Blog for Learning

| lesson material | material summary | questions and answers | definitions | types and examples | other information | materi pelajaran | ringkasan materi | pertanyaan dan jawaban | definisi | jenis-jenis dan contoh-contoh | informasi lainnya |

Powered by Blogger.

Pages

Pancasila Sebagai Nilai Dasar dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

 Pancasila Sebagai Nilai Dasar dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

Assalamu’alaikum Wr Wb
Kali ini saya akan posting tentang  Pancasila Sebagai Nilai Dasar dan Makna yang Terkandung di DalamnyaDiterimanya Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara, membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila harus selalu dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi pengaturan serta penyelenggaraan negara. Sedang pengakuan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengharuskan kita sebagai bangsa untuk mentransformasikan nilai-nilai Pancasila itu ke dalam sikap dan perilaku nyata baik dalam perilaku hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti keyakinan dan pengakuan yang diekspresikan dalam bentuk perbuatan terhadap Zat Yang maha Tunggal tiada duanya. Yang sempurna sebagai Penyebab Pertama (Kausa Prima). Ekspresi dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, menuntut manusia Indonesia untuk bersikap hidup, berpandangan hidup "taat” dan ”taklim” kepada Tuhan dengan dibimbing oleh ajaran-ajaran-Nya. Taat mengandung makna setia, menurut apa yang diperintahkan dan hormat/cinta kepada Tuhan. Sedangkan Taklim mengandung makna memuliakan Tuhan, memandang Tuhan teragung, memandang Tuhan tertinggi, memandang Tuhan terluhur.
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan kebebasan kepada pemeluk agama sesuai dengan keyakinannya, tak ada paksaan, dan antar penganut agama yang berbeda harus saling hormat menghormati dan bekerjasama. Bahkan penganut aliran Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, essensinya tidak kontradiktif dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sejalan dengan pasal 29 UUD 1945 ayat (2) yang bunyinya: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

2. Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Nilai kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung makna: kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan mutlak hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
Yang perlu diperhatikan dan merupakan dasar hubungan semua umat manusia dalam mewujudkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab adalah, pengakuan hak asasi manusia. Manusia harus diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajiban asasinya. Untuk itu perlu dikembangkan juga sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa atau tepo seliro. Oleh karena itu sikap dan perilaku semena-mena terhadap orang Iain merupakan perbuatan yang tidak sejalan dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Nilai Persatuan Indonesia
Nilai Persatuan Indonesia mengandung arti usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina Nasionalisme dalam negara.
Nilai Persatuan Indonesia yang demikian ini merupakan suatu proses untuk menuju terwujudnya Nasionalisme. Dengan modal dasar nilai persatuan, semua warga negara Indonesia baik yang asli maupun keturunan asing dan dari macam-macam suku bangsa dapat menjalin kerjasama yang erat dalam wujud gotongroyong, kebersamaan.
Dalam nilai Persatuan terkandung adanya perbedaan-perbedaan yang biasa terjadi di dalam kehidupan masyarakat dan bangsa, baik itu perbedaan bahasa, kebudayaan, adat-istiadat, agama, maupun suku. Perbedaan-perbedaan itu jangan dijadikan alasan untuk berselisih, tetapi justru menjadi daya tarik ke arah kerjasama, ke arah resultante/ sintesa yang lebih harmonis. Hal ini sesuai dengan semboyan ”Bhinneka Tunggal Ika”.
Dalam membangun kebersamaan sebagai wujud nilai Persatuan itu antar elemen yang terlibat di dalamnya, satu sama lain saling membutuhkansaling ketergantungan-saling memberi yang pada gilirannya dapat menciptakan kehidupan selaras serasi dan seimbang. Kehidupan yang demikian ini sebagai dambaan bangsa Indonesia, seperti yang didengungdengungkan oleh para founding fathers kita.

