Blog for Learning

| lesson material | material summary | questions and answers | definitions | types and examples | other information | materi pelajaran | ringkasan materi | pertanyaan dan jawaban | definisi | jenis-jenis dan contoh-contoh | informasi lainnya |

Powered by Blogger.

Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi

Assalamu’alaikum Wr Wb

Kali ini saya akan posting tentang koperasi. Berikut penjelasannya.

1. Pengertian Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata ”kooperasi”. Kata ini diambil dari kata asing ”cooperation”. Kooperasi berarti bekerja bersama-sama. Banyak pekerjaan yang dapat dilakukan secara bersama—sama. Biasanya, hasil bekerja bersama—sama itu lebih baik daripada bekerja secara sendiri—sendiri. ”Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh” merupakan semboyan yang sudah lama kita kenal.
Tidak semua kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama itu dinamakan koperasi. Koperasi adalah bekerja bersama—sama secara teratur, direncanakan, dan dilakukan terus—menerus. Pekerjaan yang dilakukan bersama-sama rnisalnya pada orang yang meninggal dunia, para tetangga, kerabat, dan kenalan berdatangan membantu. Mereka bekerja bersama-sama mengurusi jenazah. Hal itu bukan koperasi karena setelah selesai pemakaman kerja sama itu pun berakhir. Kerja sama seperti itu tidak direncanakan dan tidak berlangsung lama. Oleh karena itu, tidak dinamakam koperasi.

2. Tujuan Koperasi
Anggota koperasi bergabung secara sukarela. Tidak ada Paksaan untuk masuk menjadi anggota koperasi. Koperasi bertujuan memenuhi kepentingan bersama untuk mempertinggi kesejahteraan. Artinya, dengan berkoperasi diharapkan para anggotanya lebih mudah memperoleh barang-barang keperluannya. Selain itu, anggota koperasi dapat memperoleh jasa. Jasa itu biasanya berupa keuntungan dalam bentuk uang. Jasa itu diterima karena sumbangan yang telah diberikan kepada koperasi. Sumbangan itu kebanyakan berupa simpanan.
Untuk mencapai tujuan berkoperasi semua anggota harus setia. Artinya, harus secara bersama-sama memenuhi kewajiban masing-masing. Kewajiban itu misalnya melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib. Di samping ada simpanan pokok dan simpanan wajib, ada juga simpanan sukarela. Seseorang bisa ditetapkan sebagai anggota koperasi bila telah lunas simpanan pokoknya. Simpanan pokok itu tidak boleh diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota koperasi. Besar simpanan dan cara melunasi ditetapkan dalam rapat anggota. Simpanan wajib ini dibayar setiap bulan. Ketentuan pengambilan kembali uang simpanan wajib diputuskan dalam rapat anggota. Sumbangan sukarela diberikan secara sukarela oleh anggota yang mau dan mampu.
Barang-barang yang disediakan oleh koperas. Jadi, semua anggota bersatu dalam menyuburkan koperasinya. Koperasinya itu juga perlu bekerja sama dengan pihak lain. Pihak lain itu misalnya perusahaan—perusahaan. Dengan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan, koperasi lebih mudah memenuhi keperluan.

3. Manfaat Koperasi
Menjadi anggota koperasi banyak manfaatnya. Anggota kolerasi mudah mendapatkan keperluan dengan harga yang relatif murah. Hal ini karena koperasi tidak mengambil untung terlalu besar. Selain itu, barang dapat dicicil pembayarannya apabila anggotanya sedang tidak mempunyai uang.
Dalam keadaan yang mendesak anggota dapat meminjam uang. Untuk peminjaman uang itu kecil sekali bunganya, sehingga tidak terlalu memberatkan si peminjam. Hal ini amat penting artinya. Maksudnya, supaya anggota koperasi tidak terjerumus pada utang berbunga besar. Pinjaman itu dapat dipergunakan untuk modal usaha.
Di dalam koperasi dapat dijalin hubungan yang akrab. Pada sesama anggota koperasi tumbuh perasaan senasib. Sifat tolong-menolong menjadi nyata. Dalam tolong-menolong, yang kuat membantu yang lemah. Artinya, anggota koperasi yang memiliki uang dapat memodali anggota yang tidak memiliki uang. Yang memberikan modal akan memperoleh jasa berupa keuntungan.Yang menerima modal dapat mengembangkan usahanya. Jadi, kedua-duanya saling meningkatkan kesejahteraan.

4. Jenis Koperasi
Keperluan hidup manusia amat banyak dan bermacam—macam. Oleh karena itu, diperlukan berbagai usaha untuk memenuhinya. Koperasi berusaha memenuhi keperluan yang berbeda—beda itu. Untuk itu, kita mengenal beberapa jenis koperasi. Ada koperasi konsumsi, koperasi produksi, koperasi simpan pinjam, dan ada koperasi serbausaha.
Konsumsi berarti pemakaian. Pemakaian di sini dimaksud penggunaan secara langsung barang-barang dari Koperasi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Koperasi konsumsi menyediakan barang—barang sesuai dengan keperluan, misalnya beras, gula, kopi, minyak, sabun, dan ikan asin. Produksi berarti hasil atau penghasi1an. Koperasi produksi menampung barang-barang yang dihasilkan oleh para anggota. Barang-barang itu dijual atau dipasarkan kepada calon pembeli. Kita kenal koperasi tahu, tempe, susu, dan hasil kerajinan para anggota.
Kegiatan koperasi simpan pinjam adalah menampung simpanan para anggota. Simpanan itu merupakan simpanan sukarela. Kepada anggota yang memerlukan uang diberikan pinjaman.
Koperasi serbausaha memilih kegiatan dalam berbagai macam usaha, termasuk angkutan.



5. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah dibentuk dengan persetujuan rapat. Rapat itu dihadiri oleh para murid atau perwakilan kelas. Tentu saja guru dan kepala sekolah ikut hadir. Bahkan, mungkin rapat dihadiri juga oleh pejabat kantor koperasi setempat. Pejabat kantor Pendidikan Nasional biasanya juga ikut hadir. Dalam rapat itu disusun peraturan-peraturan yang akan berlaku pada koperasi Sekolah. Penanggung jawab koperasi sekolah adalah kepala Sekolah. Pengurus dan anggota-anggotanya terdiri atas guru, karyawan, dan siswa sekolah itu.
Koperasi sekolah didirikan untuk membantu memenuhi keperluan siswa. Dengan berkoperasi siswa dididik untuk bertanggung jawab. Juga dibiasakan untuk setia kawan terhadap sesama warga Sekolah. Demikian juga siswa belajar melaksanakan tugas koperasi.

a. Modal Koperasi Sekolah
Setiap koperasi memerlukan modal. Modal koperasi sekolah diperoleh dari simpanan anggota. Seperti juga halnya dengan koperasi—koperasi lain, koperasi Sekolah pun menerima simpanan dari para anggotanya.
Pihak sekolah sendiri tentu dapat memberikan pinjaman kepada koperasi sekolah. Pinjaman itu diberikan untuk digunakan sebagai tambahan modal.
Kegiatan jual beli barang menghasilkan untung juga. Dari keuntungan ini ada yang disisihkan. Hal itu dikenal dengan sebutan SHU. SHU adalah singkatan dari Sisa Hasil Usaha.

b. Pengurus Koperasi Sekolah
Setiap perkumpulan ataupun badan harus ada pengurusnya. Maksudnya supaya kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan lancar. Demikian pula halnya dengan koperasi. Pengurus koperasi sekolah terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.

  • Tugas ketua adalah memimpin rapat koperasi, memberikan persetujuan peminjaman, memeriksa keuntungan yang diperoleh koperasi, dan membuat laporan kegiatan koperasi.
  • Tugas sekretaris adalah membantu ketua dalam pernbukuan, menyusun Surat-menyurat, dan mencatat hal-hal yang penting, umpamanya barang-barang yang dibeli dan yang dijual oleh koperasi.
  • Bendahara bertugas memegang uang koperasi dan mengeluarkan uang pinjaman yang sudah disetujui oleh ketua.

c. Jenis Usaha Koperasi Sekolah 
Ada beberapa usaha yang dapat dijalankan oleh koperasi sekolah.Usaha itu misalnya toko koperasi, kantin, dan simpan pinjam. Toko koperasi sekolah biasanya menyediakan barang keperluan sekolah. Barang itu biasanya berupa buku tulis, pensil, bolpoin, penggaris, lem perekat, dan kertas. Petugas yang melayani koperasi sekolah adalah siswa. Tugas itu  dilaksanakan secara bergiliran.
Kantin menyediakan makanan dan minuman untuk jajan siswa. Makanan dan minuman di kantin harus terjamin kebersihannya. Harganya pun harus murah, sesuai dengan kemampuan siswa. Makanan dan minuman yang disediakan dapat dibuat oleh siswa sendiri, atau berlangganan pada took makanan.
Dengan adanya koperasi sekolah, siswa dapat menabung di koperasi sekolah dengan Cara melaksanakan simpanan sukarela.

6. Koperasi Unit Desa (KUD)
KUD adalah singkatan dari Koperasi Unit Desa. Koperasi ini membantu penduduk desa memenuhi kebutuhannya. Adapun kegiatan KUD adalah sebagai berikut.
(1) Menggiatkan usaha simpanan secara teratur.
(2) Memberikan pinjaman untuk memajukan dan mengembangkan usaha.
(3) Memberikan bimbingan Cara bertani dan usaha perikanan.
(4) Memberikan bimbingan cara menyimpan barang.
(5) Memberikan bimbingan Cara memasarkan hasil pertanian dan perikanan.
(6) Menyalurkan barang—barang untuk anggota.
(7) Menambah pengetahuan anggota tentang koperasi.



7. Kelemahan Koperasi
Koperasi berbeda dengan usaha lain. Salah satu sifat koperasi adalah sukarela dan terbuka untuk setiap orang. Artinya, menjadi anggota tidaklah dipaksa. Siapa saja boleh menjadi anggota. Syarat menjadi anggota adalah mematuhi semua ketentuan koperasi.
Koperasi tidak mengutamakan untung. Padahal, badan usaha lain mengejar keuntungan. Makin besar untungnya makin baik. Jadi, koperasi kurang mendasarkan diri pada prinsip-prinsip ekonomi bisnis. Malah ada kecenderungan mengarah kepada misi badan sosial.
Dalam hal permodalan koperasi makin lama makin jauh tertinggal dari badan usaha lain yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi bisnis. Para pengurus koperasi kurang memiliki kecakapan bisnis. Tampaknya koperasi lebih mementingkan kebersamaan. Koperasi tidak dirancang untuk perdagangan.

Sekian postingan saya kali ini mengenai koperasi. Semoga bermanfaat.

Wassalamu’alaikum Wr Wb
0 Komentar untuk "Koperasi Unit Desa (KUD)"

Silahkan berkomentar sesuai artikel

 
Copyright © 2015 - 2024 Blog for Learning - All Rights Reserved
Template By Kunci Dunia
Back To Top