Reformasi bidang Politik
Diberlakukannya otonomi daerah yang demokratis dan luas sesuai ketepatan
MPR No. XV/MPR/1998
Kebebasan berpolitik dilakukan dengan pencabutan pembatasan parpol
Pencabutan SIT (Surat Izin Terbit) bagi media cetak, karena pada masa orba
pers dikendalikan
Dilakukan pembatasan masa jabatan presiden
Pelaksananaan Pemilu 1999
Pemilu 1999 merupakan salah satu hal terpenting yang dicapai Habibie (48
parpol)
Sebelum pemilu, pemerintah mengajukan RUU tentang parpol, pemilu, susunan
dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD
Setelah disetujui DPR, presiden membentuk KPU (Komisi Pemilihan Umum) ini
dimungkinkan karena adanya kebebasan untuk mendirikan parpol
Pemilu 1999, terlaksana dengan damai tanpa adanya kekacauan walaupun partai
yang mengikuti pemilu lebih banyak
Pemilu 1999 juga merupakan pemilu yang paling demokratis
Hasil pemilu: ada 5 parpol besar PDI sebagai pemenang, golkar, PKB, PPP dan
PAN
Pelaksanaan Referendum Timor-Timur
Pada masa Habibie, dilaksanakannya referendum bagi Timor-Timur yang mana
masuknya Timor-Timur ke Indonesia tidak mendapat pengakuan internasional
Diberbagai forum internasional, posisi Indonesia selalu dipojokkan
Dalam perundingan tripartit Indonesia menawarkan otonomi seluas-luasnya
bagi Timor-Timur dan pemisahan Timor dari NKRI secara damai
Timor melakukan jajak pendapat tanggal 30 Ags 1999 sesuai persetujuan
newyork
Hasilnya diumumkan 4 sept 99, yang mana 78,5% menolak dan 21,5% menerima
Reformasi Ekonomi
Sesuai tuntutan Reformasi dibidang Ekonomi sasaran utamanya adalah
terkendalinya nilai rupiah, tersedianya kebutuhan pokok dan obat-obatan,
berputarnya roda perekonomian
Pelaksanaan reformasi ekonomi juga bertujuan:
- Merestrukturisasi dan memperkuat sektor keuangan dan perbankan
- Memperkuat basis sektor riil ekonomi
- Menyediakan JPS (Jaringan Pengaman Sosial) bagi mereka yang menderita akibat krisis
- Habibie secara umum berhasil membawa perekonomian Indonesia lebih baik, seperti menurunkan laju inflasi dan harga kebutuhan pokok (nilai rupiah menjadi 6.700/dollas AS)
- Sesuai TAP MPR No. X/MPR/1998 penanggulangan krisis dengan melaksanakan JPS untuk kesehatan dan pendidikan telah banyak membantu masyarakat miskin
Pada habibie, pembangunan kelautan menjadi perhatian besar untuk
kesejahteraan bangsa Indonesia
Reformasi bidang Hukum
Sesuai Tap MPR No.X/MPR/1998, reformasi yang dilakukan adalah menanggulangi
krisis bidang hukum, sekaligus ekonomi, politik, sosial dan buudaya
Habibie berhasil melaksanakan produk UU dalam waktusingkat (16 bulan)
setiap bulan 4,2 UU (pada masa Orba 4,07 pertahun=0,34 perbulan
Organisasi kepolisian terpisah dengan tentara
Pada masa Habibie, mengenai keharusan dilaksanakannya referendum terlebih
dahulu sebelum diberlakukannya amandemen terhadap UU dicabut
Tanggal 1-21 Oktober 1999 diadakan sidang Umum MPR hasilpemilu, 700 anggota
DPR , MPR periode 1999-2004 dilantik
Lewat voting, terpilihlah Amin Rais dari PAN sebagai ketua MPR, Akbar
tanjung dari Golkar terpilih menjadi anggota DPR
14 okt 1999, habibie mempertanggungjawabkansebagai presiden, ada beberapa
fraksi yang menolak
MPR akan menolak pertanggungjawaban presiden
20 Okt 1999 di kediamannya Habibie, jam 08.30 dia menyatakan mengundurkan
diri dari pencalonannnya senagai presiden berikutnya
20 okt 1999, agenda pemilihan presiden dilaksanakan, calonnya al:
Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri, dan Yusril Ihza Mahendra
Pemilihan tersebut dimenangkan oleh Abdurrahman Wahid dan sekaligus
menandai berakhirnya masa pemerintahan Presiden Habibie yang berlangsung
singkat kurang lebih 17 bulan
Masa Pemerintahan Abdurrahman Wahid
Gusdur terpilih presiden ke 4 pada 20 Oktober 1999 hal ini terlepas dari
MPR yang menolak pertanggungjawaban Presiden dan dapat dukungan dari parpol
islam
Sebagai wakilnya kala itu adalah Megawati Soekarno Putri
Beliau dilantik sebagai Presiden tanggal 21 Oktober 1999
Yang dilakukan Gusdur adalah membentuk “Kabinet Persatuan Nasional”
Kabinet ini merupakan kabinet Koalisi dari Parpol yang mendukung dia
sebagai presiden, seperti : PKB, Golkar, PPP, PAN, PK dan PDI-P
Pada masa Gusdur, ia membubarkan 2 departemen yang menurut dia departemen
ini dapat ditangani sendiri oleh masyarakat sekaligus melaksanakan reformasi
dibidang sosial dan politik (alat orde baru dalam mengendalikan pers.
