Blog for Learning

| lesson material | material summary | questions and answers | definitions | types and examples | other information | materi pelajaran | ringkasan materi | pertanyaan dan jawaban | definisi | jenis-jenis dan contoh-contoh | informasi lainnya |

Powered by Blogger.

lanjutan materi reformasi : Reformasi bidang Politik, Ekonomi, dan Hukum



Reformasi bidang Politik
  Diberlakukannya otonomi daerah yang demokratis dan luas sesuai ketepatan MPR No. XV/MPR/1998
  Kebebasan berpolitik dilakukan dengan pencabutan pembatasan parpol
  Pencabutan SIT (Surat Izin Terbit) bagi media cetak, karena pada masa orba pers dikendalikan
  Dilakukan pembatasan masa jabatan presiden

Pelaksananaan Pemilu 1999
  Pemilu 1999 merupakan salah satu hal terpenting yang dicapai Habibie (48 parpol)
  Sebelum pemilu, pemerintah mengajukan RUU tentang parpol, pemilu, susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD
  Setelah disetujui DPR, presiden membentuk KPU (Komisi Pemilihan Umum) ini dimungkinkan karena adanya kebebasan untuk mendirikan parpol
  Pemilu 1999, terlaksana dengan damai tanpa adanya kekacauan walaupun partai yang mengikuti pemilu lebih banyak
  Pemilu 1999 juga merupakan pemilu yang paling demokratis
  Hasil pemilu: ada 5 parpol besar PDI sebagai pemenang, golkar, PKB, PPP dan PAN

Pelaksanaan Referendum Timor-Timur
  Pada masa Habibie, dilaksanakannya referendum bagi Timor-Timur yang mana masuknya Timor-Timur ke Indonesia tidak mendapat pengakuan internasional
  Diberbagai forum internasional, posisi Indonesia selalu dipojokkan
  Dalam perundingan tripartit Indonesia menawarkan otonomi seluas-luasnya bagi Timor-Timur dan pemisahan Timor dari NKRI secara damai
  Timor melakukan jajak pendapat tanggal 30 Ags 1999 sesuai persetujuan newyork
  Hasilnya diumumkan 4 sept 99, yang mana 78,5% menolak dan 21,5% menerima

Reformasi Ekonomi
  Sesuai tuntutan Reformasi dibidang Ekonomi sasaran utamanya adalah terkendalinya nilai rupiah, tersedianya kebutuhan pokok dan obat-obatan, berputarnya roda perekonomian
  Pelaksanaan reformasi ekonomi juga bertujuan:
  1.     Merestrukturisasi dan memperkuat sektor keuangan dan perbankan
  2.     Memperkuat basis sektor riil ekonomi
  3.     Menyediakan JPS (Jaringan Pengaman Sosial) bagi mereka yang menderita akibat krisis
  •       Habibie secara umum berhasil membawa perekonomian Indonesia lebih baik, seperti menurunkan laju inflasi dan harga kebutuhan pokok (nilai rupiah menjadi 6.700/dollas AS)
  •       Sesuai TAP MPR No. X/MPR/1998 penanggulangan krisis dengan melaksanakan JPS untuk kesehatan dan pendidikan telah banyak membantu masyarakat miskin
  Pada habibie, pembangunan kelautan menjadi perhatian besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia

Reformasi bidang Hukum
  Sesuai Tap MPR No.X/MPR/1998, reformasi yang dilakukan adalah menanggulangi krisis bidang hukum, sekaligus ekonomi, politik, sosial dan buudaya
  Habibie berhasil melaksanakan produk UU dalam waktusingkat (16 bulan) setiap bulan 4,2 UU (pada masa Orba 4,07 pertahun=0,34 perbulan
  Organisasi kepolisian terpisah dengan tentara
  Pada masa Habibie, mengenai keharusan dilaksanakannya referendum terlebih dahulu sebelum diberlakukannya amandemen terhadap UU dicabut
  Tanggal 1-21 Oktober 1999 diadakan sidang Umum MPR hasilpemilu, 700 anggota DPR , MPR periode 1999-2004 dilantik
  Lewat voting, terpilihlah Amin Rais dari PAN sebagai ketua MPR, Akbar tanjung dari Golkar terpilih menjadi anggota DPR
  14 okt 1999, habibie mempertanggungjawabkansebagai presiden, ada beberapa fraksi yang menolak
  MPR akan menolak pertanggungjawaban presiden
  20 Okt 1999 di kediamannya Habibie, jam 08.30 dia menyatakan mengundurkan diri dari pencalonannnya senagai presiden berikutnya
  20 okt 1999, agenda pemilihan presiden dilaksanakan, calonnya al: Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarno Putri, dan Yusril Ihza Mahendra
  Pemilihan tersebut dimenangkan oleh Abdurrahman Wahid dan sekaligus menandai berakhirnya masa pemerintahan Presiden Habibie yang berlangsung singkat kurang lebih 17 bulan

