Blog for Learning

| lesson material | material summary | questions and answers | definitions | types and examples | other information | materi pelajaran | ringkasan materi | pertanyaan dan jawaban | definisi | jenis-jenis dan contoh-contoh | informasi lainnya |

Powered by Blogger.

Pages

Pengertian Syari’at dan Fiqih

Pengertian Syari’at dan Fiqih

Assalamu’alaikum Wr Wb
Selamat sore semuanya..😃 Kali ini saya akan posting tentang Pengertian Syari’at dan Fiqih. Berikut penjelasannya.

Di dalam kepustakan Hukum Islam berbahasa Inggris, Syari’at Islam diterjemahkan dengan Islamic Law, sedangkan Fikih Islam diterjemahkan dengan Islamic Jurisprudence. Di dalam bahasa Indonesia, untuk Syari’at Islam sering dipergunakan istilah Hukum Syari’at atau Hukum Syara’, untuk Fikih Islam dipergunakan istilah Hukum Fikih atau kadang-kadang Hukum Islam. Dalam praktek, sering kali kedua istilah dirangkum dalam kata Hukum Islam, tanpa menjelaskan apa yang dimaksud. Hal ini dapat dipahami karena keduanya sangat erat hubungannya, dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Syari’at merupakan landasan fikih, sedangkan fikih merupakan pemahaman orang yang memenuhi syarat tentang syari’at. Oleh karena itu seseorang yang akan memahami Hukum Islam dengan baik dan benar harus dapat membedakan antara Syari’at Islam dan Fikih Islam.
a. Syari’at
Kata syari’ah (Syari’at) adalah bentuk mashdar (gerund) dari syara’a. Dalam bahasa Indonesia kata syari’ah kadang-kadang diterjemahkan dengan undang-undang, peraturan atau hukum bahkan diartikan juga dengan agama. Syari’ah menurut bahasa berarti sumber air yang dituju atau (didatangi) untuk minum. TM. Hasbi Ash Shiddieqy mengemukakan bahwa syari’ah asalnya bermakna jalan yang dilalui air terjun, kemudian kata syari’ah berkembang menjadi jalan lurus. Sumber air bermakna bahwa air merupakan sarana untuk hidup, manusia, hewan dan tumbuhan membutuhkan air untuk kehidupannya, syari’ah bermakna jalan lurus bermakna sebagai petunjuk bagi manusia untuk menuju kebaikan, petunjuk untuk mencapai keselamatan, baik jiwa maupun raga. Jalan yang lurus tersebut harus ditempuh oleh seseorang untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akherat.
Menurut istilah syari’at adalah aturan atau undang-undang Allah yang berisi tata cara pengaturan perilaku hidup manusia dalam melakukan hubungan dengan Allah, sesama manusia dan alam sekitarnya untuk mencapai keridhoan Allah yaitu keselamatan dunia dan akherat. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Q.S asy-Syuro:13.
Syari’at adalah dasar-dasar Hukum Islam yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan lingkungannya. Dasar-dasar hukum ini dijelaskan dan atau dirinci lebih lanjut oleh Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya. Oleh karena itu, syari’at terdapat di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Norma-norma yang terdapat di dalam A1-Qur’an dan Sunnah Rasulullah itu masih bersifat umum, terutama di dalam bidang muamalah, maka setelah Nabi Muhammad wafat, norma-norma dasam yang bersifat umum itu perlu diperinci menjadi kaedah-kaedah yang lebih konkrit agar dapat dilaksanakan dalam praktek. Ilmu mengenal hal itu disebut sebagai Ilmu Fikih.
Syari’at merupakan hukum Islam yang ditetapkan secara langsung dan tegas oleh Allah. Sementara Fikih merupakan hukum yang ditetapkan pokok-pokoknya saja. Hukum ini dapat atau perlu dikembangkan dengan ijtihad. Hasil pengembangannya inilah yang kemudian dikenal dengan istilah Fikih.
Pada dasarnya, perbedaan antara Syari’at Islam dan Fikih Islam ada1ah sebagai berikut:
1.) Syari’at terdapat di dalam Al-Qur'an dan kitab-kltab Hadits, sedangkan Fikih terdapat dalam kitab-kitab Fikih. Kalau seseorang berbicara tentang Syari’at, maka yang dimaksud adalah Firman Allah dan Sunnah Nabi Muhammad, sedang bila berbicara tentang fikih, maka yang dimaksud adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang Syari’at.
2) Syari’at bersifat fundamental, mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dari pada fikih. Fikih bersifat instrumental, ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang biasanya disebut perbuatan hukum.
3) Syari’at adalah ketentuan Allah dan Rasul-Nya, karena itu berlaku abadi. Fikih adalah karya manusia yang dapat berubah atau diubah dari masa ke masa, dapat berbeda dari satu tempat dengan tempat yang lain.
4) Syari’at hanya satu, sedang fikih lebih dari satu, seperti yang terlihat pada aliran-aliran hukum yang disebut mazhab-mazhab.
5) Syari'at menunjukkan kesatuan dalam Islam, sedang fikih menunjukkan adanya keragaman dalam hukum Islam.