4. Nilai Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Pemusyawamtan/Perwakilan
Nilai sila keempat mengandung makna suatu pemerintahan rakyat dengan cara melalui badan-badan tertentu yang dalam menetapkan sesuatu peraturan ditempuh dengan jalan musyawarah untuk mufakat atas dasar kebenaran dari Tuhan dan putusan akal sesuai dengan rasa kemanusiaan yang memperhatikan dan mempertimbangkan kehendak rakyat untuk mencapai kebaikan hidup bersama.
Di dalam pengambilan keputusan lewat musyawarah mufakat ini yang menjadi prioritas utama adalah: ”kualitas” itu sendiri, yaitu isi, bobot dari usulan yang diajukan. Meskipun usulan itu dari golongan mayoritas, tetapi jika isi dan bobot dari usulan itu tidak berkualitas maka tidak bisa diterima. Sebaliknya, meskipun usulan itu dari golongan minoritas namun isi dan bobot usulan itu berkualitas maka bisa diterima. Cara-cara seperti ini yang dikehendaki oleh sistem "Demokrasi Pancasila", yaitu demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan. Karena titik beratnya musyawarah-mufakat untuk kepentingan bersama, maka Demokrasi Pancasila pahamnya adalah kekeluargaan, kebersamaan.
Dalam mewujudkan nilai Demokrasi Pancasila, semua manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Oleh karena itu dalam menggunakan haknya setiap individu hams memperhatikan dan mengutamakan kepentingan kehendak pada pihak lain. Dengan etikat baik dan penuh tanggungjawab harus menghormati dan mentaati setiap hasil keputusan yang telah disepakati bersama dalam lembaga perwakilan rakyat. Keputusan yang diambil harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebebasan dan keadilan dengan tujuan untuk membangun dan mengembangkan hidup yang mengutamakan persatuan clan kesatuan demi kepentingan bersama
Nilai demokrasi dalam sila keempat ini harus diwujudkan juga di bidang ekonomi, seperti mewujudkan kesejahteraan bersama sebagai pencerminan nilai sila keempat. Disini rakyat dilihat kedudukannya sebagai pendukung kepentingan atau keperluan hidup. Dengan demikian demokrasi keadilan sosial ini mempunyai fungsi untuk memenuhi kebutuhan/ kepentingan hidup.

5. Nilai Keadilan Sosial Bagi Selumh Rakyat Indonesia
Makna yang terkandung di dalam nilai-nilai sila kelima ini adalah sebagai berikut. suatu tata masyarakat adil dan makmur sejahtera lahiriah batiniah, yang setiap warga negara mendapat segala sesuatu yang telah menjadi haknya sesuai dengan essensi adil dan beradab. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam wujud pelaksanaannya adalah bahwa setiap warga harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan, keserasian, keselarasan, antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang laink
Menurut Aristoteles, hakekat keadilan dibedakan menjadi tiga bagian diantaranya ialah: (1) Keadilan distributif, yaitu negara wajib membagibagikan /memberikan kepada warganya apa yang telah menjadi haknya. Disini negara wajib memperlakukan manusia pribadi yang sama martabatnya; (2) Keadilan komutatif, yaitu manusia pribadi wajib memperlakukan sesama manusia sebagai pribadi yang sama martabatnya clan wajib memberikan kepada sesama warga masyarakat segala sesuatu yang telah menjadi hak masing-masing, yang wajib diberikan dan diterima sebagai haknya, dan keadilan komutatif ini sifatnya timbal balik; (3) Keadilan legal/keadilan untuk bertaat. Dalam keadilan ini manusia pribadi sebagai makhluk individu atau warga negara wajib memperlakukan masyarakat atau negara yang sama martabatnya dengan memelihara perhubungan anggota-anggota terhadap keseluruhan dan memenuhi tuntutan serta ”taat” kepada masyarakat atau negara sesuai dengan hukum mewujudkan kesejahteraan bersama. Ketaatan ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap warga negara. Karena tanpa ada ketaatan dari warga negara terhadap negara, maka tidak akan ada masyarakat, bangsa, dan negara, dapat hidup berlangsung terus.
Di samping tiga macam bentuk keadilan di atas sebenarnya masih ada dua lagi bentuk keadilan yaitu: keadilan Tuhan dan keadilan lingkungan.
a. Keadilan Tuhan
Adalah menyangkut masalah perbuatan dan ganjaran. Jika manusia dalam perbuatannya atau tingkah lakunya mengikuti petunjuk-petunjuk Tuhan, maka manusia akan memperoleh ganjaran atau pahala yang setimpal dengan perbuatannya. Dengan kata lain, manusia wajib menjalankan perintah-perintah Tuhan dan menjauhkan larangan-larangan-Nya, maka manusia akan berhak memperoleh ganjaran atau pahala yang setimpal dengan perbuatannya.
b. Keadilan lingkungan
Dalam hal ini kita wajib menjaga dan melestarikan lingkungan. Sebaliknya kita akan berhak memperoleh imbalan yang dihasilkan oleh lingkungan itu. Seperti kalau kita mengadakan penghijauan baik itu tanaman hutan, tanaman kebun maupun tanaman pohon penghijauan Iainnya, maka kita akan memperoleh lindungan dari lingkungan sehingga akan bebas dari bahaya banjir, erosi, dan juga memperoleh zat oksigen (02) yang dihasilkan oleh lingkungan tersebut.


 Sumber :
Soegito, Ari Tri, dkk. 2016. Pendidikan Pancasila. Semarang: Unnes Press.

Sekian postingan saya kali ini mengenai  Pancasila Sebagai Nilai Dasar dan Makna yang Terkandung di Dalamnya. Semoga bermanfaat.

Wassalamu’alaikum Wr Wb
0 Komentar untuk " Pancasila Sebagai Nilai Dasar dan Makna yang Terkandung di Dalamnya"

Silahkan berkomentar sesuai artikel

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top