PARTAI POLITIK
Assalamu’alaikum Wr Wb
Kali ini saya akan posting tentang partai politik. Partai politik artinya perkumpulan (segolongan orang) yang seasas,
sehaluan dan setujuan (di bidang politik). Partai politik merupakan salah satu
wujud partisipasi masyarakat. Menurut UU No. 31 Tahun 2002 dijelaskan bahwa
partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga
negara secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita—cita untuk
memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui
pemilu.
1. Syarat-syarat pembentukan partai politik
Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan partai
politik :
a. Didirikan oleh sekurang-kurangnya 50 orang warga negara RI dan
telah berusia 21 tahun dengan akta notaris.
b. Akta notaris memuat AD dan ART dlsertgn daftar kepengurusan
tingkat nasional
c. Didaftarkan pada Departemen Kehakiman dengan Syarat :
·
MemiIiki
akta notaris pendirian partai politik sesuai UUD 1945 dan Peraturan perundang-undangan
lainnya.
·
Mempunyai
kepengurusan sekurang—kurangnya 50% dari jumlah provinsi, 50% dari jumlah kabupaten/kota,
25% dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota
·
Memiliki
nama, lambang, tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan nama, lambang, tanda gambar partai politik lain.
·
Mempunyai
kantor tetap.
2. Asas dan ciri partai politik
Asas partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan
UUD 1945. Setiap partai politik dapat mencantumkan ciri tertentu sesuai dengan
kehendak dan cita-cita yang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan
UU.
3. Tujuan partai politik
Tujuan umum partai politik adalah :
a. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.
b. Mengembangkan kehidupan demokrasi Pancasila dengan menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan RI.
c. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara.
4, Fungsi, hak dan kewajiban partai politik
Fungsi partai politik sebagai sarana adalah sebagan berikut :
a. Pendidikan politik bagi angotanya dan masyarakat luas agar
menjadi warga negara RI yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan
berbangsa, bermasyarakat dan bemegara.
b. Pencipta iklim kondusif serta sebagai perekat persatuan dan
kesatuan bangsa untuk mensejahterakan masyarakat.
c. Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat
secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
d. Partisipasi politik warga negara.
Hak yang dimiliki partai politik:
a. Mengatur dan mengurus secara mandiri rumah tangga organisasi.
b. Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat dan adil dari negara.
c. Mendapatkan hak cipta atas nama, lambang dan tanda gambar partai
dari departemen kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d. Ikut serta dalam pemilu sesuai dengan ketentuan UU tentang
pemilu.
e. Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di lembaga perwakilan
rakyat.
f. Mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Kewajiban partai politik adalah :
a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
b. Memelihara dan mempertahankan keutuhan negara kesatuan RI.
c. Berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
d. Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi dan hak asasi
manusia.
e. Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik.
5. Syarat menjadi anggota partai politik yaitu :
a. Warga negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun/sudah kawin.
b. Bersifat sukarela, terbuka , tidak diskrimatif bagi warga negara
Indonesia.
c. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai yang
bersangkutan.
6. Larangan partai politik
a. Partai politik dilarang menggunakan nama, lambang atau tanda
gambar yang sama dengan :
> Bendera atau lambang negara RI
> Lambang negara atau lambang pemerintah
> Nama, bendera, lambang negara lain dan nama, bendera, Iambang
negara/badan internasional
> Nama dan gambar seseorang
> Lambang partai politik lain, baik pokoknya maupun sebagian
b. Partai politik dilarang
> Melakukan kegiatan yang bertentangan UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
> Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
> Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan
pemerintah negara dalam memelihara persahabatan dengan negara lain dalam rangka
ikut memelihara ketertiban dan perdamaian dunia.
c. Partai politik dilarang menerima
> Atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk
apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
> Sumbangan, baik berupa barang atau uang dari pihak manapun
tanpa mencantumkan identitas yang jelas.
> Sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha
melebihi batas yang ditetapkan.
d. Partai politik dilarang mendirikan badan usaha/memiliki saham
suatu badan usaha.
e. Partai politik dilarang menganut, mengembangkan, menyebar
luaskan paham komunis
7. Keuangan partai politik
Sumber keuangan parpol untuk membiayai program kerjanya berasal
dari :
a. Iuran anggota
b. Sumbangan yang sah menurut hukum
c. Bantuan dari anggaran negara
Sumber :
Buku Pendidikan Kewarganegaraan kelas VIII Semester Genap
Penerbit : CV HARAPAN BARU
Penyusun : Tim MGMP Kabupaten Tegal
Sekian postingan saya kali ini mengenai partai politik. Semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum Wr Wb
0 Komentar untuk " PARTAI POLITIK"
Silahkan berkomentar sesuai artikel