Masa Pemerintahan Abdurrahman Wahid
  Gusdur terpilih presiden ke 4 pada 20 Oktober 1999 hal ini terlepas dari MPR yang menolak pertanggungjawaban Presiden dan dapat dukungan dari parpol islam
  Sebagai wakilnya kala itu adalah Megawati Soekarno Putri
  Beliau dilantik sebagai Presiden tanggal 21 Oktober 1999
  Yang dilakukan Gusdur adalah membentuk “Kabinet Persatuan Nasional”
  Kabinet ini merupakan kabinet Koalisi dari Parpol yang mendukung dia sebagai presiden, seperti : PKB, Golkar, PPP, PAN, PK dan PDI-P
  Pada masa Gusdur, ia membubarkan 2 departemen yang menurut dia departemen ini dapat ditangani sendiri oleh masyarakat sekaligus melaksanakan reformasi dibidang sosial dan politik (alat orde baru dalam mengendalikan pers.
  2 departemen tersebut adalah Departemen penerangan dan sosial
  Dibubarkannya 2 departemen membuat Gusdur menggantinya dengan mendirikan Departemen baru yaitu Departemen Departemen Eksplorasi Laut (26 Okt 1999), tetapi nama Departemen ini akhirnya diubah menjadi Departemen Kelautan dan Peikanan
  Dibentuknya Departemen ini mmeberikan nilai positif dalam bidang ekonomi, seperti pariwisata, pengangkutan laut, perawatan kapal, pengembangan budidaya laut melalui bioteknologi