2 departemen tersebut adalah Departemen penerangan dan sosial
Dibubarkannya 2 departemen membuat Gusdur menggantinya dengan mendirikan
Departemen baru yaitu Departemen Departemen Eksplorasi Laut (26 Okt 1999),
tetapi nama Departemen ini akhirnya diubah menjadi Departemen Kelautan dan
Peikanan
Dibentuknya Departemen ini mmeberikan nilai positif dalam bidang ekonomi,
seperti pariwisata, pengangkutan laut, perawatan kapal, pengembangan budidaya
laut melalui bioteknologi
Reformasi bidang Hukum dan Pemerintahan
Pada masa Gusdur, MPR melakukan amandemen UUD tanggal 18 Agsts 2000 (berupa
amandemenpemerintahan pusat, provinsi, kabupaten, dan kota)
Amandemen ini sekaligus mengubah proses pemilu berikunya yakni mereka dapat
melakukan pemilihan umum langsung untuk menentukan wakil mereka
Pada masa Gusdur juga melakukan reformasi untuk pemisahan tugas TNI dan
Polri agar keduanya bisa memfokuskan diri untuk fungsi masing-masing, seperti
TNI yang bertugas menjaga kedaulatan negara dan Polri menjaga ketertiban dan
keamanan masyarakat
Masalah lain yang menjadi PR untuk gusdur adalah pemberantasan Korupsi yang
ditujukan oleh keluarga Soeharto
Namun dengan alasan kesehatan, proses hukum Soeharto belum dilanjutkan
hanya saja Soeharto ditetapkan sebagai tahanan kota dan dilarang bepergian ke
LN dan akhirnya tanggal 3 Agst 2000 Soeharto ditetapkan sebagai terdakwa
Pencapain laian masa Gusdur adalah, pencabutan hak minoritas warga Tionghoa
untuk menjalankan keyakinan mereka yang beragama Konghucu sesuai Keputusan
Presiden No. 6 tahun 2000
Sikap Gusdur yang mendukung pluralisme dalam dalam kehidupan masyarakat dan
beragama merupakan salah satu titik awal munculnya aksi penolakan terhadap
gagasan dan kebijakannya
Dalam kasus Komunisme, Gusdur mencabut Tap MPRS No. XXV tahun 1966 tentang
larangan terhadap PKI, Marxisme dan leninisme
Gagasan tersebut mendapat tantangan dari kalangan islam termasuk MUI, tokoh
organisasi massa dan parpol islam (rencana ini membawa Gusdur mengurungkan
gagasannya ke sidang MPR Tahunan tahun 2000)
Gagasan kontroversi lain yang dilakukan Gusdur adalah menjalin hubungan
dagang dengan Israel (bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 yang menyerukan
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan)
Jatuhnya pemerintahan Gusdur karena selalu menuangkan gagasannya yang
kontroversi yang tidak didukung parpol pendukungnya kecuali NU dan PKB yang
setia mendukungnya
Selain gagasan yang kontroversi, hubungan Gusdur dengan DPR dan Menteri-pun
tidak harmonis
Penyebab ketidakharmonisan itu adalah seringnya Presiden menghentikan dan
mengangkat Menteri tanpa memberikan keterangan yang dapat diterima DPR
Penghentian laksamana Sukardi sebagai menteri negara penanaman modal dan
Jusuf Kalaa sebagai menteri perindustrian dan perdagangan menyebabkan DPR
mengajukan hak interpelasinya
Kepercayaan masyarakat terhadap Presiden semakin berkurang seiring dengan
dugaan Presiden terlibat dalam pencairan dan penggunaan dana Yayasan “Dana
Kesejahteraan Karyawan” (Yanatera) Bulog sebesar 35 M dan dana bantuan sultan
Brunei 2 jt dollar
DPR akhirnya membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan
keterlibatan presiden
1 Februari DPR menyetujui dan menerima hasil kerja Pansus, keputusan
tersebut diikuti dengan memorandum yang dikeluarkan DPR bahwa presiden telah
melanggar haluan negara yaitu melanggar UUD 1945 tentang sumpah jabatan dan
melanngar juga penyelenggaraan negara yang bebas KKN
Tetapi Presiden tidak menerima isi memeorandum tersebut karena dianggap
tidak konstitusional
DPR mengajukan memorandum kedua dalam rapat Paripurna DPR yang
diselenggarakan 30 April 2000 (memberikan laporan pandangan fraksi di DPR atas
memorandum yang pertama)
Hubungan Presiden-DPR semakin memanas seiring dengan ancaman Presiden
terhadap DPR
“jika DPR akan menyelenggarakan sidang istimewa MPR maka presiden akan
mengumumkan keadaan darurat, mempercepat pemilu yang bermakna untuk pergantian
DPR, memerintahkan TNI dan Polri untuk mengambil tindakan hukumterhadap
sejumlah orang yang dianggap menjadi tokoh yang menyudutkan pemerintah?
Masalah ini memunculkanpendukung presiden dan DPR
Pendukung presiden terutama di Jatim menolak akan diadakannya sidang
istimewa MPR yang dapat menjatuhkan Gusdur dari kursi kepresidenannya
2 hari menjelang pelaksanaan sidang Paripurna DPR, Jaksa Agung Marzuki
Darusman mengumumkan penyilidikan kasus skandal keuangan yang diduga melibatkan
Gusdur tidak terbukti
Ketegangan antara presiden dan DPR tidak menyurutkan niat DPR untuk
menyelenggarakan sidang istimewa MPR
21 Juli 2001 MPR mengadakan sidang istimewa yang dipimpin oleh Amien Rais,
disisi lain Presiden menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dari sjabatan
Presiden dan sebaliknya menganggap sidang Istimewa MPR tidak sah dan illegal
Menyadari posisinya terancam, Presiden mengeluarkan Maklumat Presiden
tanggal 22 Jul 2001, maklumat tersebut diberinama Dekrit Presiden
Isi dekrit tersebut adalah pembekuan MPR-DPR, mengembalikan kedaulatan
ketangan rakyat dan mempersiapkan pemilu dalam waktu 1 tahun dan menyelamatkan
gerakan reformasi dari unsur Ordebaru serta membekukan Golkar
Namun isi dekrit tersebut tidak dijalankan karena TNI dan Polri yang
diperintahkan untuk mengamankan langkah penyelamatan tidak menjalankan tugasnya
Seperti yang dijelaskan Widodo sejak januari 2001, baik TNI maupun Polri
konsisten untuk tidak melibatkan diri dalam politik praktis
Sikap Tni dan Polri ikut memuluskan jalan bagi MPR melakukan sidang
istimewanya kembali dengan agenda pandangan umum fraksi atas pertanggungjawaban
Presiden yang dilanjutkan dengan pemungutan suara untuk menerima atau menolak
pertanggungjawaban tersebut serta rancangan Ketetapan MPR No. III/MPR/2001 tentang
penetapan wakil presiden Megawati sebagai Presiden
Seluruh anggota MPR yang hadir menerima 2 ketetapan tersebut, Presiden
dianggap telah melanggar haluannegara karena tidak hadir dan menolak untuk
memberikan pertanggungjawaban dalam sidang Istimewa MPR
Dengan demikian, MPR memberhentikan Abdurrahman Wahid sebagai Presiden dan
mengangkat Wakil Presiden yaiitu Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden
kelima RU tanggal 23 Juli 2001
0 Komentar untuk "lanjutan materi reformasi : Reformasi bidang Politik, Ekonomi, dan Hukum"
Silahkan berkomentar sesuai artikel