Blog for Learning

| lesson material | material summary | questions and answers | definitions | types and examples | other information | materi pelajaran | ringkasan materi | pertanyaan dan jawaban | definisi | jenis-jenis dan contoh-contoh | informasi lainnya |

Powered by Blogger.

Pages

Pelanggaran Hak Asasi Manusia



 

Assalamu'alaikum Wr Wb
  Selamat siang semuanya, hari ini saya akan posting materi PPKn mengenai pelanggaran hak asasi manusia. Disini akan dijelaskan pengertian pelanggaran hak asasi manusia, sedangkan pengertian dari Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap.


A.    Pengertian pelanggaran HAM
PelanggaranHAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. (pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia)

B.     Jenis pelanggaran HAM
1.      Kasus pelanggaran HAM ringan/biasa :
·         Pemukulan
·         Penganiayaan
·         Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
·         Pencemaran nama baik
·         Menghilangkan nyawa orang lain
2.      Kasus pelanggaran HAM berat :
·         Pembunuhan massal (genosida)
·         Penyiksaan
·         Penghilangan orang secara paksa
·         Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
·         Perbudakan atau deskriminasi yang dilakukan secara sistematis

C.    Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai bidang di Indonesia
1.      Pelanggaran HAM oleh ABRI (bidang politik)
2.      Pelanggaran HAM oleh Mantan Gubernur Tim-Tim (bidang hukum)
3.      Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Maluku (bidang ideologi)
4.      Kasus yang menimpa Prita Mulyasari / email berujung penjara (bidang sosial)
5.      Pelanggaran atas nama agama (bidang agama)
6.      Maraknya kasus pembajakan kaset, CD, buku, hak paten oleh orang yang tidak bertanggung jawab (bidang ekonomi)

D.    Faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM
1.      Telah terjadi krisis moral di Indonesia
Krisis moral di Indonesia disebabkan karena kurangnya penerapan ideologi Pancasila dan juga disebabkan karena masih rendahnya kesadaran akan rasa kemanusiaan di dalam masyarakat Indonesia.
2.      Kesenjangan sosial yang tinggi
Kesenjangan sosial juga menjadi salah satu faktor pelanggaran HAM. Kesenjangan sosial yang tinggi dalam masyarakat dapat disebabkan oleh pembatasan kekuasaan yang tidak berimbang, masyarakat yang belum berdaya, serta masih kuatnya budaya feodal dan paternalistik dalam masyarakat kita.
3.      Aparat hukum yang bertindak sewenang-wenang
Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Tapi kekuasaan ini sering disalahkan oleh para penguasa. Contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para penguasa yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Telah kita ketahui bahwa penegakan hukum di Indonesia belum dapat berjalan dengan lancar. Masih banyak penegak hukum yang bersikap tidak adil. Pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menyelesaikan masalah ini.


E.     Upaya penegakan HAM
1.      Secara preventif :
·         Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dan tingkatan dalam masyarakat, dengan mengikutsertakan LSM dalam kemitraan dengan pemerintah, demi terwujudnya budaya hak asasi manusia.
·         Memberdayakan mekanisme perlindungan hak asasi manusia dan membentuk badan-badan khusus untuk mengurusi masalah-masalah khusus.
·         Membentuk lembaga yang membantu korban pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus kompensasi dan rehabilitasi.
·         Mengembangkan manajemen konflik oleh lembaga-lembaga perlindungan hak asasi manusia.
·         Mencabut dan merevisi semua undang-undang dan peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
·         Mengembangkan penyelenggaraan yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.
2.      Secara represif :
·         Memprioritaskan penyusunan mekanisme penanganan atas kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia agar efektif.
·         Mengembangkan program perlindungan terhadap saksi dan korban pelanggaran hak asasi manusia sehingga proses penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran hak asasi manusia dapat dilakukan secara efektif.
·         Segera membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan tanpa membeda-bedakan status pelaku dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

F.     Cara mencegah terjadinya pelanggaran HAM
1.      Menghormati hak orang lain baik dalam keluarga, kelas, sekolah, maupun masyarakat.
2.      Mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai HAM maupun peraturan hukum pada umumnya.
3.      Mematuhi peraturan dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
4.      Memahami tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM.
5.      Melakukan kegiatan belajar bersama untuk memahami HAM.
6.      Melakukan berbagai kegiatan untuk mendorong penegak hukum bertindak adil.
7.      Melakukan berbagai kegiatan untuk mendorong agar negara mencegah berbagai tindakan anti pluralisme, kemajemukan etnis, budaya, daerah dan agama.
8.      Memasyarakatkan tentang pentingnya memahami dan melaksanakan HAM, agar kehidupan bersama menjadi tertib dan sejahtera.

G.    Contoh kasus pelanggaran hak warga negara yang dilakukan oleh pemerintah
1.      Penerapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
2.      Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas tanpa berdasarkan hukum.
3.      Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, dikhawatirkan alan menjadi oposisi terhadap pemerintah.
4.      Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUPP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
5.      Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim).

H.    Contoh peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia
1.      Kasus Tanjung Priok (1984)
2.      Peristiwa Aceh (1990)
3.      Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Suryo Porong, Jatim (1994)
4.      Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum Bernas (1996)
5.      Tragedi penembakan Mahasiswa Trisakti (1998)
6.      Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
7.      Kasus Ambon (1999)
8.      Peristiwa kekerasan di Timor-Timur pasca jejak pendapat (1999)
9.      Kasus Poso (1998-2000)
10.  Kasus Dayak dan Madura (2000)
11.  Kasus TKI di Malaysia (2002)
12.  Kasus Munir (2004)

I.       Contoh kasus pelanggaran HAM di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat
1.      Contoh kasus pelanggaran HAM di lingkungan keluarga :
·         Orang tua menganiaya / menyiksa / membunuh anaknya sendiri.
·         Anak melawan / menganiaya / membunuh orang tua atau saudaranya sendiri.
·         Majikan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang.
2.      Contoh kasus pelanggaran HAM di lingkungan sekolah :
·         Siswa menghina / mengejek siswa yang lain.
·         Siswa melakukan tawuran.
·         Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah.
3.      Contoh kasus pelanggaran HAM di lingkungan masyarakat :
·         Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
·         Pertikaian antar kelompok / antar geng / antar suku.
·         Merusak fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.

J.      Nilai-nilai Pancasila yang berhubungan dengan pelanggaran HAM
1.      Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing.
2.      Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
3.      Sila ketiga, Persatuan Indonesia, mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas klepentingan pribadi dan golongan.
4.      Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, inti dari sila ini adalah musyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri atas inisiatif sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain.
5.      Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, keadilan disini ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada deskriminasi antar individu.

 Cukup sekian postingan saya kali ini. Semoga bermanfaat dan menjadikan kita lebih menghormati hak asasi orang lain. Terima kasih.
 Wassalamu'alaikum Wr Wb
0 Komentar untuk "Pelanggaran Hak Asasi Manusia"

Silahkan berkomentar sesuai artikel

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top