Reformasi bidang Hukum dan Pemerintahan
  Pada masa Gusdur, MPR melakukan amandemen UUD tanggal 18 Agsts 2000 (berupa amandemenpemerintahan pusat, provinsi, kabupaten, dan kota)
  Amandemen ini sekaligus mengubah proses pemilu berikunya yakni mereka dapat melakukan pemilihan umum langsung untuk menentukan wakil mereka
  Pada masa Gusdur juga melakukan reformasi untuk pemisahan tugas TNI dan Polri agar keduanya bisa memfokuskan diri untuk fungsi masing-masing, seperti TNI yang bertugas menjaga kedaulatan negara dan Polri menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat
  Masalah lain yang menjadi PR untuk gusdur adalah pemberantasan Korupsi yang ditujukan oleh keluarga Soeharto
  Namun dengan alasan kesehatan, proses hukum Soeharto belum dilanjutkan hanya saja Soeharto ditetapkan sebagai tahanan kota dan dilarang bepergian ke LN dan akhirnya tanggal 3 Agst 2000 Soeharto ditetapkan sebagai terdakwa
  Pencapain laian masa Gusdur adalah, pencabutan hak minoritas warga Tionghoa untuk menjalankan keyakinan mereka yang beragama Konghucu sesuai Keputusan Presiden No. 6 tahun 2000
  Sikap Gusdur yang mendukung pluralisme dalam dalam kehidupan masyarakat dan beragama merupakan salah satu titik awal munculnya aksi penolakan terhadap gagasan dan kebijakannya
  Dalam kasus Komunisme, Gusdur mencabut Tap MPRS No. XXV tahun 1966 tentang larangan terhadap PKI, Marxisme dan leninisme
  Gagasan tersebut mendapat tantangan dari kalangan islam termasuk MUI, tokoh organisasi massa dan parpol islam (rencana ini membawa Gusdur mengurungkan gagasannya ke sidang MPR Tahunan tahun 2000)
  Gagasan kontroversi lain yang dilakukan Gusdur adalah menjalin hubungan dagang dengan Israel (bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 yang menyerukan penjajahan diatas dunia harus dihapuskan)
  Jatuhnya pemerintahan Gusdur karena selalu menuangkan gagasannya yang kontroversi yang tidak didukung parpol pendukungnya kecuali NU dan PKB yang setia mendukungnya
  Selain gagasan yang kontroversi, hubungan Gusdur dengan DPR dan Menteri-pun tidak harmonis
  Penyebab ketidakharmonisan itu adalah seringnya Presiden menghentikan dan mengangkat Menteri tanpa memberikan keterangan yang dapat diterima DPR
  Penghentian laksamana Sukardi sebagai menteri negara penanaman modal dan Jusuf Kalaa sebagai menteri perindustrian dan perdagangan menyebabkan DPR mengajukan hak interpelasinya
  Kepercayaan masyarakat terhadap Presiden semakin berkurang seiring dengan dugaan Presiden terlibat dalam pencairan dan penggunaan dana Yayasan “Dana Kesejahteraan Karyawan” (Yanatera) Bulog sebesar 35 M dan dana bantuan sultan Brunei 2 jt dollar
  DPR akhirnya membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan keterlibatan presiden
  1 Februari DPR menyetujui dan menerima hasil kerja Pansus, keputusan tersebut diikuti dengan memorandum yang dikeluarkan DPR bahwa presiden telah melanggar haluan negara yaitu melanggar UUD 1945 tentang sumpah jabatan dan melanngar juga penyelenggaraan negara yang bebas KKN
  Tetapi Presiden tidak menerima isi memeorandum tersebut karena dianggap tidak konstitusional
  DPR mengajukan memorandum kedua dalam rapat Paripurna DPR yang diselenggarakan 30 April 2000 (memberikan laporan pandangan fraksi di DPR atas memorandum yang pertama)
  Hubungan Presiden-DPR semakin memanas seiring dengan ancaman Presiden terhadap DPR
  “jika DPR akan menyelenggarakan sidang istimewa MPR maka presiden akan mengumumkan keadaan darurat, mempercepat pemilu yang bermakna untuk pergantian DPR, memerintahkan TNI dan Polri untuk mengambil tindakan hukumterhadap sejumlah orang yang dianggap menjadi tokoh yang menyudutkan pemerintah?
  Masalah ini memunculkanpendukung presiden dan DPR
  Pendukung presiden terutama di Jatim menolak akan diadakannya sidang istimewa MPR yang dapat menjatuhkan Gusdur dari kursi kepresidenannya
  2 hari menjelang pelaksanaan sidang Paripurna DPR, Jaksa Agung Marzuki Darusman mengumumkan penyilidikan kasus skandal keuangan yang diduga melibatkan Gusdur tidak terbukti
  Ketegangan antara presiden dan DPR tidak menyurutkan niat DPR untuk menyelenggarakan sidang istimewa MPR
  21 Juli 2001 MPR mengadakan sidang istimewa yang dipimpin oleh Amien Rais, disisi lain Presiden menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dari sjabatan Presiden dan sebaliknya menganggap sidang Istimewa MPR tidak sah dan illegal
  Menyadari posisinya terancam, Presiden mengeluarkan Maklumat Presiden tanggal 22 Jul 2001, maklumat tersebut diberinama Dekrit Presiden
  Isi dekrit tersebut adalah pembekuan MPR-DPR, mengembalikan kedaulatan ketangan rakyat dan mempersiapkan pemilu dalam waktu 1 tahun dan menyelamatkan gerakan reformasi dari unsur Ordebaru serta membekukan Golkar
  Namun isi dekrit tersebut tidak dijalankan karena TNI dan Polri yang diperintahkan untuk mengamankan langkah penyelamatan tidak menjalankan tugasnya
  Seperti yang dijelaskan Widodo sejak januari 2001, baik TNI maupun Polri konsisten untuk tidak melibatkan diri dalam politik praktis
  Sikap Tni dan Polri ikut memuluskan jalan bagi MPR melakukan sidang istimewanya kembali dengan agenda pandangan umum fraksi atas pertanggungjawaban Presiden yang dilanjutkan dengan pemungutan suara untuk menerima atau menolak pertanggungjawaban tersebut serta rancangan Ketetapan MPR No. III/MPR/2001 tentang penetapan wakil presiden Megawati sebagai Presiden
  Seluruh anggota MPR yang hadir menerima 2 ketetapan tersebut, Presiden dianggap telah melanggar haluannegara karena tidak hadir dan menolak untuk memberikan pertanggungjawaban dalam sidang Istimewa MPR
  Dengan demikian, MPR memberhentikan Abdurrahman Wahid sebagai Presiden dan mengangkat Wakil Presiden yaiitu Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden kelima RU tanggal 23 Juli 2001

0 Komentar untuk "lanjutan materi reformasi : Reformasi bidang Politik, Ekonomi, dan Hukum"

Silahkan berkomentar sesuai artikel

 
Copyright © 2015 - 2024 Blog for Learning - All Rights Reserved
Template By Kunci Dunia
Back To Top