah meyakini suatu kebenaran, konsekwensinya ia harus harus sanggup membuang jauh-jauh segala hal yang bertentangan dengan kebenaran yang diyakininya itu.
Dalam bahasa Arab ada beberapa istilah lain yang semakna atau hampir semakna dengan istilah aqidah, yaitu iman dan tauhid. Sedangkan yang semakna dengan ilmu aqidah yaitu ushuluddin, ilmu kalam dan fikih akbar.
Itulah tadi mengenai pengertian aqidah. Setelah mengeahui pengertian aqidah, kini saatnya kita membahas ruang lingkup aqidah. Apa saja ruang lingkup aqidah? Berikut penjelasannya.

B.     Ruang lingkup aqidah
Hassan al-Banna pernah membuat sistematika ruang lingkup aqidah, yaitu sebagai berikut :
a)      Ilahiyat
Ilahiyat adalah pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan ilah (Allah), seperti wujud Allah, nama-nama dan sifat-sifat Allah, perbuatan-perbuatan (Af’al) Allah dan lain-lain.
b)     Nubuwat
Nubuwat adalah pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan Nabi dan Rasul, termasuk pembicaraan mengenai Kitab-Kitab Allah, Mukjizat, Keramat dan sebagainya.
c)      Rukhaniyat
Rukhaniyat adalah pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan alam metafisik, seperti setan, jin iblis, malaikat, roh dan sebagainya.
d)     Sam’iyat
Sam’iyat adalah pembahasan tentang segala sesuatu yang hanya bisa diketahui lewat sam’I, yakni dalil naqli berupa al-Qur’an dan al-Sunnah, seperti alam barzakh, akhirat, azab kubur, tanda-tanda kiamat, neraka, surga, dan sebagainya.

Di samping sistematika di atas, pembahasan aqidah bisa juga mengikuti sistematika arkanul iman, yaitu :
·         Iman kepada Allah SWT.
·         Iman kepada malaikat.
·         Iman kepada kitab-kitab Allah.
·         Iman kepada nabi dan rasul Allah.
·         Iman kepada hari akhir.
·         Iman kepada qadha dan qadar Allah.
Nah, itulah tadi pembahasan mengenai pengertian aqidah dan ruang lingkup aqidah. Semoga dari pembahasan tadi dapat dipahami dan semoga postingan ini bermanfaat. Sekian dari saya, kurang lebihnya mohon maaf.
Wassalamu’alaikum Wr Wb

Sumber :
Elmubarok, Zaim, dkk. 2016. Islam Rahmatan Lil'alamin. Semarang : Unnes Press.
1 Komentar untuk " Pengertian dan ruang lingkup aqidah"

Terimakasih! jangan lupa kunjungi Https://skuylah.blogspot.com

Silahkan berkomentar sesuai artikel

 
Copyright © 2015 - 2024 Blog for Learning - All Rights Reserved
Template By Kunci Dunia
Back To Top