b. Fiqih
Fikih berasal dari akar kata faqaha-yafqahu yang artinya memahami atau mengerti sesuatu. Fikih adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang syari’at, fikih bersifat instrumental dan ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang biasanya disebut sebagai perbuatan hukum. Fikih adalah hasil karya manusia, maka ia tidak berlaku abadi dapat berubah dari masa ke masa, dan dapat berbeda dari satu tempat dengan tempat yang lain. Hal ini disebut dengan istilah Mazahib atau mazhab-mazhab. Oleh karena itu fikih menunjukkan adanya keragaman dalam hukum Islam. M. Daud Ali (1999).
Fikih berisi rincian dari syari’ah, karena itu ia dapat dikatakan sebagai elaborasi terhadap syari’ah. Elaborasi yang dimaksud disini merupakan suatu kegiatan ijtihad dengan menggunakan akal Pikiran atau ra’yu, untuk mendapatkan garis hukum yang belum jelas atau tidak ada ketentuannya di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Dalam fikih kita akan menemukan pemikiran-pemikiran para Fuqoha, antara lain adalah para pendiri empat mazhab yang ada dalam ilmu fikih yang masih berpengaruh di kalangan umat Islam sedunia.
Hukum fikih sebagai hasil pemahaman manusia terhadap apa yang ada di dalam Al-Qur’an dan sebagai hukum yang diterapkan pada kasus tertentu dalam keadaan tertentu, dapat berubah dari satu masa ke masa yang lain, dan dapat berbeda dari satu tempat dengan tempat yang lain. Oleh karena itu fikih sifatnya zanny (berubah = bisa diubah), sedang syari’at ada yang zanny dan ada pula yang qath’i (pasti, tetap). Pada umumnya, syari’at yang berkenan dengan ibadah mahdah sifatnya qath’i, seperti perintah shalat, zakat, puasa dan haji. Sedang yang berkenaan dengan muamalah bersifat zanny kecuali muamalah di bidang perkawinan dan kewarisan. Fikih biasanya disandarkan kepada ulama’ mujtahid yang Inenformulasikannya, seperti fikih Hanafi, fikih Syafi’i, Fikih Hambali, fikih Maliki dan sebagainya. Sedangkan syari’at senantiasa disandarkan kepada Allah dan RasulNya. Oleh karena fikih merupakan hasil pemahaman manusia tentang syari’at, maka fikih tidak boleh menghapus syari’at.
Di dalam ilmu fikih dikenal beberapa jenis fikih, yaitu :
1) Fikih Syariah, atau yang dikenal dengan fikih ibadah atau fikih sunnah. Adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum Islam baik masalah ibadah maupun masalah muammalah.
2) Fikih Maqashid, yang menjelaskan tentang sasaran-sasaran syariat Islam dalam segala aspek kehidupan. Misal dalam sasaran sosial (maqashid ijtimaiyah), yaitu: hikmah shalat, puasa, zakat, haji dan sebagainya.
3) Fikih Awlawiyyat, yaitu tentang mendahulukan mana yang lebih prioritas dan membelakangkan yang kurang prioritas, mana yang lebih penting didulukan jika terjadi dua kewajiban dalam waktu yang bersamaan, atau mana yang lebih berat dihindari jika terjadi dua larangan pada saat yang bersamaan. Misalnya fardhu ’ain perorangan harus didahulukan dengan dari fardhu kifayah perorangan, fardhu ’ain untuk orang banyak harus didahulukan dari fardhu ’ain perorangan, kewajiban yang waktunya sedikit harus didahulukan dari kewajiban yang waktunya lebih luas, dan seterusnya.
4) Fikih Muwazanah, yaitu mempertimbangkan antara memilih dua maslahat yang berbeda mana yang lebih didahulukan, atau mempertimbangkan diantara dua mafsadat yang berbeda, atau mempertimbangkan antara maslahat dengan mafsadat dari sesuatu hal yang sama. Seperti kepentingan pribadi yang khusus digugurkan demi mendapatkan maslahat umum, mencapai maslahat yang permanen didahulukan dari maslahat yang temporal, maslahat yang spekulatif dikorbankan untuk mendapatkan maslahat yang pasti. Jika ada dua kerugian yang tidak dapat dihindari, maka dipilih kerugian yang lebih ringan. AlMuSAWwa. (2005).

c. Fikih Ikhtilaf.
Fikih ikhtilaf adalah cabang ilmu fikih yang mempelajari tentang perbedaan pendapat dikalangan para Ulama’ dalam masalah-masalah furu’ (cabang syari’at), sebab-sebabnya, dan adab-adab dalam berbeda pendapat. Ada dua macam ikhtilaf fikih, yaituzperbedaan dalam masalah pokok-pokok syari’at (ushul) dan perbedaan pendapat dalam masalah cabang syari’at (furu’).
Perbedaan pendapat dalam masalah pokok syari’at (akidah dan ushul ibadah) adalah terlarang dan disepakati kehararnannya oleh para ulama’. Misalnya, jika ada yang menyatakan bahwa ada Nabi yang ke 26, maka termasuk sudah keluar dari Islam dan harus bertaubat, hukum waris tidak adil untuk zaman modern, jilbab tidak wajib dan sebagainya.
Perbedaan kedua yang dibolehkan adalah perbedaan dalam masalah furu’ sepanjang tetap berpegang kepada dalil yang shahih, contohnya seperti pada:
1) Bab Thaharah (bersuci). Batalkah wudhu bagi orang yang bersentuhan dengan istrinya?.
2) Bab Shalat. Wajibkah membaca surah Al-fatihah, jika menjadi makmum?
3) Bab Puasa. Apakah kita memulai puasa dengan hisab atau dengan ru’yah?
4) Masalah Politik. Apakah boleh menggunakan sistim multi partai atau bersatu dalam satu partai? Dan sebagainya. AlMuSAWwa. (2005).


 
Sumber :
Elmubarok, Zaim, dkk. 2016. Islam Rahmatan Lil'alamin. Semarang : Unnes Press.

Sekian postingan saya kali ini mengenai Pengertian Syari’at dan Fiqih. Semoga bermanfaat. 😎

Wassalamu’alaikum Wr Wb
0 Komentar untuk " Pengertian Syari’at dan Fiqih"

Silahkan berkomentar sesuai artikel

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top